Nikita Mirzani kembali ditahan! Mulai Selasa, 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang Kelas IIB.
Penahanan dilakukan usia berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Serang Kelas IIB. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.
Nikita terlihat menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.
Nikita ditahan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujar Freddy D Simandjuntak dari YouTube Nit Not.
Freddy mengakui sempat ada penolakan dari Nikita.
“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” lanjut Freddy.
Jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.
“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.***
Sebut bukti ITE tak jelas tapi Nikita Mirzani diperlakukan bak penjahat berat, sahabat senggol Nindy Ayunda
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten pada Selasa, 25 Oktober 2022 atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh Dito Mahendra kekasih Nindy Ayunda.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru sempat membubuhi komentar di Instagram Story-nya.
Fitri kesal dengan perlakuan yang diterima Nikita Mirzani yang disebutnya diperlakukan bak penjahat perang.
Tapi Fitri tidak mau menjelaskan keadaan Nikita Mirzani saat ini dengan detail
“Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi-lagi tidak adil di negeri ini,” tulis Fitri pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Fitri malah meminta agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan keadilan untuk Nikita Mirzani saat ini. Ia pun menambahkan akun Instagram Listyo Sigit dalam unggahannya itu.
“Semoga bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat,” lanjut Fitri.
Fitri sempat menyinggung kasus perampasan hak kemerdekaan yang diduga dilakukan Nindy Ayunda di Polres Jakarta Selatan.
Katanya, sampai saat ini kasusnya belum juga mendapat kabar lebih lanjut atau mandek di tengah jalan.
“Apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” tulis Fitri Salhuteru.
“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di Polres @polres.jaksel tentang kejahatan ‘ham’ penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” tambahnya.
Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Unggahannya di Instagram Story diancam pasal sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas penyidikanya telah lengkap atau P21 pada pertengahan Oktober lalu. Lalu pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu, ia datang ke Polresta untuk memenuhi kewajiban lapor dan bertemu dengan penyidik.
Nikita juga menyatakan siap untuk menjalani proses hukum.***
Nikita Mirzani resmi ditahan, kuasa hukum beberkan peristiwa luar biasa yang terjadi pada kliennya
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan pada Rabu 25 Oktober 2022 atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sempat berteriak kencang dan histeris saat dilakukan penahanan di kejari Serang.
“Siapa Dito Mahendra, apa yang aku lakuin, kenapa kalian dibayar.” teriak Nikita seperti dilansir dari youtube KH infotainment, pada Selasa 25 Oktober 2022.
Polisi dan pengacara pun berusaha menenangkannya.Sebelum dilakukan penahanan, Nikita Mirzani sudah terlebih dahulu dicekal untuk bepergian keluar negeri.
Nikita kemudian terlihat memasuki mobil Avanza warna Silver diikuti mobil tahanan dari belakang.
Kabarnya penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari kedepan yakni sampai dengan 13 November di Rutan Serang.
Dalam keterangan kuasa hukumnya, ada sesuatu yang luar biasa terjadi pada diri Nikita, dimana ia merasa dizalimi, rumahnya tengah malam didatangi, digrebek dan setelah itu ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan.
Namun tidak dilakukan penahanan, karena alasan kemanusiaan dimana Nikita adalah seorang ibu tunggal untuk tiga orang anak.
“Dalam persoalan-persoalan tertentu, ada yang luar biasa terjadi pada diri Nikita, dia digerebek pada saat tengah malam, di grebek subuh, ditangkap di Mall tapi tidak dilakukan penahanan karena kemanusiaan,” kata pengacara Nikita.
“Tapi beda dengan persoalan ini, makanya kata Niki biar hukum Allah yang akan turun tangan,” jelas pengacara Nikita.
Kuasa hukum dari ibu tiga anak itu juga memaparkan bahwa kliennya sudah datang baik-baik ke kejaksaan namun langsung dilakukan penahanan.
“Tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini, makanya dia bilang bang saya akan berdoa biar Allah yang turun tangan,” sambung kuasa hukum Nikita.
Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, ibu tiga anak itu menyampaikan, bahwa siapapun yang menzalimi siapapun Allah pasti turun tangan.
Terkait penangguhan penahanan, kuasa hukum Nikita menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengajukan, namun hal itu kembali lagi pada pihak yang berwenang.
Sementara itu sahabat Nikita Mirzani, yakni Fitri Salhuteru dalam unggahan instagramnya mengatakan bahwa tidak ada komentar terkait penahanan Nikita karena Nikita sudah tahu akan diperlakukan tidak adil di Negeri ini.***
Senang lihat Nikita Mirzani ditahan, netizen senggol bekingan kuatnya tak bertaring lagi, kebal hukum kah?
Aktris Nikita Mirzani secara resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka sebagai imbas dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Publik dibuat kaget melihat Nikita Mirzani digiring oleh pihak kepolisian untuk ditahan oleh Polres Kota Serang.
Pada saat penahanan, Nikita Mirzani sempat teriak histeris lantaran tak terima atas keputusan penahaanan dirinya.
Lantas melihat penahanan Nikita Mirzani tak sedikit netizen menyenggol soal bekingan kuatnya selama ini yanf diduga melindunginya.
Sebaagian netizen menilai, penahanan Nikita Mirzani setelah beberapa kali lolos dari jeratan hukum disinyalir sebab bekingan kuatnya sudah lapuk.
“Akan kah kebal hukum kmbali, gw rasa sih ga kenal hukum karna juru selamatnya di penjara juga. eh siapa yah?” tulis pemilik akun @dimas***, dikutip Hops.ID dari kolom komentar Instagram media jaringan promedia @bantenraya pada Rabu, 26 Oktober 2022.
“Siapa emang bekingan Nikita si..penasaran wkwkwk,” tanya @rifa*** pada @dimas***.
Sementara salah seorang netizen menduga, ditangkapnya Nikita Mirzani tak lepas dari lemahnya bekingan kuatnya yang bisa jadi kini sudah lapuk.
“Akhirnya setelah Sang beking ditangkap Nikita juga ditangkap,” tulis @eel*** menimpali.
Sedangkan salah seorang netizen lain justru memberi pernyataan satire soal penangkapan Nikita Mirzani.
“Bekingan nya masih adakah?” tanya @adon*** penasaran.
Meski demikian, tak sedikit pula netizen yang menilai secara proporsional dan bijak bestari atas penangkapan artis penuh kontroversial itu.
“Kalau emg bnar adanya, semoga ini bsa mnjdi pmbelajaran untuk kedpannya bsa mnjdi mnusia yg lbih baik lg. Krna sejatinya mnusia tdk prnah lput dri keslhan,” tulis @uni*** merasa simpatik.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan Dito Mahendra pada 16 April Mei 2022 terkait pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani diganjar berupa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Penahanan Nikita Mirzani itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak setelah dikonfirmasi.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” ucapnya sebagaimana dikutip dari suara.com.
Lebih lanjut, Freddy Simandjuntak menjelaskan, masa penahanan Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari kedepan.
“Penahanan dilakukan di Rutan Serang,” ujar Freddy Simandjuntak.***