Jika tidak ada hal yang luar biasa, kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan rampung dalam satu tahun ke depan. Jokowi sudah berkuasa di Indonesia selama satu dekade alias sepuluh tahun.
Majalah Time menilai demokrasi di Indonesia relatif baik atau pada puncaknya. Namun dari kepemimpinan yang diperlihatkan Jokowi di masa-masa terakhirnya, terdapat potensi kemunduran demokrasi di Indonesia.
Majalah Time memperkirakan Jokowi akan dikenang sebagai Presiden yang mengantarkan kemunduran demokrasi di Indonesia. Dengan kata lain, Jokowi akan dicap sebagai bapak perusak demokrasi.
“Seiring dengan berakhirnya satu dekade pemerintahan Jokowi, ia mungkin akan lebih dikenang karena mengantarkan era baru, (yakni) kemunduran demokrasi,” tulis Majalah Time di
akun instagramnya, Kamis 1 November 2023.
Majalah Time mengingat perjalanan seorang Jokowi hingga berhasil menjadi orang nomor satu di Indonesia periode 2014-2024. Sosok Jokowi sempat menghadirkan optimisme seputar kondisi demokrasi yang bahkan dinilai berada di puncaknya.
Jokowi bahkan sempat menjadi mercusuar harapan lantaran bukan berasal dari kelompok elite. Namun harapan itu mulai sirna seiring manuver Jokowi di akhir kepemimpinannya.
“Pada saat dinasti-dinasti secara tradisional mendominasi arena politik Indonesia, naiknya Jokowi, yang merupakan seorang pengusaha kayu dan mebel sebelum menjadi gubernur Jakarta, dielu-elukan sebagai sebuah mercusuar harapan,” tulis Majalah Time.
Majalah Time melihat Jokowi tengah berusaha membangun Ibu Kota Negara Nusantara sebagai warisan besarnya. Namun pembangunan ini justru dinilai sebagai warisan gelap Jokowi.
“Presiden Indonesia Joko Widodo pernah menjadi mercusuar harapan. (Dan sekarang) rencana pemindahan Ibu Kota Negara merupakan warisan kelam,” tegas Majalah Time.
“Pada tautan di bio, pelajari rencana Jokowi untuk membangun ibu kota baru yang merupakan monumen kemunduran demokrasi di Indonesia,” pungkas Time.
Anwar Usman Terancam Pidana
Ketua MK, Anwar Usman, disebut terancam dipidana jika terbukti melakukan nepotisme dan melanggar kode etik perkara 90.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam bincang-bincang bersama Abraham Samad yang ditayangkan di YouTube.
Feri mengatakan, suatu hal bisa disebut sebagai nepotisme jika ada pihak yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan keluarga dan kroninya.
“Kalau kita mengacu pada Undang-Undang no.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebes korupsi, kolusi dan nepotise, ekplisit di pasal 1 angka 5, nepotisme itu adalah ketika penyelenggara negara mengunakan wewenangnya untuk kepentingan keluarga atau kroninya,” kata Feri.
Kemudian, Feri menyinggung konsekuensi apabila ada pihak yang terbukti melalukan nepotisme tersebut.
Selain soal kode etik, Feri mengatakan bahwa yang bersangkutan bisa terkena pidana.
“Apa konsekuensinya? bukan hanya soal etik tapi juga pemidanaan,” ia menambahkan.
Kemudian ketika ditaya tentang siapa yang kiranya terduga menyalahgunaakn kekuasaan negara yang dimaksud, Feri dengan tegas menjawab Ketua MK.
“Dalam konteks ini, penyelengara negara adalah ketua MK,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua MK Anwar Usman saat ini diagendakan menjalani pemeriksaan kedua oleh MKMK.
Anwar Usman harus menjalani dua kali pemeriksaan lantaran dirinya yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Denny Indrayana telah menyampaikan beberapa hal terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.
“Putusan 90 tersebut terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega-skandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny secara daring dari Sydney Australia dilansir dari laman resmi MK, dikutip Jumat (3/11/2023).
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023