Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, per Senin (23/10/2023) sudah ada tujuh laporan yang masuk ke MK dari berbagai kelompok masyarakat dan advokat mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK lantas membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang terdiri dari tiga anggota.
Enny menuturkan, MKMK beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
“Kami sesuaikan hal ini dengan ketentuan dalam Pasal 27A UU MK (UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003) soal keanggotaan (MKMK),” kata Enny saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Enny yang juga Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, berdasarkan rapat yang digelar hakim MK, ketiga anggota MKMK tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Ia mengungkapkan, penunjukan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota MKMK didasari oleh kredibilitas.
“Saya kira kita tidak perlu meragukan kredibilitas beliau (Jimly) lagi,” ungkapnya.
Jimly pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) periode 2012-2017.
Kini, Jimly merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta.
Anggota majelis yang kedua adalah Bintan Saragih dari kelompok akademisi.
Penasihat senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut pernah menjabat sebagai anggota Dewan Etik MK tahun 2017-2020.
“Beliau dulunya merupakan (anggota) Dewan Etik MK. Namun, karena kelembagaannya sekarang adalah MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk menjadi anggota MKMK,” jelasnya, dilansir dari Antara.
Anggota MKMK ketiga adalah Wahiduddin Adams yang kini masih menjabat sebagai hakim konstitusi aktif di MK.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri menilai, penunjukkan Jimly sebagai anggota MKMK sangat rawan konflik kepentingan.
Pasalnya, belakangan ini Jimly terang-terangan mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, pada 1 Mei 2023, Jimly diundang dan hadir ke rumah Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat.
“Tak kurang hormat saya kepada Prof Jimly, tapi kami semua publik sudah tahu, bahwa sekarang Prof Jimly juga membantu di timnya Pak Prabowo,” kata Bivitri, Senin (23/10/2023) dalam Program Kompas Petang, KompasTV.
“Itu saja menurut saya sudah menjadi catatan yang artinya nanti MKMK harus membuktikan kepada publik dia bisa mandiri meskipin ada catatan-catatan,” imbuhnya.
Menurut Bivitri, MKMK sangat politis, padahal seharusnya anggota MKMK terdiri dari anggota yang independen.
Laporan terhadap majelis MK bermunculan usai MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Perkara itu diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Pasal tersebut melancarkan pencalonan Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang notabene keponakan Ketua MK Anwar Usman, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.
Anwar Usman Ngaku Siap Diperiksa MKMK soal Putusan Syarat Nyapres: Siap Banget
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah resmi dibentuk. Ketua MK Anwar Usman menyatakan siap untuk diperiksa oleh MKMK.
MKMK dibentuk guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman Hakim Konstitusi. Imbas putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres.
Menurut Anwar Usman, semua Hakim MK siap diperiksa oleh MKMK. “Loh semua lah, udah siap banget,” kata Anwar Usman usai pelantikan anggota MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10).
Anwar Usman ialah Ketua MK yang menjadi sorotan dalam putusan yang mengabulkan permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuat adanya penambahan syarat untuk capres dan cawapres.
Dengan adanya perubahan dari MK, kini WNI yang belum berusia 40 tahun tapi berpengalaman sebagai kepala daerah bisa mendaftar Pilpres.
Putusan itu dinilai menjadi pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres. Anwar Usman ialah paman dari Gibran. Sehingga putusan itu disorot karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Sejumlah laporan masuk ke MK buntut putusan itu. Sehingga kemudian diputuskan agar dibentuk MKMK.
Tiga anggota MKMK yang dilantik hari ini ialah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie; mantan anggota Dewan Etik MK, Bintan Saragih; dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Terkait putusan yang jadi sorotan, Anwar Usman menyatakan bahwa dirinya taat konstitusi.
Jimly Asshiddiqie dan 2 Ahli Hukum Ini Terpilih Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK
Mahkamah Konstitusi telah memilih tiga ahli hukum tata negara menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan perkara usia minimal capres-cawapres.
Hakim MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK dapat segera bekerja menjaga muruah lembaga sehingga para hakim konstitusi dapat fokus menyelesaikan gugatan perkara sesuai kewenangannya.
Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) saat memberikan keterangan mengenai pembentukan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA/Uyu Septiyati Liman
“Kami ingin kepercayaan publik kepada lembaga ini dan muruah lembaga ini kita jaga bersama,” kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Tiga ahli hukum nasional yang terpilih jadi anggota MKMK itu ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Enny mengatakan menjaga kepercayaan publik merupakan hal yang penting agar tidak ada kecurigaan terhadap putusan-putusan MK di kemudian hari, terutama mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
“Kami, hakim konstitusi, harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kami secara tenang tanpa adanya gangguan dan kecurigaan apa pun. Tidak adanya kepercayaan publik merupakan sesuatu yang tidak kita harapkan bersama,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia menyebut pemilihan anggota MKMK dilakukan secara saksama agar majelis kehormatan itu dapat menyelesaikan dengan baik laporan-laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Orang-orang pilihan (anggota MKMK, red) diharapkan bisa menjadi wakil untuk menyelesaikan perkara dalam laporan-laporan ini,” kata Enny.
Menurut Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Jimly akan mewakili kelompok tokoh masyarakat, sementara Bintan dan Wahiduddin masing-masing mewakili kelompok akademisi dan hakim aktif.
Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Jimly hingga Bintan Saragih akan Adili 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
Mereka yang akan menindaklanjuti tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk menyegerakan membentuk majelis MKMK,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Keanggotaan MKMK itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Adapun Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Enny mengaku, pihaknya telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan ketentuan batas usia capres-cawapres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh MKMK.
Menurutnya, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu.
Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion,” ujar Enny.
“Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Oleh karena itu, Enny menyatakan laporan itu tidak akan ditangani langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Melainkan, terhadap MKMK yang merupakan tim ad hoc untuk menangani pelaporan tersebut.
“Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk di sini,” pungkas Enny.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023