Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.
Aturan baru penggunaan air tanah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam aturan terbaru itu disebutkan, masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian ESDM.
Usai terbitnya aturan yang mengatur perizinan pemanfaatan air tanah ini, sejumlah warganet di media sosial menanyakan, apakah masyarakat yang telah memiliki sumur sejak lama harus izin agar sumurnya tak ditutup?
Pertanyaan tersebut muncul menanggapi unggahan yang dibuat oleh akun TikTok @deniyuda84 pada Sabtu (28/10/2023).
“Siap-siap kalian yang punya sumur harus punya izin dulu ya. Harus punya izin, nggak diizinin sumurnya ditutup,” kata akun tersebut dalam unggahan.
“Bagaimana nasib sumurku yang di gunakan banyak orang,,,sedangkan di sini gak ada air dan jga gak ada bantuan dari pemerintah,” tanya seorang warganet dalam kolom komentar unggahan itu.
“Gimana tuh yang punya sumur udah puluhan tahun, sampe turun temurun, masa harus pake izin.? apalagi sumurnya bermanfaat bgt buat tetangga yg mmbutuhkan,” tulis warganet lainnya.
Hingga Senin (30/10/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 2,3 juta kali.
Lantas, apakah sumur yang telah ada sejak lama harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM menyusul terbitnya aturan baru?
Penjelasan Kementerian ESDM
Katim Pelayanan dan Perizinan Air Tanah Kementerian ESDM Budi Joko Purnomo menyampaikan, masyarakat atau rumah tangga yang harus mendapatkan izin menurut aturan baru adalah yang penggunaan air tanahnya lebih dari 100 meter kubik per bulan.
“Angka ini besar sekali, biasanya hanya rumah mewah. Misal, punya kolam renang pribadi saja yang pemakaian air tanahnya sampai sebesar ini,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Ia menjelaskan, untuk kebutuhan rumah tangga menurutnya pada umumnya pemakaian air tanahnya cenderung kecil.
Rata-rata kebutuhan rumah tangga, pemakaian air tanahnya antara 20 hingga 30 meter kubik per bulan.
“Yang ini tidak perlu berizin,” tandas Budi.
Sementara itu, jika ada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan dan sumurnya sudah ada lama tapi tak berizin, bisa mengikuti Program Penataan Perizinan Air Tanah yang aturannya saat ini sedang diatur oleh ESDM.
“Saat ini, masyarakat yang penggunaan air tanahnya besar tadi, tidak perlu khawatir terkena sanksi atau penutupan, karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 memberi kesempatan untuk mengurus izinnya sampai Maret 2026 atau 3 tahun sejak UU tersebut ditetapkan,” jelas Budi.
Tujuan aturan penggunaan air tanah
Dikutip dari rilis resmi Kementerian ESDM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, aturan baru tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat.
Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk mengelola cekungan air tanah.
“Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani,” paparnya.
Wafid menegaskan, pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah.
“Agar terhindar dari keadaan yang buruk, diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” terangnya.
Menurut Wafid, air tanah merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer.
Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali, akan mengakibatkan tidak hanya menurunnya jumlah cadangan air tanah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan instrusi air laut.
Dampak negatif ini diawali dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman.
Dampak lanjutan lainnya adalah degradasi kualitas air tanah karena instrusi air laut dan polusi air tanah.
Selain itu, terjadi juga penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence).
Persyaratan dan Cara Izin Sumur Bor
Untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan, pemerintah membuat aturan baru terkait izin penggunaan air tanah. Hal ini sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah.
Aturan baru dikeluarkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Sebelumnya dituangkan keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Aturan baru
1. Izin ke Kementerian ESDM
Dengan adanya aturan baru, maka masyarakat yang ingin menggunakan air tanah harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM terlebih dahulu.
Aturan ini juga berlaku bagi lembaga sosial, badan hukum, dan instansi pemerintah yang akan menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali.
2. Batas penggunaan air tanah
Penggunaan air tanah paling sedikit yang diizinkan oleh Kementerian ESDM adalah 100 meter kubik per bulan untuk satu kepala keluarga atau kelompok. Jika melebihi kapasitas, mereka harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
3. Tak bisa digunakan usaha
Masyarakat yang akan mengurus permohonan terhadap air tanah tidak boleh menggunakannya sebagai suatu usaha.
4. Melengkapi berkas
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, para pemohon juga harus melampirkan beberapa berkas melalui Kepala Badan dan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).
5. Perizinan
Pada masalah perizinan, Kepala Badan memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vukanologi, mitigasi bencana geologi, air tanah, geologi lingkungan, dan survei geologi.
Sementara Kepala PATGTL bekerja sebagai kepala unit untuk melaksanakan penyelidikan, perekayasaan, dan pelayanan dalam bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
Syarat dokumen pengajuan izin bor sumur
Sebelum melakukan pengeboran sumur, ada beberapa syarat dokumen yang peru dipenuhi untuk membuat Surat Izin Pengeboran (SIP) Sumur baru.
Persyaratan Penerbitan (SIP) Sumur baru
Persyaratan Administrasi
1. Perseorangan
a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
b. Copy Profil Kegiatan Usaha:
– Izin Usaha (SIUP)
– TDP/NIB
– NPWP
– KTP Pemohon
c. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha
2. Badan Usaha atau Badan Sosial
a. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung
b. Copy Profil Badan Usaha atau Badan Sosial
– Izin Usaha (SIUP)
– TDP/NIB
– AKTA Perusahaan
– NPWP Perusahaan
– KTP Direktur
c. Surat Keterangan Domisili Kegiatan Usaha
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Air
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air / Water Meter
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Air Tanah Kepada Masyarakat Sebesar +/- 15 persen dari Jumlah Maksimum Pengambilan Air
2. Persyaratan Teknis
1. Laporan Penyelidikan Geolistrik dan Rencana Pengeboran Air Tanah yang dilampiri:
a. Data Ukur dan Profil Litologi Hasil Analisa Pengukuran Geolistrik
b. Peta Situasi Skala 1 : 10.000 atau Labih Besar yang Menunjukkan Rencana Lokasi dan Titik Pengeboran
c. Peta Topografi Skala 1 : 50.000 (dari Jantop/Badan Informasi Geospasial) yang Menunjukkan Lokasi dan Titik Sumur Bor
d. Peta Geologi dan Hidrogeologi Sekitar Lokasi Pengeboran
e. Informasi Rencana Pengeboran
f. Koordinat Rencana Titik Bor Dalam Format Derajat, Menit, Detik
g. Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor
h. Copy Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT)
i. Copy Surat Tanda Instalasi Bor/Kartu Pengenal Instalasi Bor (STIB)
j. Copy Surat Izin Juru Bor/Kartu Pengenal Juru Bor (SIJB)
2. Dokumen Lingkungan:
a. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan); atau
b. UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) & UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk Pemakaian Air Tanah Kurang dari 50 Liter/detik; atau
c. AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) untuk Pemakaian Air Tanah dengan debit 50 Liter/detik atau lebih besar dari satu Sumur Bor atau lebih dalam luasan kurang dari 10 hektar
d. Izin Lingkungan
Langkah pengajuan izin untuk melakukan bor sumur air tanah kepada Kementerian ESDM
1. Pemohon harus menyerahkan formulir permohonan melalui Kepala Badan yang memuat identitas pemohon, alamat penggalian air tanah, koordinat rencana penggalian air tanah, jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, dan keterangan sumur bor atau gali.
2. Pemohon harus melampirkan data sebagai berikut:
Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Surat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Membuat surat pernyataan bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa
Dokumen lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan
Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam meter kubik per harinya
Rencana tujuan penggunaan air dan gambar konstruksi sumur bor atau gali
2. Kepala Badan melalui Kepala PATGTL akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.
3. Hasil verifikasi dan evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan atas penggalian atau pengeboran terhadap eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan.
4. Saat izin telah keluar, pemohon dapat melakukan pengeboran dan eksplorasi air tanah dengan jangka waktu 60 hari. Jika melebihi dari batas hari, izin tersebut akan hangus.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023