Penyanyi, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (26/5/2203).
Nindy datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Nindy Ayunda hadir di lokasi pukul 11.09 WIB didampingi kuasa hukumnya. Ia terlihat mengenakan pakaian berwarna putih.
Setibanya di lokasi, Nindy tidak banyak bicara. Pelantun “Untuk Sahabat” ini hanya menegaskan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan.
“Siap Insya Allah,” kata Nindy Ayunda saat ditanyakan kesiapan menjalani pemeriksaan, Jumat.
Terpisah, kuasa hukum Nindy Ayunda juga memastikan kliennya siap untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
“Nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” kata kuasa hukum Nindy.
Diketahui, Dito Mahendra menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 atau selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Terkait perkata tersebut, Polri melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nindy Ayunda selaku kekasih Dito pada Jumat (26/5/2023) di Bareskrim Mabes Polri.
“Kita agendakan hari Jumat untuk perkara 221 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Menurut Djuhandhani, panggilan itu merupakan panggilan pertama Nindy Ayunda sebagai saksi dalam kasus dugaan menyembunyikan tersangka.
Dito Mahendra tersangka
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Temuan senpi ilegal milik Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata hasil penggeledahan di rumah Dito Mahendra itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Nindy Ayunda Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa soal Dugaan Sembunyikan Dito Mahendra
Nindy Ayunda tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Jumat, 26 Mei 2023.
Nindy tiba bersama kuasa hukumnya mengenakan pakaian kemeja putih sekitar pukul 11.08 WIB di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Nindy mengatakan siap diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Siap Inshaallah,” kata Nindy ketika ditanya ihwal pemeriksaan hari ini.
Nindy Ayunda tidak bicara ketika ditanya soal keberadaan Dito Mahendra yang saat ini buron.
Bareskrim sebelumnya telah memanggil Nindy Ayunda dua kali untuk perkara lain, yakni kepemilikan senjata ilegal Dito. Namun ia tidak pernah hadir. Adapun pemanggilan hari ini merupakan perkara terpisah dugaan menyembunyikan Dito.
“Dipanggil pertama belum datang, kalau tidak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Dito Mahendra apabila ada pihak yang menyembunyikan Dito. Ia mengatakan kepolisian telah membuat laporan model A dengan nomor laporan LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tertera dalam Pasal 221 KUHP.
“20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Ia mengatakan laporan ini dibuat setelah pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal. Penyidik, kata Djuhandhani, telah memeriksa lima orang. Jenderal bintang satu lulusan Akademi Kepolisian 1991 ini tidak mengungkap siapa lima orang yang diperiksa itu.
“Penyidik meyakini kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Pada Sabtu kemarin, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun berserta 78 butir peluru.
“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan resmi, Sabtu, 20 Mei 2023.
Rumah pertama yang digeledah berlokasi di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Rumah kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“(Penggeledahan dilakukan) kemarin (19 Mei 2023). Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP,” ujar Djuhandhani.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra di Jalan Brawijaya, yakni satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027. Lalu, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, dan satu unit ponsel Nokia.
Sedangkan, barang bukti yang disita dari rumaj di Jalan Intan RSPP, antara lain satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan satu magasin warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley, satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno
Sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Keberadaan Dito Mahendra Dipertanyakan, Nindy Ayunda Pamer Senyum Saat Penuhi Panggilan Polisi
Nindy Ayunda akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra.
Saat mendatangi Bareksrim Polri, Jumat (26/5/2023), Nindy Ayunda didampingi pengacaranya.
Terlihat sang penyanyi hanya mengumbar senyum saat dicecar pertanyaan mengenai keberadaan Dito Mahendra yang masih buron.
Datang dengan fashion yang simpel, Nindy Ayunda mengenakan baju kemeja berwarna putih.
Diketahui Niny Ayunda tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.08 WIB.
“Siap (diperiksa) InsyaAllah,” kata Nindy Ayunda dikutip Tribunnews.
Untuk diketahui, Dito Mahendra kini menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, jika Nindy Ayunda diperiksa atas dugaan menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra.
“Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Pemanggilan Nindy Ayunda dilaksanakan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra dan menemukan adanya pidana baru.
“Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,”
beber Djuhandhani Rahardjo Puro
Djuhandhani Rahardjo Puro berharap Nindy Ayunda bisa kooperatif memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dito Mahendra Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Ternyata Sudah Tinggal Serumah
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra ternyata sudah tinggal serumah.
Hal tersebut diketahui berkat Polisi yang telah melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra.
Tak cuma fakta soal tinggal serumah dengan Nindy Ayunda, Polisi juga berhasil mengungkap jika Dito Mahendra menyimpan banyak senjata api dan peluru di kediamannya.
Untuk diketahui, dalam penggeledahan di kediaman Dito Mahendra, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang saksi.
“Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito M atau Nindy Ayunda pada dua TKP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023) dikutip Tribunnews.
Mengenai Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang sudah tinggal satu atap, merupakan keterangan dari seorang pembantu mereka.
Keduanya diketahui tinggal satu rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
“Bahwa benar Mahendra Dito Sampurno dan Nindy Ayunda tinggal bersama Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan,” beber Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kabar mengenai Dio Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal serumah terbilang mengejutkan.
Pasalnya selama ini tak pernah terdengar kabar jika keduanya telah menikah.
Diketahui Penyidik penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Penggeledahan yang dilakukan Jumat (19/5/2023) ini berdasarkan surat izin penggeledahan, yakni surat perintah (Sprin) penggeledahan No: Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023 dan sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum tanggal 19 Mei 2023.
Selama ini Dito Mahendra dianggap tidak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.
Sehingga, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.