Berikut ini kisah emak-emak yang makan mie babi sambil baca “Bismillah” hingga viral di media sosial.
Emak-emak tersebut bahkan menantang ulama lantaran aksinya memakan mie dan babi sambil membaca “Bismillah”.
Beberapa waktu belakangan seorang wanita berkerudung viral di media sosial lantaran kontennya yang dinilai sebagai aksi penistaan agama.
Perempuan yang diketahui bernama Dewi Bulan itu, merekam dirinya yang sedang makan mie dengan babi, tapi membaca “Bismillah”.
Menurut Dewi Bulan, memakan babi dengan membaca “Bismillah” akan menghilangkan status haram pada makanan tersebut.
Melansir Tribun Sumsel, video Dewi Bulan juga diunggah dalam akun Instagram @terang_media dan ditonton oleh warganet.
Dalam video yang memperlihatkan seorang wanita berhijab dengan motif bunga dan kacamata hitam membuat konten soal mengkonsumsi daging babi halal.
Dalam video itu terlihat, wanita tersebut menjelaskan langkah-langkah untuk mengkonsumsi daging babi agar halal.
“Ini babinya, tapi sebelum makan yang baik dan benar harus ada etikanya,” ucap wanita tersebut.
“Saya mau mempraktekan bagaimana supaya makan babi itu halal,” ujar wanita itu.
“Buat temen-temen muslim dan muslimah yang pengen makan babi tapi tetap halal bagaimana caranya, kan kalau kata Alquran dan hadis itu kan haram, nah sekarang bagaimana caranya agar halal,” sambungnya.
Wanita itu lantas menjelaskan tutorialnya hanya dengan dua langkah.
Pertama harus membaca basmalah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan Surat Alfatihah.
“Tadi kita sudah baca bismillah dan kita sudah baca Alfatehah, tinggal disantap,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, beredar dalam akun TikTok@truepeaceid, Dewi Bulan juga menantang Ulama Indonesia, hingga wakil presiden RI, Ma’ruf Amien.
“Ini undangan makan babi yang baik dan benar untuk pak Ma’ruf Amien, untuk pak Anwar Abbas, untuk Napoleon Bonaparte, untuk HabibRizeq, untuk ustadz Abdul Somad, untuk Ustadz Adi Hidayat,”ungkapnya.
Dewi Bulan juga mengajak para muslimah untuk memakan babi dengan cara yang halal.
“Untuk muslimah yang kepingin makan babi biar tetap halal, pertama temen-temen baca bismillahirrahmanirrahim dulu terus dilanjutkan dengan alfatihah” lanjutnya.
Dalam tayangan itu, Dewi Bulan langsung membaca bismillah dan surat alfatihah kemudian dia langsung memakan daging babi yang ada di hadapannya itu.
Kendati begitu, video tersebut sontak menuai kecaman beragam komentar dari warganet.
Bahkan banyak yang merasa video ini tidak sesuai dengan ajaran agama dan bertentangan dengan larangan konsumsi daging babi dalam Islam.
“Tangkap dan penjarakan pak polisi” tulis akun @aliffa
“Dia ingin menyusul LINA MUKERJEEE….Ke jeruji besi alias penjara” tulis akun @yakuza
“Penistaan agama pak,mhon d tangkap dan d adili” tulis akun @distro
Lina Mukherjee Jadi Tersangka dengan Kasus Serupa
Lina Mukherjee, selebgram yang tersandung kasus penistaan agama karena konten, sejak, Senin (10/11/2023) kemarin telah ditetapkan sebagau tersangka dan mendekam di Lapas Wanita Palembang.
“Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penuntut umum selama dua puluh hari ke depan di lapas Wanita Jalan Merdeka,” ujar kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan.
Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.
Terkait penahanan terhadap dirinya, Lina Mukherjee dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan penangguhan penahanan.
“Pihak yang bersangkutan tidak ada penangguhan karena sudah dikeluarkan surat perintah penahanan,” tutupnya.
Lebih lanjut, pada saat ditanya mengenai kesehatan dari Lina Mukherjee sendiri Fandie menyatakan kondisi Lina dalam keadaan sehat.
“Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, oleh karena itu kita langsung lakukan penahan,” katanya.
Setelah ditahan, kata Fandie, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” terang dia.
Sementara itu, pelapor menilai bahwa langkah penyidik Kejari Palembang untuk melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee merupakan tindakan yang tepat.
Dilansir dari Sripoku.com, diketahui Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustad sekaligus advokat di Kota Palembang bernama M Syarif Hidayat di SPKT Polda Sumsel terkait konten makan kriuk babi sembari mengucap basmallah.
“Terkait penahanan itu sudah normatif dan wajar.
Itu merupakan langkah yang benar dan tepat karena ancaman hukumannya sudah diatas 5 tahun,” ujar kuasa hukum pelapor, Sapriadi Samsudin SH MH, Senin (10/7/2023).
Apalagi Lina Mukherjee, kata Sapriadi, Lina Mukherjee berdomisili di luar Palembang.
“Bagaimana mungkin proses persidangan itu dilakukan kalau misalnya ada alasan tiket habis atau pesawat delay dan alasan lainnya,” terangnya.
Karena, menurut Sapriadi, saat proses persidangan, Jaksa diwajibkan oleh majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa.
“Jadi langkah untuk melakukan penahanan merupakan langkah yang tepat dan benar. Untuk itu kami mengapresiasi langkah-langkah itu,” ungkap dia.
Ia berharap saat proses persidangan nanti untuk dapat menjaga marwah dan wibawah hukum di Indonesia.
Sapriadi juga berharap proses persidangan berjalan normatif dan berkeadilan.
“Berkeadilan itu bagi seluruh pihak.
Terdakwa yang mendapatkan keadilan, pelapor secara pribadi, umat Islam secara menyeluruh juga mendapatkan rasa keadilan,” tuturnya.
Sementara terkait bahwa kuasa hukum Lina Mukherjee akan mengupayakan langkah Restoratif Justice karena alasan tersangka harus menghidupi karyawannya, Sapriadi enggan merespon statement itu lebih jauh.
“Itu tidak perlu kami tanggapi, karena menurut saya itu hanya alibi dia saja. Itu hal yang wajar-wajar saja,” terang dia.
Kata Sapriadi, setelah melakukan penistaan agama dan dilaporkan ke Polda Sumsel, Lina Mukherjee tak pernah menyesali perbuatannya.
“Kami sering difitnah dan disebut ustadz munafik dan segala macam. Dia pun tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya. Di ujung baru dia meminta maaf,” ungkapnya.
Permintaan maaf yang dia lakukan, menurut Sapriadi, bukanlah atas kesadaran terhadap perbuatan yang dia lakukan.
“Minta maaf itu pun karena takut ditahan atau disidang. Jadi kami menganggap hal ini tidak sungguh-sungguh, jadi biarlah masyarakat bisa mengawasi dan melihat saat proses persidangan,” tutupnya.
- Nasib Pelaku Bully di Balikpapan, Dibawa ke Polisi Tapi Tak Diproses Hukum, Kepala Disdik Minta Maaf - October 2, 2023
- Heboh Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Stres Jalani Hukuman Penjara,Ditjen PAS Bobol - October 2, 2023
- Tiktok Shop Masih Bisa Dipakai Jualan atau Tidak? Ini Batas Waktunya - October 1, 2023