Ferdy Sambo tak terima atas keputusan kehilangan pekerjaan sebagai petinggi kepolisian.
Sempat berstatus sebagai jenderal, Ferdy Sambo terbukti menembak ajudannya sendiri, Brigadir J.
Atas perbuatan tersebut, Ferdy Sambo disangkakan beberapa pasal hukum yang mengarah kepada pembunuhan berencana.
Terbaru, suami Putri Candrawathi tersebut menyatakan rasa tidak terima mendapatkan pemecatan secara tidak terhormat.
Sebelum disidang perkara kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo lebih dulu disidang kode etik profesi kepolisian.
Ferdy Sambo buka suara setelah Bharada E dalam agenda persidangan dipanggil sebagai saksinya, begitu sebaliknya.
Dalam kesempatan sidang saat terdakwa Ferdy Sambo dibawa sebagai saksi sidang Bharada E, hal soal pemecatan diungkap.
Jika diketahui sebelumnya bahwa perintah menembak Brigadir J adalah perintah Ferdy Sambo, sang mantan jenderal atau Sambo minta Richard Eliezer bernasib sama dengannya.
Yakni bernasib dipecat juga sebagai anggota kepolisian.
Disampaikan oleh suami Putri Candrawathi, Sambo menuntut ada keadilan terkait profesi sebagai polisi.
Ferdy Sambo minta Bharada E ikut dipecat karena terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
Padahal Bharada E mengaku semua aksinya dilakukan untuk menjalani perintah atasannya saat itu yakni mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Bharada E yang mengaku hanya melaksanakan perintah atasan akhirnya ikut menanggung akibat.
Sementara itu Ferdy Sambo merasa tidak terima atas perbedaan yang diterima oleh dirinya dan Bharada E.
Sebelum disidang atas Pembunuhan Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri.
Ferdy Sambo mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri setelah ia melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan dan melakukan penembakan kepada Brigadir J, sehingga ia diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).
Faktanya tak hanya Ferdy Sambo saja yang menembak Brigadir J, tapi juga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun bedanya, Bharada E melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo.
Hingga kini berjalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih tercatat sebagai anggota Polri, tak seperti Ferdy Sambo yang sudah resmi dipecat.
Menanggapi hal tersebut, Ferdy Sambo pun menilai jika Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya.
Ferdy Sambo tampak tidak mau hukuman pemecatan itu dikaitkan soal perbedaan pangkat dirinya dan Richard Eliezer.
Baginya status sebagai polisi tetap sama, sehingga menuntut adanya keadilan tersebut.
Karena Bharada E juga ikut melakukan penembakan kepada Brigadir J.
“Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan,” kata Ferdy Sambo, dikutip Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Ferdy Sambo juga beranggapan jika Polri harus bersikap adil kepada seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Sehingga ia meminta tidak hanya dirinya saja yang dipecat dari Polri, tapi juga Bharada E.
“Jangan cuma saya (yang dipecat),” ujar Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding, tapi ditolak.
Dalam agenda persidangan terbaru pada Rabu (7/12/2022) ini, Richard Eliezer tampak tidak membantah pernyataan saksi Benny Ali.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer membenarkan kesaksian dari Mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Richard menjadi satu-satunya terdakwa dari tiga terdakwa lainnya yang dihadirkan di persidangan yang membenarkan kesaksian Benny.
Adapun dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf membantah keterangan yang dibeberkan Benny Ali, khususnya terkait proses interogasi pasca penembakan Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).
“Gimana setelah keterangan saksi? Benar?” tanya Hakim kepada Richard.
Dijawab Richard “sudah benar yang mulia.”
Richard kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada Benny Ali lantaran tak berlaku jujur saat awal pemeriksaan kasus tersebut.
“Satu lagi yang mulia, ijin jenderal saya mohon maaf jenderal karena dari awal sudah tidak terbuka, saya juga hanya mengikuti apa yang diperintahkan pak FS. Terima kasih,” imbuh dia.
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal membantah keterangan Benny Ali.
Menurut kedua terdakwa ini tidak ada proses interogasi yang dilakukan eks Karo Provos itu.
“Keterangan beliau yang menginterogasi saya di TKP, saya masih ingat saat itu saya tidak pernah menceritakan seperti yang disampaikan pak Benny,” ujar Ricky dalam persidangan.
Begitu juga Kuat “pada saat itu, Pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah, itu setelah beberapa hari, itu ada Saguling,” kata dia.
Diketahui Benny Ali dalam kesaksiannya mengatakan telah menginterogasi tiga terdakwa yaitu Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal sesaat setelah penembakan Brigadir J terjadi.
Dalam kesaksiannya itu dijelaskan ketiga terdakwa bercerita secara lancar sesuai dengan skenario yang dirancang Ferdy Sambo yaitu terjadi peristiwa tembak-menembak.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemarahan Ferdy Sambo Imbas Bharada E Kuak Sosok Wanita Lain, Tuduh Ada Perintah, ‘Jangan Libatkan’
Pengakuan Bharada E pernah melihat wanita lain menangis di rumah Ferdy Sambo akhirnya ditanggapi.
Kemarahan Ferdy Sambo terlihat imbas pengakuan Bharada E.
Suami Putri Candrawathi itu geram hingga menuduh Bharada E diperintah seseorang.
Benarkah demikian?
Baru-baru ini Ferdy Sambo mengingatkan agar Bharada E tidak melibatkan pihak lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terutama istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo minta Bharada E fokus terhadap perannya sebagai eksekutor.
“Kalau dia yang nembakkan Yosua, jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat,” ujar Ferdy Sambo saat ditemui awak media di sela-sela persidangan, Selasa (5/12/2022).
Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta agar Bharada E tak menggiring kasus ini ke isu-isu lain.
Termasuk soal perempuan menangis di Rumah Bangka.
Ferdy Sambo pun secara tegas membantah pernyataan Bharada E soal adanya wanita menangis di rumah Bangka.
Dia menilai pernyataan itu merupakan karangan yang dibuat Bharada E dan diduga atas perintah seseorang.
Karena itu, Ferdy Sambo menyatakan bakal mengonfirmasi keterangan Bharada E dalam persidangan.
“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” kata Sambo.
Menyikapi pernyataan Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun angkat suara.
“Tadi saya mau bilang klien saya tidak pernah bilang soal perselingkuhan. Kok tiba-tiba Ferdy Sambo ngomong selingkuh,” kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ronny mempertanyakan mengapa narasi soal perselingkuhan itu keluar dari mulut Ferdy Sambo.
“Makanya kita bingung kok tiba-tiba dia bilang malah narasi selingkuh. Klien saya kan di persidangan ketika ditanya majelis hakim tidak pernah bilang karena dia tidak masuk di dalam rumah. Sekarang Ferdy Sambo ngomong selingkuh. Pertanyaan kita apakah itu kata-kata perselingkuhan itu dari mana?” ucapnya.
Meski begitu, Ronny mengaku tidak mau ambil pusing soal bantahan dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Ronny Talapessy pun mengatakan pihaknya tidak merasa panik dengan ultimatum dari Ferdy Sambo.
“Tidak usah panik. Kita bicara fakta persidangan aja, kan fakta persidangan sudah terungkap. Tidak ada yang mengarang itu cerita betul,” kata Ronny.
Lebih lanjut, kata Ronny, sejauh ini fakta di persidangan juga sudah terungkap, termasuk beberapa keterangan bohong.
Karenanya, Ronny meyakini kalau majelis hakim bisa menilai apa siapa yang benar dalam perkara ini.
“Di sini kita tahu siapa yang merusak barang bukti, Yang berbohong, memerintah anak buah. Saya pikir majelis bisa menilai,” tukas dia.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memastikan pernyataan Bharada E tersebut jujur.
“Tentu (sejak awal kami minta Bharada E jujur),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Jumat (2/12/2022)
Saat diperiksa LPSK, Bharada E juga mengungkap perihal adanya wanita menangis tersebut.
Edwin pun menyebut, keterangan Bharada E bukanlan karangan.
Cerita soal wanita tersebut ternyata diceritakan Bharada E begitu saja dan merupakan pengalamannya selama bertugas di rumah Ferdy Sambo.
“Cerita itu mengalir begitu saja terkait dengan tugas dan pengalaman dia selama bersama FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi),” tutur Edwin, mengutip Kompas.com.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023