Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddique menanggapi peluang adanya perubahan putusan undang-undang (UU) yang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres), yang memicu kontroversi di masyarakat.
Jimly menyampaikan, semua pembuktian terkait putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, yang tidak lain adalah paman Gibran, akan ditelaah lebih lanjut dalam sidang MKMK perdana pada Selasa pekan depan. Agendanya mendengar keterangan pelapor.
“Jadi sidangnya itu mulai Selasa. Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya, nanti dicari dulu,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).
Jimly belum bisa memastikan apakah putusan MK yang memuluskan jalan Gibran tersebut dapat berubah jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik hakim MK. Jimly bakal mendengar lebih dulu argumentasi pelapor, dan tak mau berandai-andai. “Ya belum bisa dijawab. Nanti argumennya apa,” ujar eks ketua MK tersebut.
Jimly menyebut, para pelapor dibolehkan membawa ahli dalam sidang atas dugaan pelanggaran etik hakim MK. MKMK juga bakal mendengar argumentasi dari para saksi pelapor. Perdebatan itulah yang menjadi ruang MKMK mengkaji kemungkinan perubahan putusan itu.
“Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silahkan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu,” ujar Jimly.
Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) tersebut menyampaikan, MKMK hadir guna menyelesaikan laporan pelanggaran etik para hakim MK. “Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu,” ucap Jimly.
MK akhirnya menyatakan pembentukan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Di antaranya, Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). Enam gugatan ditolak.
Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
MKMK Gelar Rapat Klarifikasi Pelapor Soal Putusan Usia Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat dengan agenda klarifikasi pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Kami namakan rapat klarifikasi, jadi bukan sidang, sebagaimana dengan peraturan MK yang baru. Ini untuk mengatasi jangan sampai kami dianggap melanggar prosedur peraturan MK yang baru. Jadi, ini kami sebut
rapat klarifikasi, walaupun substansinya seperti sidang pendahuluan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membuka rapat di Gedung II MK, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).
Rapat yang digelar secara hibrida tersebut juga memastikan mendapat respons cepat karena laporan yang diajukan berkaitan erat dengan lini waktu pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Isu ini isu yang berat, isu serius, dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final status dari pasangan capres. Sedangkan, di dalam materi
laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” jelas Jimly.
Dalam rapat juga disepakati bahwa sidang MKMK dengan agenda yang melibatkan para pelapor akan dibuka untuk umum. Jimly mengatakan sidang akan dibuat terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban MKMK terhadap publik.
“Jadi, sepanjang nanti, seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kami bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kami kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini,” ucapnya.
MKMK dijadwalkan menggelar sidang pembuktian pada Selasa, 31 Oktober 2023. Jimly meminta para pelapor untuk menyiapkan saksi atau ahli untuk memperkuat dalil laporan mereka.
“Misalnya, Saudara-Saudara sudah siap mau menghadirkan saksi, ahli, untuk memperkuat pembuktian Anda, silakan dari sekarang disiapkan,” kata Jimly. MI/Usman Iskandar
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023