TikTok buka suara setelah Presiden Jokowi memastikan bakal mengatur agar social commerce tak melakukan aktivitas atau transaksi jual beli.
Beleid ini bakal berdampak pada TikTok Shop yang selama ini menjalankan peran sebagai platform jual beli. Manajemen TikTok pun memastikan bakal tunduk pada aturan pemerintah.
Kendati begitu, TikTok berharap pemerintah juga memperhatikan nasib jutaan penjual lokal. Termasuk juga para kreator yang terafiliasi dengan mereka.
“Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” tulis manajemen TikTok menyikapi keputusan pemerintah.
TikTok juga menyebut bahwa social commerce lahir dengan tujuan menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM. Platform media sosial asal China ini mengaku berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan traffic toko online mereka.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap aturan yang baru,” sambung TikTok.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.
“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi,” ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Jokowi Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi
Presiden Jokowi akan melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi. Dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, user di TikTok hanya bisa boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi.
“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas melanjutkan, nantinya dalam revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.
“Hanya kalau dia [platform media sosial] mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya,” kata Zulhas.
Mendag juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.
“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambahnya.
- Sah Nikahi Adiba Khanza, Egy Maulana Disebut Punya Kekayaan Tembus Rp 42 Miliar, Ternyata Ini Pabrik Uangnya - 10/12/2023
- WN Israel Eks Sandera Mengaku Lebih Takut pada Israel Dibanding Hamas - 10/12/2023
- Istana Minta Cek Lembaga Survei usai BEM KM UGM Kritik Presiden Jokowi Jadi Alumnus Paling Memalukan - 09/12/2023