loading…
Ibnu Umar berkata: “Hai Nafi’, apakah kamu mendengar?”
“Ya,” jawab Nafi.
Keduanya lalu melanjutkan perjalanan dan Nafi’ berkata, “Tidak.”
Ibnu Umar mengangkat tangannya dan mengalihkan kendaraannya ke jalan (lainnya) dan berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW mendengar seruling penggembala maka Nabi berbuat demikian.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Abu Dawud mengatakan hadis tersebut adalah hadis munkar. Maknanya, hadis tersebut diriwayatkan oleh perawi yang sering lupa, sering melakukan kesalahan, dan berbuat fasik terang-terangan. Akibatnya, hadis yang diriwayatkannya itu bertentangan dengan perawi yang tsiqah (kredibel).
“Seandainya hadis ini sahih, maka akan menjadi hujjah yang mengalahkan orang-orang yang mengharamkan, bukan mendukung mereka,” tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “Malaamihu Al Mujtama’ Al Muslim Alladzi Nasyuduh” yang dalam edisi Indonesia menjadi “Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah” (Citra Islami Press, 1997).
Menurut al-Qardhawi, seandainya mendengar seruling itu haram, maka Nabi SAW tidak memperbolehkan Ibnu Umar untuk mendengarkannya, dan kalau seandainya Ibnu Umar itu mengharamkan maka tidak akan diperbolehkan kepada Nafi’ untuk mendengarkannya.
“Dan pasti Rasulullah SAW memerintahkan untuk melarang dan mengubah kemunkaran itu. Pengikraran Nabi SAW kepada Ibnu Umar sebagai dalil bahwa itu halal,” kata al-Qardhawi.
Menurutnya, Rasulullah SAW menjauhi untuk mendengar seruling itu sebagaimana beliau menjauhi banyak sekali hal-hal yang diperbolehkan dari masalah dunia, seperti makan sambil bersandar atau beliau tidak suka kalau ada dinar dan dirham yang bermalam di sisinya.
(mhy)
- Dirating Selebgram Codeblu 3/10,Warung Nyak Kopsah Dikuliti Habis,13 Poin tak Ada Standar Disorot - September 24, 2023
- Sosok ZZ,Pengelola Panti Asuhan yang Ekspolitasi Anak Yatim di Live TikTok,Sebulan Raup Rp50 Juta - September 24, 2023
- Heboh Mantan Suami Laudya Cynthia Bella Cerai Lagi, Noor Nabila Bongkar Alasannya Cerai dengan Engku Emran - September 23, 2023