David Yulianto, pengemudi Mazda berpelat nomor Polri yang todongkan pistol di tol dalam kota ditetapkan tersangka penganiayaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan David dilaporkan oleh korban, seorang sopir taksi online.
Trunoyudo mengatakan tersangka adalah warga Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. “Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.
David ditangkap Jumat sore pukul 17.00 di Apartemen M Town Residence, Serpong, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapatkan lokasi keberadaannya setelah menebar informasi ke masyarakat perihal ciri-ciri dan kendaraan yang dibawa pengemudi Mazda yang viral karena melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol ke pengendara lain.
Laki-laki berusia 32 tahun itu merupakan seorang karyawan swasta. Dia masih tinggal bersama orang tuanya di alamat yang sama pada KTP.
“Pasal yang dilanggar yaitu 352 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 KUH Pidama dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” tutur Trunoyudo.
Ancaman paling tinggi dari Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selama satu tahun penjara. Sedangkan pada Undang-Undang Darurat selama 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari David Yulianto adalah ponsel merek iPhone 13 Pro Max, Samsung S21, mobil Mazda 6 warna abu-abu, pelat nomor Polri 10011-VII yang dicatut, pistol airsoft gun, serta kunci apartemen.
Polisi menangkap tersangka penganiayaan itu dalam waktu kurang dari 24 jam. “Sebagaimana atensi dari bapak Kapolri untuk usut tuntas perkara ini dan juga Pak Kapolda memberikan perhatian untuk segera melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Trunoyudo.
Sebelum konferensi pers, David mengenakan baju tahanan dengan kedua tangannya diikat. Dia tertunduk dan hanya bersikap acuh kepada wartawan.
Sebelumnya, David sempat memukul Hendra Hermansyah karena marah saat kendaraannya disalip di tol dalam kota di daerah Tomang, Jakarta Barat. Dia juga menodong pistol kepada korban dan mencaci maki dengan kata-kata kotor.
Korban langsung melaporkan pengemudi todongkan pistol itu ke Polda Metro Jaya. Video pria yang mengendarai mobil dengan pelat nomor Polri itu juga diunggah oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Jadi Tersangka, David Yulianto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
David Yulianto, penodong pistol ke sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat, ditangkap polisi di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang, Jumat (5/5). Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini David sempat memukul korban. Ia juga menodongkan pistol jenis airsoft gun.
Tidak hanya itu, David juga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di mobil Mazda 6 yang dibawanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan atas perbuatannya itu David dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal terhadap pelaku, penyidik kenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5).
Berikut isi pasal tersebut:
Pasal 352 KUHP
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(3) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 355 KUHP
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun.
Pelat Dinas Polri Pengemudi Mazda Todongkan Pistol di Tol Dalam Kota Bodong
Pengemudi Mazda berpelat dinas Polri 10011-VII todongkan pistol ke pengemudi taksi online di Tol Dalam Kota Wilayah Tomang, Jakarta Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan pelat kendaraan itu palsu.
“Tidak terdaftar dalam register Biro Logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Mei 2023.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelat nomor itu tidak digunakan sesuai peruntukan oleh pelaku. Pelat dinas itu masih terdaftar pada kendaraan dinas Toyota Kijang milik Polda Metro Jaya yang masa berlaku peruntukannya mulai tanggal 13 April 2022 hingga 13 April 2023.
“Untuk itu, dalam kasus ini, anggota sedang melakukan penyelidikan,” kata Trunoyudo.
Kemudian pada persoalan pistol, polisi masih melakukan penyelidikan asal muasal dan jenis senjatanya. Nantinya penyidik akan menyampaikan hasil penelusuran perihal itu.
Pengemudi Mazda berpelat dinas Polri 10011-VII todongkan pistol ke pengemudi taksi online di Tol Dalam Kota Wilayah Tomang, Jakarta Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan pelat kendaraan itu palsu.
“Tidak terdaftar dalam register Biro Logistik Polda Metro Jaya dan tidak sesuai peruntukannya atau bisa dikatakan palsu pelat nomornya,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Mei 2023.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelat nomor itu tidak digunakan sesuai peruntukan oleh pelaku. Pelat dinas itu masih terdaftar pada kendaraan dinas Toyota Kijang milik Polda Metro Jaya yang masa berlaku peruntukannya mulai tanggal 13 April 2022 hingga 13 April 2023.
“Untuk itu, dalam kasus ini, anggota sedang melakukan penyelidikan,” kata Trunoyudo.
Kemudian pada persoalan pistol, polisi masih melakukan penyelidikan asal muasal dan jenis senjatanya. Nantinya penyidik akan menyampaikan hasil penelusuran perihal itu.
Perkara ini terjadi pada Kamis, 4 Mei 2023 pukul 23.26 di Tol Dalam Kota di wilayah Tomang. Sopir taksi online Hendra Hermansyah menjelaskan pada polisi, awalnya pelaku hendak pindah jalur.
Tiba-tiba ada mobil Mazda berpelat nomor 10011-VII menikung korban dan langsung marah-marah. Pengemudi itu juga todongkan pistol ke Hendra.
“Lalu melakukan pemukulan ke wajah korban. Pengemudi sedan itu pun sempat menodongkan senjata ke arah korban,” tutur Trunoyudo.
Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya atas perkara tindakan penganiayaan. Nomor laporannya tercatat LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kejadian penodongan pistol ini terekam dalam video yang diunggah oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Dia pun meminta Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto untuk mencari pelaku.