Tindak KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, masih menjadi sorotan tajam publik tanah air.
Kabar terbaru dari perkembangan kasus tersebut, pihak Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik Venna Melinda dengan hukuman tindak pidana.
“Serangan” balik tersebut adalah permohonan langsung dari Ferry Irawan kepada kuasa hukumnya yang saat ini menangani kasus KDRT, Sunan Kalijaga.
“Dari minggu lalu Mas Ferry Irawan ada menulis surat kepada saya. Memberikan kuasa dalam hal ini, melaporkan Venna apabila apa yang diminta oleh Ferry tidak diberikan oleh Venna,” terang Sunan Kalijaga sebagaimana dikutip Hops.ID dari rilisan berita Suara.com, 19 Februari 2023.
Sampai berita ini ditulis, laporan tersebut belum masuk ke pengadilan. Namun Sunan Kalijaga dan tim, sudah siapkan berkas yang bakal diserahkan.
Sebelumnya, Ferry Irawan sudah memberitahu dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Venna Melinda, dan daftar permintaan yang apabila tidak dipenuhi, maka upaya laporan akan diteruskan.
“Mas Ferry kemarin ngasih saya list, dan ketika itu tidak diberikan oleh Venna, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana,” lanjutnya.
Tak main-main, ancaman vonis hukuman yang akan dijatuhkan ke Venna Melinda lewat laporan tersebut bisa lebih dari empat tahun kurungan penjara.
Oleh sebab itu, Sunan Kalijaga meminta Venna untuk segera menuruti permintaan dari kliennya tersebut.
“Saya berharap sebelum tanggal 23 apa yang diminta oleh Mas Ferry, tentunya dapat dipenuhi oleh Venna. Tapi kalau tidak, akan saya sampaikan langsung di Pengadilan Agama melalui kuasa hukumnya,” pungkas Sunan Kalijaga.
Sebelumnya, peristiwa tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda, sangat membuat publik terkejut.
Pasalnya, Ferry Irawan dan Venna Melinda sering mengumbar kemesraan serta keromantisan mereka di hadapan publik via media sosial.
Selain itu, usia pernikahan keduanya juga terbilang masih sangat baru. Venna dan Ferry menikah belum genap satu tahun, Maret 2022, dan pada Januari 2023 ibunda Verrell Bramasta itu melaporkan sang suami ke pihak kepolisian.
Imbas kasus KDRT tersebut, seolah aib Ferry Irawan ditelanjangi di depan publik sehingga ramai yang menghujatnya.
Ferry Irawan disebut-sebut sebagai pria yang tidak punya modal finansial, alias numpang hidup dengan Venna Melinda.
Meski demikian, baru-baru ini ibunda Ferry Irawan, Hariati, pernah membantah semua cerita yang berkembang luas di tengah publik dengan mengungkap fakta-fakta lain menurut versinya.
Dengan demikian, diharapkan publik dapat menilai secara objektif dalam kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda.***
Venna Melinda terancam penjara 4 tahun jika tak penuhi keinginan Ferry Irawan, Sunan Kalijaga: Bukan masalah
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengungkap poin-poin yang diinginkan oleh kliennya untuk Venna Melinda.
Sunan Kalijaga menegaskan jika Venna Melinda tidak menuruti keinginan Ferry Irawan tersebut, maka pihaknya akan mempidanakan.
Kondisi tersebut menjadikan Venna Melinda terancam kena pidana jika keinginan Ferry Irawan tidak dipenuhi, jelas Sunan Kalijaga.
Namun demikian, Sunan Kalijaga enggan mengungkap poin yang diinginkan Ferry Irawan untuk Venna Melinda.
“Ini lebih keras lagi pidananya kalau memang nanti, Venna Melinda tidak memberikan,” ucap Sunan Kalijaga dalam YouTube CumiCumi dikutip Hops.ID, Senin 20 Februari 2023.
Menurut kuasa hukum Ferry, hal ini bukan menyangkut pada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Venna Melinda.
Namun lebih pada adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan istri Ivan Fadilla tersebut.
“Bukan masalah pencemaran nama baik tapi lebih kepada adanya dugaan pelanggaran,” jeasnya.
Ayah dari Salmafina Sunan tersebut mengatakan jika hukuman yang mungkin diterima Venna jika terbukti bersalah cukup keras.
Bahkan ia menyebut Venna dapat dipenjara di atas empat tahun lamanya.
“Yang mana ancamannya cukup, cukup keras di atas 4 tahun penjara,” tuturnya.
Kuasa hukum Ferry Irawan berencana memasukan laporan pada 23 Februari 2023 mendatang.
Pihaknya berencana memasukan laporan pada hari Kamis karena belum berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.
“Ini yang masih jadi bahan pertimbangan kami, mungkin karena hari Minggu sehingga tidak bisa berkoordinasi,” ucapnya.
Ayah dari Salmafina Sunan tersebut menegaskan untuk Venna Melinda agar dapat mengabulkan keinginan Ferry Irawan.
Ia mengingatkan perihal ancaman keras sekiranya tidak memenuhi keinginan Ferry.
Kendati demikian, pihak Ferry masih berupaya menempuh jalur damai agar tidak merugikan banyak pihak.
Pihaknya juga mengingatkan jika jalur pidana merupakan langkah yang sangat dihindari dan tidak diinginkan.
Namun, jika jalur damai tidak dapat berjalan baik, maka pihaknya terpaksa menempuh jaur hukum demi memenuhi hak-hak yang ada.
“Jalur pidana tidak diinginkan, tapi kalau memang itu hak daripada Ferri Irawan, Ferry sudah sampaikan,” pungkasnya.***