Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Bireuen Aceh dihukum maksimal.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.
Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI,” sambung dia.
Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial. Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM. Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Menurutnya, terduga pelaku saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Praka RM Culik Imam Masykur Dibantu Rekan Paspampres dan Anggota TNI Kesatuan Lain
Praka RM, anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, menculik dan menganiaya Imam Masykur dibantu rekannya dua anggota TNI lain.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatkan pihaknya telah menahan tiga anggota TNI yang terlibat, termasuk Praka RM. Praka RM bersama dua rekannya menculik dan menganiaya pria asal Aceh bernama Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Imam tewas kemudian setelah dipukuli.
“Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang,” kata Irsyad saat dihubungi, Senin, 28 Agustus 2023.
Irsyad mengatakan Praka RM menculik dua anggota TNI lain. Rekannya satu anggota TNI juga berasal dari kesatuan Paspampres, sedangkan yang lain bukan.
Imam Masykur merupakan warga asal Mon Keulayu, Aceh, yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Kabar penculikan Imam tersiar ramai di berbagai media sosial. Bahkan pihak kelurga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Laporan tersebut dibuat atas nama Said Sulaiman yang merupakan sepupu dari korban. Dalam unggahan yang beredar Imam terlihat hanya dapat meringis kesakitan saat disiksa dan dipukul di bagian punggung.
“Iyah benar saya laporan hari Minggu ke Polda. Tetapi karena diminta saksi makanya hari senin laporan saya baru diterima,” kata Said.
Imam tinggal dan mengadu nasib di Kota Tangerang Selatan beberapa bulan belakangan ini. Dirinya menjual kosmetik dan obat-obatan di kios berukuran 3 x 5 meter.
Saat ini kios dengan cat cokelat tersebut terlihat tertutup rapat dengan gembok didepannya. Imam sendiri sebelumnya dikabarkan telah diculik orang tidak dikenal pasa Sabtu 12 Agustus 2023 lalu di tokonya.
Warga sempat melerai
Warga sekitar yang juga saksi dalam insiden ini menyebut kejadian tersebut berlangsung sore hari. “Kejadiannya sekitar jam 5. Satu orang yang jemput dibawa pakai borgol,” ujar perempuan yang enggan disebut namanya, Minggu 27 Agustus 2023.
Dia menuturkan warga sekitar yang melihat perselisihan antara Imam dengan anggota TNI tersebut sempat melerai. Namun anggota TNI tersebut berdalih jika dirinya merupakan aparat Kepolisian.
“Polisi, orang dia bilang polisi. ‘Saya polisi’ gitu. Iya tinggi cepak,” kata dia.
Imam sendiri menjaga toko kosmetik tersebut hanya seorang diri. Saat itu toko dalam kondisi terbuka.
“Dari Januari tahun ini, sendiri aja (jaga toko). Itu pas kejadian kondisi toko lagi buka,” jelasnya.
Dia menambahkan saat kejadian berlangsung pelaku tidak sendiri. Namun terdapat beberapa orang lainnya yang semulanya menunggu di dalam mobil.
“Mobil parkir belakang sana. Lupa pake mobil apa, kejadian cepet banget gada itungan menit kali. Rame anak-anak, saya kira maling motor. Sempat dipukul dianya, dia ngaku polisi. Cepet kejadian nya, langsung diborgol dibawa ke mobil,” jelasnya.
Pomdam Jaya pun telah menahan Praka RM dan dua rekannya yang diduga menganiaya Imam hingga tewas.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan” ujar Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 27 Agustus 2023.
Herman mengatakan jika terbukti bersalah, maka anggota Paspampres itu akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan.
- Nasib Pelaku Bully di Balikpapan, Dibawa ke Polisi Tapi Tak Diproses Hukum, Kepala Disdik Minta Maaf - October 2, 2023
- Heboh Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Stres Jalani Hukuman Penjara,Ditjen PAS Bobol - October 2, 2023
- Tiktok Shop Masih Bisa Dipakai Jualan atau Tidak? Ini Batas Waktunya - October 1, 2023