Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penembakan di Bekasi yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei.
Kasus penembakan ini menewaskan satu orang berinisial GR (44) di kawasan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.
Rencananya, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Nus Kei soal kasus tersebut.
“Akan diperiksa,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Meski begitu, Titus belum merinci secara pasti kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.
Dia hanya menyebut jika sebelum melakukan penyerangan kepada kelompok John Kei, kelompok Nus Kei berkumpul terlebih dahulu di basecamp di Pondok Gede, Bekasi untuk mematangkan rencananya.
Mereka berkumpul pada sore hari sebelum melakukan serangan pada Minggu (29/10/2023) malam.
Di sana, mereka menyusun strategi dan merencanakan penyerangan terhadap anak buah John Kei.
“Iya (menyusun strategi). Mereka, GR (Gaspar), YR, ARK, BMR, YBR dan HDR membuat rencana untuk melakukan penyerangan tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya juga akan memeriksa John Kei yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah jika diperlukan.
Pemeriksaan tersebut setelah pihaknya menemukan fakta jika salah satu anggota kelompok Nus Kei berkomunikasi dengan John Kei melalui sambungan telepon sebelum melakukan penyerangan.
“Ini HP sudah kita sita baru tadi siang, ini kita temukan jejak digitalnya, dan kami akan konfirmasi. Apabila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa (John Kei)” ucap Hengki.
Seperti diketahui, dikutip dari TribunJakarta.com, kasus bermula saat seorang pria ditemukan tewas dengan luka tembak di Kavling Rawa Bambu, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09, Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (29/10/2023).
Peristiwa terjadi sekira pukul 19.00 WIB, jasad korban ditemukan terkapar di jalan lingkungan permukiman warga.
Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha mengatakan, identitas korban berinisial GR (44), warga Jakarta Barat.
Setelah melakukan pendalaman, ternyata penembakan tersebut melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei.
Dari keterangan yang ada, penembakan itu terjadi setelah kelompok John Kei mendapatkan informasi jika kelompok Nus Kei akan melakukan penyerangan.
“Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Saat itu, Titus mengatakan kelompok Nus Kei datang ke lokasi menggunakan sebuah mobil yang berisikan enam orang dengan membawa senjata tajam.
“Mereka dapat info. Datanglah mobil ini, parkir turun 6 orang. Korban turun sudah bawa parang. Sebelum mereka (kelompok Nus Kei) datang, kelompok John Kei sudah tahu bahwa mereka mau diserang. Mereka sudah siap batu parang, senjata api,” jelasnya.
Saat itu, kelompok John Kei yang melihat korban turun dengan membawa parang, salah satu pelaku langsung menembak korban hingga terkapar.
“Karena mereka alasannya (menembak korban) mau diserang, ini ada anak istri kami,” imbuhnya.
Setelah insiden itu, pihak Nus Kei langsung membawa korban pergi dari lokasi ke rumah sakit. Sementara kelompok John Kei juga langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Total, ada 11 orang dari kedua kelompok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, baru sembilan orang yang ditahan.
Sedangkan dua orang lainnya masih buron.
Mereka yang dari kelompok John Kei antara lain berinisial FO, EU, MWT, Adex (DPO), Roy (DPO), dan PM alias Oscar.
Sedangkan dari kelompok Nus Kei yakni GR yang juga korban tewas, EU, ARK, YBR, BMR, HDR, dan YR.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Konflik Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Dendam di Maluku
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar motif konflik antara kelompok John Kei dan Nus Kei di Kota Bekasi, imbas dendam konflik di Maluku. Kasus penembakan yang menewaskan Gaspar alias GR (44 tahun) dilakukan oleh Felix alias FO (31) yang kini berstatus tersangka.
“Kasus ini (penembakan) sebenarnya bermotif konflik antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Menurut Hengki, berawal dari konflik di Maluku, korban penembakan yang juga anggota kelompok Nus Kei berencana menyerang kelompok John Kei. Namun informasi penyerangan itu bocor, karena seseorang di kelompok Nus Kei memberitahu rencana itu kepada kelompok John Kei.
Sehingga kelompok John Kei lebih dulu mempersiapkan diri menggunakan senjata api. “Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung,” terang Hengki.
Menurut dia, kelompok Nus Kei berjumlah enam orang turun dari mobil Toyota Innova berwarna Silver menuju di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Titian Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Ahad (29/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu seorang dari kelompok Nus Kei, yaitu korban langsung turun dan mengacungkan senjata tajam (tajam).
“Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan,” jelas Hengki.
Dalam bentrokan itu, Felix melepaskan dua tembakan ke arah Gaspar. Namun, tembakan pertama meleset dan mengenai bagian belakang mobil. Kemudian tembakan kedua mengenai kepala di bagian atas pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal di TKP.
“Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan,” terang Hengki.
Atas peristiwa itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka kasus penembakan yang menewaskan Gaspar. Belasan tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok yang berkonflik. Namun, dua di antaranya masih dalam pengejaran petugas.
Mereka adalah GR (44), dia adalah korban penembakan sekaligus tersangka, ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32). Sedangkan lima tersangka dari kelompok Joh Kei, yaitu EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31 ), dan Roy.
Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara untuk tersangka Felix pelaku penembakan dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun. “Termasuk undang-undang darurat terkait penguasaan senjata api,” ujar Hengki.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023