Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri Jadi Perdebatan Netizen: Terus SKCK Buat Apa?

Richard Eliezer telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/02/2023) di TNCC Mabes Polri.

Hasil sidang Kode Etik memutuskan bahwa Richard Eliezer tetap menjadi anggota polri berdasarkan beberapa pertimbangan didalamnya.

Salah satu pertimbangan ialah dikarenakan Richard Eliezer yang masih berusia muda yakni 24 tahun.

Kembalinya Richard Eliezer menjadi anggota polri menjadi perdebatan diantara netizen.

Ada yang menyambut kembalinya Eliezer menjadi polisi dan ada yang mempertanyakan keputusan sidang tersebut.

Menurut beberapa netizen, Richard Eliezer yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir N Yosua, dinilai tidak pantas untuk kembali ke polri.

Hal ini pun ramai di media sosial twitter. Banyak netizen saling mengutarakan pendapatnya masing-masing.

Melansir dari akun twitter @tanyakanrl, pada Kamis (23/02/2023), terdapat tangkapan layar Richard Eliezer berseragam polri sedang melakukan sidang etik.

“Bharada E tetap jadi POLRI guys. ~ w d y t ??,” tulis akun tersebut.

Banyak netizen yang menjawab tidak setuju dengan kembalinya Eliezer di kepolisian. Salah satu alasannya adalah karena Eliezer merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

“Ga setuju kalau dia tetap di polri. Bagaimanapun Bharada ini tetap bersalah, mau dengan dalih apapun salah tetap salah. Hukuman udah dikurangi itu udah oke banget. Jadi, sebenarnya gak seharusnya dipekerjakan kembali di instansi kepolisian,” ucaop netizen.

“Lah kirain 1,6 tahun udah paling istimewa, ternyata ada yg lebih istimewa lagi wkwk,” timpal netizen.

“Dia jg ikut dalam pembunuhan tsb. Harusnya dia kalo beneran menyesal ya merelakan pekerjaan tersebut dan membuka lembaran baru jika tau di lingkungan tersebut udh ga bagus,” ucap netizen lainnya.

“Hadeuh, buat apa itu SKCK kalo lakuin sesuatu yg ngilangin nyawa orang tetep ada jadi polisi,” pungkasnya.

Namun, tak sedikit juga ada yang menerima dan membela polisi yang memiliki banyak penggemar tersebut.

“Dia itu justice collaborator gaes, kalo menurut adab/etika masyarakat yaa dia gapantes. Tp kan diaa ini dihukum & diatur oleh hukum kenegaraan & kepolisian. Mau lu adu bacot yaa dia ttp bebas dan jd polisi,” ucap netizen.

“Ini imbalan juga bagi dia. Karena kejujurannya, citra kepolisian terjaga. Karena hukum masih bekerja sesuai relnya,” sahut netizen.

“Karna hukuman dia cuman 1th 6 bulan, jd nggak dipecat. Kalok kemaren dihukum 2 tahun, dia pasti dipecat,” ucap netizen lainnya.***

Putusan sidang etik Polri menyatakan Richard Eliezer tetap menjadi Polisi

Richard Eliezer telah menjalani siding etik Polri, dalam sidang tersebut tampak Richard Eliezer hadir dengan mengenakan baju dinas polisi.

Sidang etik Bharada E alias Richard Eliezer digelar pada Rabu 22 Februari 2023 secara tertutup dan berlangsung dengan waktu yang cukup lama.

Sidang Kode Etika Richard Eliezer dimulai pada pukul 10.08 sampai pukul 17:30 atau berlangsung sekitar tujuh jam lebih dua puluh dua menit.

Beberapa poin penting menjadi pembahasan dalam sidang etik itu, termasuk nasib karir Richard Eliezer di kepolisian.

Sidang itu dipimpin oleh Kombes Pol Ginting selaku ketua dalam sidang tersebut dan dibantu oleh Kombes Pol Imam Tobroni selaku wakil ketua.

Selain itu ada kombes pol Daniel Widya Mukaram yang bertugas selaku penuntut dalam sidang etik tersebut.

Sidang etik itu digelar secara tertutup yang akhirnya menciptakan beberapa keputusan tentang pelanggaran yang telah dilakukan oleh Richard Eliezer.

Keputusan sidang etik tersebut berdasar pada hukum yang berlaku dalam lingkup polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Brigjen Ahmad Ramadhan selaku karopenmas divisi humas Polri.

“Pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP,” Ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan Dikutip Hops.ID pada Kamis 23 Februari 2023 melalui akun tiktok @dioysius

Ada beberapa poin hasil putusan sidang etik yang digelar secara tertutup dan berlangsung sekitar 7 jam lebih itu.

Berikut adalah beberapa point hasil sidang etik Richard Eliezer :

• Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana

• Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya

• Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dimana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha menguburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

• Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

• Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

• Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Joshua, dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Joshua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Joshua memberikan maaf.

• Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa karena tidak berani menolak perintah atasan.

• Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Joshua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

• Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Joshua dapat terungkap.

Itulah beberapa point penting hasil sidang etik yang dijalani Richard Eliezer pada Rabu 22 Februari 2023.

Selain itu Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyampaikan hasil akhir dari sidang etik yang telah dijalani Richard.

“Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf A PP Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” pungkas Brigjen Ahmad.***

Julia L. Bellamy

Leave a Comment

A note to our visitors

This website has updated its privacy policy in compliance with changes to European Union data protection law, for all members globally. We’ve also updated our Privacy Policy to give you more information about your rights and responsibilities with respect to your privacy and personal information. Please read this to review the updates about which cookies we use and what information we collect on our site. By continuing to use this site, you are agreeing to our updated privacy policy.