Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy menyebut status keanggotaan Gibran Rakabuming Raka di PDIP otomatis gugur setelah ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU mendampingi Prabowo Subianto, pada Rabu (25/10/2023).
Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), sedangkan PDIP mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
“Jelas (gugur keanggotaan Gibran di PDIP). Kemarin yang mencalonkan dari partai lain juga,” kata FX Rudy, dikutip dari TribunSolo.com.
FX Rudy mengatakan, Gibran memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
“Kalau Mas Gibran dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran, keputusan di tangan Mas Gibran sendiri,” ujar FX Rudy.
Dia menjelaskan, jika Gibran menerima pencalonannya sebagai cawapres dari partai lain, dia harus melepas keanggotaannya di PDIP.
“Tentunya kalau sudah memutuskan bergabung menjadi anggota partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan ke DPC, karena kemarin memohon ke DPC (PDIP), pada 9 September 2019,” jelasnya.
Akan tetapi, dia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri atau pengembalian KTA PDIP dari Wali Kota Solo tersebut.
“Menurut saya, Mas Gibran datang kelihatan mukanya di DPC (PDIP Solo), meninggalkan DPC dengan mengundurkan diri kelihatan punggungnya. Itulah pesan dan harapan saya,” ucap FX Rudy.
Hormati Megawati
Menurutnya, dengan Gibran memberikan surat pengunduran diri dan mengembalikan KTA, itu artinya dia menghormati PDIP, partai yang mengusungnya sebagai wali kota.
“Kalau tahun 2020 tidak diberi rekomendasi menjadi wali kota kan tidak ada persyaratan putusan MK yang pernah menjadi kepala daerah,” papar FX Rudy.
“Dengan sangat hormat saya harap Mas Gibran berani membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan KTA ke DPC PDI Perjuangan sehingga menghormati Bu Mega sebagai Ketua Umum,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, PDIP bisa saja memecat putra sulung Presiden Jokowi itu, namun dia berharap Gibran lebih memilih mundur sebagai penghormatan.
“Kan tidak perlu dipecat sebetulnya. Kesadaran diri, datang kelihatan muka, pulang kelihatan punggung. Itu kan budaya bangsa kita sendiri. Menurut saya etika lah,” ungkapnya.
Tak ingin “bermain dua kaki”
FX Rudy melanjutkan, dia tak ingin ada pihak yang menilai PDIP dan Megawati “bermain dua kaki” dengan membiarkan Gibran tetap berstatus sebagai kader PDIP.
Padahal, PDIP juga telah resmi mengusung pasangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres mendatang.
“Dengan harapan kami juga sampaikan kepada Mas Gibran jangan sampai ada penilaian Ketua Umum saya ini bermain di dua kaki,” pungkasnya.
Ketua MKMK Sebut Laporan Pelanggaran Etik Hakim Anwar Usman Sebagai Isu Berat dan Serius
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membuka rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Rapat hari ini beragendakan mendengar klarifikasi dari para pelapor.
Rapat digelar di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Dalam rapat tersebut, Jimly mengatakan klarifikasi harus dilaksanakan secepatnya karena isu yang ditangani tergolong berat dan serius.
Terlebih, kata Jimly, isu ini berkaitan dengan rangkaian proses penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang maju di Pilpres 2024.
“Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Jimly dalam rapat klarifikasi, Kamis (26/10/2023).
Selanjutnya, Jimly menegaskan pihaknya telah mempelajari seluruh laporan yang masuk.
Dari hasil amatannya itu, Mantan Hakim Konstitusi itu menyadari adanya sejumlah laporan yang diajukan pelapor sebelum putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
“Tapi ini menunjukan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin tapi sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK,” ungkap Jimly.
“Jadi ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September 16 dan 18 Agustus. Sebelum Putusan MK saudara laporan, dan sampai saat ini menurut PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) harus diregistrasi. Sebelum di registrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc.
Diantaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Fahri Hamzah: Tidak Ada Lagi Dinasti Politik Dalam Negara Demokrasi
Majunya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo menuai sorotan. Ada pihak yang menyebut itu sebagai upaya membentuk dinasti politik.
Anggapan itu dibantah oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Menurutnya saat ini sudah tidak ada lagi dinasti politik di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.
“Soal dinasti, misleading. Karena tidak ada lagi dinasti dalam negara demokrasi. Dinasti itu, atau dalam bahasa Indonesia-nya wangsa itu, wangsa itu adalah penguasa-penguasa karena darah,” kata Fahri dalam talkshow kumparan, Info A1, yang tayang Selasa (24/10) malam.
Fahri menjelaskan dinasti itu ada di era kerajaan. Namun di Indonesia saat ini kerjaan yang masih punya kekuasaan hanya Hamengkubuwono di DIY, sedangkan yang lainnya sudah tidak ada.
“Jadi dinasti itu adalah kerajaan, keturunan, darah yang mewakili kekuasaan secara langsung. Bahwa kalau raja, anak saya, ada darah saya, dia harus menjadi raja juga. Sewaktu saya berkuasa dia namanya putra mahkota, setelah saya mangkat, putra mahkota jadi raja. Itu yang namanya dinasti,” jelas Fahri.
Menurut Fahri yang terjadi saat ini bukanlah dinasti politik, tapi keluarga politik. Maksudnya dalam satu keluarga ada yang beberapa yang menjadi politisi. Bagi Fahri kondisi itu tidaklah salah.
“Kalau dalam demokrasi tidak ada [dinasti], yang ada itu namanya keluarga politik. Keluarga politik itu adalah kok banyak politisi dalam keluarga itu. Lho, itu sama dengan keluarga dosen, keluarga kiai, keluarga ustaz, keluarga pedagang, ya kan. Itu sama. Keluarga namanya,” pungkas Fahri.
Prabowo-Gibran maju sebagai capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah partai politik, salah satunya Partai Gelora.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023