KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, Kamis (21/9/2023).
Lantas siapakah sosok Sarimuda ini dan bagaimana sepak terjangnya di dunia politik di Palembang?
Sarimuda merupakan politisi yang tak asing bagi masyarakat kota Palembang.
Bagaimana tidak? Pria kelahiran Tebing Tinggi, Empat Lawang, 8 Maret 1957 ini telah tiga kali mencalonkan diri sebagai walikota Palembang.
Namun pencalonan tersebut tak berbuah manis karena masih terus mengalami kekalahan.
Sarimuda saat ini masih menjabat sebagai Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Dia ditetapkan sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan daerah itu pada 2019 lalu.
Sarimuda mengawali karier sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS) pada awal tahun 1980-an.
Kariernya terus menanjak hingga memberanikan diri memasuki dunia politik.
Diketahui, Sarimuda tiga kali maju sebagai calon Walikota Palembang namun belum beruntung menjadi orang nomor 1 di Palembang.
Riwayat jabatan
Berikut ini ringkasan jabatan yang pernah diamanahkan kepada Sarimuda:
– Staff Subdin Bina Marga PU Tingkat 1 Jambi (1983)
– Asisten/Koordinator Proyek jalan jembatan Prov.Jambi (1984)
– Pembagpro Rehab/Pemeliharaan jalan Jambi Batas Sumsel (1989)
– Kepala Dinas PU Kodya Jambi (1989)
– Pembagpro Arteri Kota Jambi (1991)
– Kasi Perencanaan Subdin Bina Marga Dinas PU TK.I Jambi (1993)
– Kasi Bintek Jembatan Pelaksana Wil.Bar Ditjen Bina Marga (1993)
– Kasi SumSel Dit.Pelak.Wil.Bar Ditjen Bina Marga (1995)
– Kasubdin Cipta Karya Dinas PU Bengkulu (1997)
– Kepala Dinas PU Prov.Bengkulu (2000)
– Bapedalda Prov.SumSel (2004)
– Kepala Dinas Perhubungan Provinsi SumSel (2005)
– Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Prov. SumSel (2007)
– Kepala Dinas Perhubungan Kominikasi dan Informatika Prov.SumSel (2008)
– Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (2011)
Riwayat Organisasi
Ketua Umum Forum Amal Kemanusian (FAKEM) Palembang Darussalam.
Sebelumnya, organisasi sosial ini bernama Forum Amal Kematian.
Ditahan KPK
Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mencapai tahap penetapan tersangka.
KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
Penetapan Sarimuda sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“KPK merespon dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SM (Sarimuda),” ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Konstruksi Perkara Rugikan Negara Rp18 M
Diceritakan, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api Dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
“Tahun 2019, SM diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata Alex.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per-metrik ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan, red) fiktif,” terang Alex.
KPK menduga, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Alex.
Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Sarimuda untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di rutan KPK.
Perbuatan Sarimuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru menanggapi ditahannya Sarimuda, setelah penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan.
“Ia KPK menahan seseorang itu pasti sudah melalui berbagai proses ya. Mulai dari penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan,” kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023)
Menurut Deru, ia belum ingin berkomentar banyak karena tentu yang punya hak memberikan komentar jubir KPK.
Berdasarkan rilis dari KPK, PT SMS Perseroda (Sriwijaya Mandiri Sumsel, dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Selanjutnya PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.
Tahun 2019, SM diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerjasama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerjasama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per Metrik Ton.
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.
Sebelum Ditahan KPK, Sarimuda Pernah Tersandung Kasus Tanah di Polda Sumsel, Baru Bebas Setahun Lalu
Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Sarimuda resmi menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pensiunan Kadishub Sumsel tersebut tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 18 miliar.
Namun sebelum berperkara di KPK, Sarimuda juga pernah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumsel kasus penipuan jual beli tanah pada 2021 lalu.
Kasus di KPK
Dari penjelasan KPK, Sarimuda melakukan kegiatan usaha PT SMS sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-APi melakukan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dengan kereta api.
Sehingga Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 ayat I atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi.
Selain itu, KPK juga mengatakan, bahwa Sarimuda diduga membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara atau pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kerja sama itu KPK mengatakan, PT SMS mendapatkan bayaran dengan hitungan per metrik ton.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan vendor lainnya.
Kemudian pada tahun 2020-2021 Alexander menjelaskan, Sarimuda diduga memerintahkan pengeluaran uang yang ada di kas PT SMS dengan membuat tagihan fiktif.
Ternyata pembayaran dari vendor tidak sepenuhnya masuk ke kas PT SMS melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Sarimuda.
Akibatnya perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 18 miliar.
“Setiap kali pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta, uang tersebut dalam bentuk tunai dan transfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS,” kata dia.
Tersandung Kasus Tanah
Pada 2021 lalu Sarimuda sempat tersandung kasus pnipuan jual beli tanah.
Sarimuda sempat ditangkap dan ditahan di Polda Sumsel.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi ke Polda Sumsel.
Kasus itu berawal saat salah seorang korban membeli tanah seluas mencapai 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tanah tersebut disebut dibeli dengan harga mencapai Rp 26 miliar dan diakui telah memiliki sertifikat hak milik.
Namun setelah dilakukan pembayaran ternyata tanah tersebut tidak dikuasai oleh korban.
Sebab saat itu ada halangan dari masyarakat.
Sarimuda dan salah seorang lainnya ditetapkan tersangka.
Akibat kasus tersebut Sarimuda sempat divonis 1,5 tahun di PN Palembang pada Jumat (25/3/2022).
Namun setelah menjalani masa tahanan, Sarimuda dikabarkan bebas karena program bebas bersyarat.
Hal itu juga pernah diungkapkan Sarimuda pada November 2022 lalu.
- Sah Nikahi Adiba Khanza, Egy Maulana Disebut Punya Kekayaan Tembus Rp 42 Miliar, Ternyata Ini Pabrik Uangnya - 10/12/2023
- WN Israel Eks Sandera Mengaku Lebih Takut pada Israel Dibanding Hamas - 10/12/2023
- Istana Minta Cek Lembaga Survei usai BEM KM UGM Kritik Presiden Jokowi Jadi Alumnus Paling Memalukan - 09/12/2023