Usai menetepkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Mabes Polri langsung melakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan usai ditetapkan tersangka penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.
“Surat perintah penangkapan disertai penahanan,” ujar Djuhandani.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada Panji dalam penyidikan tahap akhir sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (1/8) siang, untuk pemeriksaan.
Ia diperiksa selama kurang-lebih enam jam.
Ini kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim. Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).
Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7) pekan lalu. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka, melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.
“Sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh,” kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7).
Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7) malam.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kasus Panji Gumilang diusut setelah polisi menerima dua laporan. Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Adapun laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Dugaan Pencucian Uang
Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Kemarin, polisi juga memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut.
Mereka tak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal, Jumat (28/7) lalu. Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.
Dalam dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang.
Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 10 Tahun Bui
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini, disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Menurut Djuhandani, penetapan sebagai tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.
“Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara dihadiri oleh penyidik kemudian dari Propam, Divkum, Wassidik, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka.”
“Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka, saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (1/8/2023)
Fakta-fakta Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama
1. Sudah Pernah Diperiksa Sebelumnya
Diketahui, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Panji diperiksa terkait kasus penistaan agama.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.
Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.
Ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.
Sebelumnya, ia hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023), beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Panji diminta kembali untuk hadir lagi ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.
Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
Pengacara Panji, Ali Syaifudin, mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.
“Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh,” kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).
Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini, Selasa (1/8/2023).
2. Polisi Periksa 40 Orang Saksi, 17 Ahli
Dalam konferensi pers pada Selasa (1/8/2023), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 40 orang saksi.
Kemudian, 17 ahli untuk dimintai keterangan.
“Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ucapnya.
3. Kumpulkan Sejumlah Barang Bukti
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, kepolisian juga sudah mendapatkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya menetapkan status Panji Gumilang.
Menurut Djuhandani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun ahli.
“Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 bukti tambah satu surat,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, hingga gelar perkara, maka Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
4. Status Penahanan Ditentukan dalam 1×24 Jam
Usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri masih belum melakukan penahanan terhadap Panji.
Brigjen Djuhandani mengatakan, status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam ke depan.
“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
5. Diperiksa sebagai Tersangka
Saat ini, lanjut Djuhandani, Panji masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam sebagai saksi pada Selasa (1/8/2023).
“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.”
“Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan,” ungkapnya.
Adapun status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan, di mana penyidik memiliki kewenangan 1×24 jam.
6 Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkatan pasal Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ini ancamannya 10 tahun,” ucap Djuhandani.
Kemudian, kata Djuhandani, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU nomor 12 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Diketahui, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut, awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan, sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, lanjut Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, di antaranya penggelapan.
“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos,” kata Mahfud.
“Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” lanjut Mahfud MD.
- Dirating Selebgram Codeblu 3/10,Warung Nyak Kopsah Dikuliti Habis,13 Poin tak Ada Standar Disorot - September 24, 2023
- Sosok ZZ,Pengelola Panti Asuhan yang Ekspolitasi Anak Yatim di Live TikTok,Sebulan Raup Rp50 Juta - September 24, 2023
- Heboh Mantan Suami Laudya Cynthia Bella Cerai Lagi, Noor Nabila Bongkar Alasannya Cerai dengan Engku Emran - September 23, 2023