Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggeledah rumah milik tersangka FA dan PN, pada Kamis (14/8/2023) kemarin.
Adapun keduanya merupakan pengurus keuangan gembong narkoba Fredy Pratama yang baru saja diungkap Polri melalui kerja sama berbagai kementerian/lembaga, kepolisian daerah (polda) jajaran, serta melibatkan Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailand.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, penggeledahan dilakukan satu rumah milik pasangan suami istri ini berada di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
“Kami kemarin melakukan penggeledahan di daerah BSD,” ungkap Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (15/9/2023).
Mukti menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan dari hasil pengembangan penyidik usai menangkap anak buah Fredy Pratama berinisial SA (27) di Thailand. Jenderal bintang satu Polri ini menyebut, SA merupakan kurir atau bagian pengantar uang dari jaringan Fredy Pratama.
“SA ini kurir yang bawa duit cash (tunai) ke Indonesia,” kata Mukti.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa uang tunai dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan 100 dollar Amerika Serikat dengan total senilai Rp 1,2 miliar.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah buku rekening, paspor, hingga Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hingga saat ini, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu FA dan PN yang berperan mengatur seluruh urusan keuangan Fredy Pratama.
Namun demikian, Mukti enggan menjelaskan lebih lanjut apakah pasangan suami istri tersebut memiliki hubungan keluarga dengan Fredy Pratama. Hanya saja, Mukti mengastakan, keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang juga ikut melarikan diri ke luar negeri.
“(Hubungan) kaki tangannya Fredy Pratama. Warga negara Indonesia semua. Masih di luar negeri,” kata Mukti.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, jaringan Fredy Pratama merupakan sindikat kasus narkoba terbesar se-Indonesia.
“Diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar,” kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Wahyu menyampaikan, pada kurun waktu 2020-2023, terdapat 408 laporan kasus narkoba, dan yang terbesar adalah jaringan Fredy Pratama. Meski sindikatnya sudah diungkap, Fredy masih buron.
Dari 408 laporan yang masuk pada periode itu, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.
Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Eks Asisten SDM Kapolri ini juga menerangkan peran dari beberapa tersangka. Misalnya, inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional.
Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan. AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu. FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.
KI berperan sebagai koordinator pengumpul uang cash. Lalu, tersangka inisial T, YPI, dan DS berperan sebagai sebagai koordinator penarikan uang tunai.
Selanjutnya, tersangka inisial BFM berperan sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu. Selanjutnya, tersangka inisial FR dan AA merupakan kurir pembawa sabu
Sindikat ini, kata Wahyu, beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia bagian timur.
Eks Kabaintelkam ini mengatakan, sindikat tersebut dikendalikan oleh Fredy Pratama selaku bandar besar yang juga merupakan pengendali utama (master mind).
Dia juga mengatakan, Fredy memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.
Fredy juga disebut sempat melangsungkan aksinya dari negara Thailand.
“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand,” ujar jenderal bintang tiga itu.
Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sosok Rivaldo, Tangan Kanan Fredy Pratama, Pengatur Alur Transaksi Narkoba di Indonesia
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap peran Rivaldo Miliandri alias KIF yang menjadi tangan kanan jaringan narkotika Fredy Pratama.
Adapun Rivaldo telah ditangkap pada 3 Juli 2023 di Johor Baru, Malaysia.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, Rivaldo merupakan operator yang mengatur alur transaksi narkoba jaringan Fredy.
Beberapa wilayah yang terdeteksi dikendalikan oleh Rivaldo, di antaranya Aceh, Medan, Palembang, Riau, Lampung, Jakarta, Pulau Jawa, dan Sulawesi.
Rivaldo berhubungan secara langsung melalui aplikasi BlackBerry Messanger (BBM) dengan tersangka lainnya bernama Kadafi dan dua kurir lainnya di dalam lapas.
Adapun Kadafi merupakan suami dari selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma yang telah divonis 20 tahun penjara dan tengah menjalani masa tahanan di Lapas Musi Banyuasin.
“Rivaldo alias KIF adalah operator yang mengatur alur transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Erlin di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023) sore.
Rivaldo juga yang berhubungan dengan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami untuk meloloskan sabu-sabu dalam perjalanan dari Lampung menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Pengaturan alur perjalanan sabu-sabu ini dilakukan oleh Rivaldo di setiap provinsi yang dilintasi hingga narkotika itu tiba tempat terakhir.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan 39 tersangka jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Di antaranya eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia, dan suaminya bernama Kadafi.
Sementara Fredy Pratama masih dalam pengejaran.
Geledah Rumah Anak Buah Fredy Pratama di Tangsel,Bareskrim Sita Uang Rp1,2 Miliar
Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri menggeladah sebuah rumah di daerah BSD Tangerang selatan.
Rumah tersebut merupakan tempat tinggal tersangka SA, anak buah dari bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.
Pengeledahan dilakukan pada Kamis (14/9/2023) kemarin, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Pengeledahan rumah anak buah Fredy Pratama juag dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
“Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD,” kata Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, seperti dikutip Tribunnews.com pada Jumat (15/8/2023).
SA dalam perannya sebagai anak buah Fredy Pratama tak lain sebagai kurir uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ke Indonesia.
Sedangkan FA dan PN merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang mengelola keuangan jaringan itu yang kini masih buron.
“SA sudah ditangkap di Thailand. SA ini kurir yang bawa duit cash ke Indonesia,” ucapnya.
Dalam penggeledahan itu, pihak kepolisian berhasil menyita uang pecahan Rp 100 ribu senilai total Rp 400 juta, uang pecahan Rp 50 ribu senilai total Rp 2,5 juta, dan uang pecahan USD 100 sebesar USD 44 ribu yang disita dalam brankas dengan total hampir Rp1,2 miliar.
Di sisi lain, penyidik juga menyita 2 lembar BPKB motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Kawasaki Ninja KLX nopol B-4745-ZJ, 1 unit motor Kawasaki Ninja nopol DA-5679-JA, 1 unit mobil Fortuner warna silver, 4 buku tabungan, 5 buku paspor.
500 Kg Diedarkan di Indonesia Setiap Bulan
Bareskrim Polri berhasil menangkap 39 anak buah bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Berdasarkan analisa yang ada, para kaki tangan Fredy Pratama ini berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.
“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).
“Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu kedalam kemasan teh,” jelasnya.
Wahyu mengatakan anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.
Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.
Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.
Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.
Terakhir, anak buah Fredy berinisial FR dan AF yang berperan sebagai kurir pembawa sabu.
“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand,” tuturnya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Nasib Pelaku Bully di Balikpapan, Dibawa ke Polisi Tapi Tak Diproses Hukum, Kepala Disdik Minta Maaf - October 2, 2023
- Heboh Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Stres Jalani Hukuman Penjara,Ditjen PAS Bobol - October 2, 2023
- Tiktok Shop Masih Bisa Dipakai Jualan atau Tidak? Ini Batas Waktunya - October 1, 2023