Nasib Abang Long alias Iswandi atau Awie, sosok yang jadi sorotan karena aksi demo penolakan penggusuran Rempang di Batam Kepri, kuasa hukum ungkap fakta.
Abang Long dikenal sebagai Datok Iswandi bin M Yakub atau biasa disapa Awie dan Abang Long.
Gara-gara aksi unjuk rasa yang berakhir kontroversial pada 11 September lalu di Bundaran BP Batam, munculah sosok Abang Long.
Dikenal sebagai orator yang karismatik, Abang Long berhasil membakar semangat para pengunjuk rasa dengan orasi-orasinya.
Dengan gagah berani, Abang Long memaparkan alasan mereka berunjuk rasa adalah untuk mempertahankan 16 Kampung Tua di Rempang dan Galang yang terancam hilang oleh pembangunan.
Namun, aksi ini berakhir rusuh. Sebanyak 43 orang, termasuk Iswandi atau Abang Long, ditangkap oleh aparat kepolisian.
Saat ditangkap ia menjadi satu-satunya yang menolak membuka bajunya di hadapan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho hingga bikin terdiam.
Bahkan Kapolresta melarang orang yang mendesak meminta Abang Long untuk tidak melanjutkan.
Aksi berani Abang Long ini membuat banyak orang penasaran soal latar belakangnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Iswandi alias Abang Long ternyata adalah alumni Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), angkatan 2000.
Penangkapan ini menarik perhatian dari Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY).
Dengan berbagai peristiwa yang terjadi, sosok Abang Long menjadi simbol dari dinamika kompleks aksi demonstrasi ini.
Ke depannya, perhatian publik masih tertuju pada nasib Abang Long dan bagaimana proses hukum yang akan dihadapinya.
Lalu bagaimana nasib Abang Long sekarang?
Kuasa Hukum Iswandi atau Abang Long kini masih belum bisa menjelaskan status hukum yang menjerat kliennya.
Dikutip dari Batamnews.co,id, Sandri Suwrdy, S,H mengungkapkan nasib Abang Long.
“Kami belum mendapatkan validasi mengenai status Bang Awie, apakah sudah menjadi tersangka atau belum,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa ia belum bisa menemui Iswandi secara langsung.
“Kami telah memegang kuasa dari keluarga sejak kemarin, tetapi kami masih menunggu untuk bisa bertemu langsung dengan Bang Iswandi,” ujar Sandri yang hadir bersama tim kuasa hukum lainnya, Dr. Emy Hajar Abra.
Sejauh ini tim kuasa hukum belum bisa memberitahukan mengenai kondisi dan keamanan Iswandi.
“Sebenarnya harus dipahami hal-hal terkait kondisi keadaan klien kami, diksi yang diberikan kepolisian sebagai atensi khusus.
Harusnya kuasa hukum dan penyidik bisa bersinergi keinginan kepolisian dan kuasa hukum terwadahi dengan baik dengan cara komunikasi yang cukup baik.
Kita juga pengen tahu kenapa dia dilabeli sebagai atensi khusus, sehingga tak mendapatkan haknya,” ujar Dr. Emy.
PBNU Sebut Tak Dilibatkan dalam Proses Penggusuran di Rempang,Gus Yahya: Jangan Korbankan Warga
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City tak boleh mengorbankan masyarakat sekitar yang telah menetap di tempat itu.
Meskipun, kata Gus Yahya, ada sebuah kajian bahwa negara membutuhkan suntikan investasi.
Tapi, kata Gus Yahya, jalan untuk mengeksekusi tak seharusnya menjadikan masyarakat sebagai korban.
Sebab, tujuan investasi, pada dasarnyta adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadikan masyarakat korban pembangunan.
“Investasi itu harus dikembalikan pada tujuan asalnya yaitu untuk kemaslahatan masyarakat, maka harus dijadikan peluang (meningkatkan) taraf hidup masyarakat khususnya di lingkungan destinasi dari investasi itu sendiri, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban,” ujar Gus Yahya saat ditemui di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
“Apapun juga, kesentosaan dari masyarakat itu nomor satu, risiko-risiko investasi itu hitungan kemudian. Yang pertama kesentosaan masyarakat, tidak boleh masyarakat menjadi korban karena itu jadi melenceng dari tujuan investasi itu sendiri,” sambung dia.
Selain itu, Gus Yahya juga merasa kaget atas peristiwa bentrokan yang terjadi di Rempang antara warga penolak pembangunan dengan aparat pemerintah.
PBNU dan masyarakat pada umumnya merasa tak dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan yang dinilai melanggar hak-hak warga setempat itu.
“Ketika terjadi masalah yang terjadi di Rempang ini, sebetulnya NU saya kira sama dengan eksponen sosial yang lain, sebetulnya agak kagok karena terjadi mendadak sementara kami tidak pernah diajak bicara,” imbuh dia.
“Tidak pernah dilibatkan dalam proses kebijakan awal sehingga kami tidak punya antisipasi dan kami tidak terlibat sama sekali dalam proses eksekusi dari kebijakan investasi itu sendiri,” pungkas Gus Yahya.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sementara ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju kawasan Rempang.
5 Sikap PBNU Soal Konflik Rempang
PBNU mengeluarkan lima sikap yang terkait konflik warga Pulau Rempang versus aparat pemerintah karena kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Salah satunya adalah meminta agar pemerintah mengutamakan musyawarah dalam setiap pembangunan, termasuk PSN.
Karena menurut PBNU, tindakan represif aparat kepolisian dan perlawanan warga adalah akibat dari pola komunikasi yang kurang baik dari pemerintah.
“PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah agar mengutamakan musyawarah dan menghindari pendekatan koersif (kekerasan),” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Selain itu, PBNU juga berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola masyarakat selama bertahun-tahun baik melalui redistribusi lahan oleh pemerintah atau pengelolaan lahan, hukum pengambilan tanah oleh pemerintah adalah haram.
Namun, PBNU menegaskan hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah dilakukan secara sewenang-wenang.
“Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ucap Gus Yahya.
“Dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan atau pengelola lahan,” sambung dia.
Sikap ketiga PBNU yaitu mendorong agar pemerintah segera memperbaiki pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan Rempang. Juga memastikan agar kelompok yang lemah dipenuh hak-haknya dan diberikan afirmasi serta fasilitas.
“Keempat, PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam,” tutur Gus Yahya.
PBNU menyatakan sikap selalu mengawal perjuangan rakyat mendapatkan keadilan dengan cara sesuai kaidah hukum dan konstitusi.
“Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnuzan terhadap pemerintah dan aparat keamanan,” pungkas Gus Yahya.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sementara ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju kawasan Rempang.
- Nasib Pelaku Bully di Balikpapan, Dibawa ke Polisi Tapi Tak Diproses Hukum, Kepala Disdik Minta Maaf - October 2, 2023
- Heboh Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Stres Jalani Hukuman Penjara,Ditjen PAS Bobol - October 2, 2023
- Tiktok Shop Masih Bisa Dipakai Jualan atau Tidak? Ini Batas Waktunya - October 1, 2023