Peran Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, tengah disoroti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah namanya tercantum menjadi pimpinan di beberapa perusahaan konsultan pajak milik suaminya.
Ernie yang menjabat sebagai komisaris PT Artha Mega Ekadhana (ARME) didakwa bersama-sama dengan Rafael Alun selaku mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya disebut mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke yang merupakan istri Rafael Alun sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Namun demikian, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
Terima puluhan juta rupiah
Dalam beberapa persidangan, jaksa komisi antirasuah itu terus menyelisik lalu lintas uang dari PT ARME. Ernie Meike disebut menerima gaji buta Rp 10 juta setiap bulan saat perusahaan konsultan pajak, PT ARME masih aktif.
Hal itu diungkap oleh saksi Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Istri Rafael Alun Trisambodo itu juga disebut menerima gaji sebesar Rp 30 juta sebagai komisaris dan pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Penerimaan gaji puluhan juta rupiah ini diungkap oleh Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahyo, dalam sidang, Rabu (4/10/2023).
Ke kantor jika ada acara
Admin Keuangan PT ARME periode 2001-2009, Teti Sulastri, mengungkapkan, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris di perusahaan tempat ia bekerja jarang berada di kantor.
Hal itu disampaikan Teti saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal peran istri mantan Kepala Bagian Umum di DJP Kanwil Jakarta Selatan itu.
“Posisi istri terdakwa di perusahaan itu apakah saudara juga tahu bagaimana? apa keterlibatannya atau ikut aktif di perusahaan itu saudara tahu?” tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Teti mengaku tidak mengetahui secara pasti apa peran istri Rafael Alun dalam PT ARME. Namun, Ernie Meike beberapa kali berada di kantor ketika ada acara besar.
Misalnya, acara halalbihalal atau maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, Istri Rafael Alun juga pernah datang di acara farewell atau perpisahan karyawan PT ARME yang mengundurkan diri.
“Cuma beliau datang beberapa kali kalau ada acara halalbihalal, acara kantor, perkenalan, atau kalau farewell karyawan, seperti itu aja,” jelas Teti.
Rafael bantah libatkan istri
Sementara itu, Rafael Alun sendiri tidak membantah bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, merupakan komisaris di ARME.
Hal itu disampaikan menanggapi keterangan konsultan pajak PT ARME Ary Fadilah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang menjeratnya.
Kendati demikian, Rafael Alun mengeklaim bahwa dirinya merupakan Komisaris PT ARME sesungguhnya.
Eks pejabat pajak ini mengatakan, nama Ernie Meike hanya dicantumkan di dalam jajaran komisaris perusahaan konsultan pajak miliknya.
“Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya. De facto itu saya. Itu memang benar,” kata Rafael Alun dalam sidang, Senin.
Pada kesempatan tersebut, eks Pejabat Ditjen Pajak ini mengaku tidak pernah melibatkan istrinya dalam urusan perusahaan. “Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Rafael Alun juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023