Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mempertanyakan putusan MA soal korting hukuman terpidana Ferdy Sambo.
Apalagi kroni-kroni eks Kadiv Propam Polri juga mendapat potongan hukuman yang tak kalah besar.
Ia pun menduga ada pasukan bawah tanah yang bertugas melakukan lobi untuk meringankan pidana sang mantan jenderal.
Kamaruddin juga menyinggung perkataan Menko Polhukam Mahfud MD yang diklaim telah memprediksi hal ini.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Yosua dianulis dari hukuman mati dan diganti seumur hidup.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen, dari hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Menurut Kamaruddin, pasukan bawah tanah ini sudah lama didengar, dan ternyata benar-benar ada.
“Sudah lama kita dengar, mulai dari ada pasukan bawah tanah atau pasukan “amplop”. Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi.”
“Dan kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan,” kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kabar Utama TV One, Selasa (8/8/2023).
Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung.
“Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Kamaruddin, putusan kasasi MA ini patut dipertanyakan karena kasasi dari pihak penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima, tapi putusannya justru diperbaiki, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
“Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?,” katanya.
Kamaruddin meminta jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
“Sehingga ada kepastian hukum ke depan,” tegasnya.
Hal serupa juga diucapkan Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/8/2023).
“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” katanya.
Tak Terima Putusan Putri Candrawathi Didiskon 50 Persen
Kekecewaan Kamaruddin tak hanya karena hukuman mati Ferdy Sambo dianulir, tapi juga diskon 50 persen untuk Putri Candrawathi.
Hal ini beralasan karena menurut Kamaruddin, Putri adalah akar masalah kasus ini.
Dimulai dari drama dia mengaku diperkosa di Magelang, Jawa Tengah, namun setelah kejadian justru meminta bertemu empat mata dengan Brigadir Josua selama 15 hingga 30 menit.
Setelah itu, Putri lalu mengadu ke Ferdy Sambo mengaku diperlakukan kurang ajar oleh Yosua.
“Sampai di Jakarta, dia juga mengondisikan untuk pembunuhan Yosua. Menaikkan satu per satu ajudannya sampai sopir pribadi. Mengondisikan suami pakai sarung tangan. Setelah semua rapi, dia membujuk Yosua agar pergi ke rumah dinas. Kemudian di rumah dinas dia pura-pura masuk ke kamar,” urai Kamaruddin.
Tak hanya itu, lanjut Kamaruddin, Putri Candrawathi juga yang menyiapkan anggaran-anggaran untuk ajudan yang terlibat dalam kasus ini, mulai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Kemudian dia juga yang melaporkan ke polisi telah terjadi pemerkosaanm tetapi disayangkan tidak terbukti.
Pada akhirnya dia menyuruh ajudannya untuk mencuri barang-barang almarhum seperti pin emas, laptop dan handphone yang sampai hari ini belum kelihatan.
“Saya sebagia PH keluarga sangat kecewa dengan putusan kasasi MA. Kekecewaan itu dengan diubahnya seluruh putusan di MA. Terutama Putri Candrawathi diskon 50 persen,” tegas Kamaruddin.
Kekecewaan juga dirasakan Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.
Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.
“Kami sangat, sangat kecewa,” kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.
Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.
Ia mengatakan kecewa bila memang hakim mahkamah agung membuat putusan yang demikian.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
2 Hakim Berbeda Pendapat
Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.
Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Yang ditunjuk sebagai Ketua majelis hakim adalah Suhadi.
Dalam putusannya ada dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Mereka adalah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, dikutip dari Kompas.com.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
“Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga,” ujarnya.
“Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup,” imbuh dia.
Di bagian lain, Kejaksaan Agung buka suara mengenai putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang disunat dari hukuman mati menjadi seumur hidup penjara.
Atas putusan tersebut, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap.
Nantinya jika informasi lengkap, termasuk salinan putusan sudah diterima, maka Kejaksaan Agung akan mempelajarinya terlebih dulu.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan kasasi tersebut.
“Ya kami menghormati apapun putusannya,” ujar Ketut.
- Akhirnya Terungkap Penyebab Siswa SMP di Cilacap Dibully Murid yang Dikenal Ketua Geng,Ternyata - September 28, 2023
- Review Jujur Istri Denny Cagur Saat Makan di Warung Nyak Kopsah, Singgung Soal Rasa hingga Harga Mahal - September 27, 2023
- Tabiat AR Pelaku Bacok Guru MA Yasua Demak Dibongkar Kepsek, Jarang Buat Tugas dan Sulit Dinasihati - September 27, 2023