Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengomentari pencopotan jabatan Bripka Nuril, suami kreator konten Tiktok Luluk Sofiatul Jannah yang viral setelah membentak dan memaki siswi magang di supermarket Probolinggo.
Gilang menilai sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap anggota Polri lantaran tindakan istrinya membentak seorang siswi SMK magang tersebut sudah tepat.
“Sanksi tegas yang diberikan sudah tepat karena anggota polisi dan seorang Ibu Bhayangkari tidak semestinya melakukan hal tersebut. Tentunya ini juga jadi warning bagi anggota kepolisian lainnya,” kata Gilang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/9).
Terlebih lagi, aksi arogan perempuan bernama Luluk yang berprofesi sebagai konten kreator Tiktok tersebut direkam oleh suaminya sendiri, Bripka Nuril yang sebelumnya menjabat kanit Binmas Polsek Tiris, Polres Probolinggo.
“Sebenarnya sangat disayangkan, bertahun-tahun merintis karier di kepolisian tetapi harus dicopot dampak perbuatan istrinya. Memang hal tersebut penting karena anggota kepolisian punya tanggung jawab moral kepada publik,” tuturnya.
Gilang menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika dari seorang anggota Polri yang tidak bisa memberi pemahaman kepada anggota keluarganya.
“Dia bahkan turut memfasilitasi dan mendukung aksi istrinya. Baik saat mem-bully seorang siswa, atau ketika menggunakan fasilitas negara. Sangat, sangat tidak terpuji,” tuturnya.
Wakil ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menyoroti gaya hedonis Luluk Sofiatul Jannah yang gemar pamer kekayaan (flexing) di medsos, terlebih dengan turut serta memanfaatkan fasilitas negara untuk menunjang gaya hidup hedonnya.
“Integritas dan kesahajaan kepolisian adalah fondasi utama dari sebuah sistem penegakan hukum yang kuat dan dapat dipercaya, tetapi isu penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang oleh oknum polisi dan anggota keluarganya semakin meresahkan dan memprihatinkan,” ucap Gilang.
Oleh karena itu, Gilang meminta Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo selalu memberikan tindakan tegas terhadap bawahannya yang bermasalah, sekalipun tidak viral dan diketahui oleh publik.
Dia menyebut Komisi III DPR RI pun selaku mitra Polri akan terus melakukan pengawasan.
Sebelumnya, TikToker Luluk Sofiatul Jannah yang viral karena membentak dan memaki siswi magang di supermarket Probolinggo akhirnya minta maaf.
Permohonan maaf itu disampaikan seusai melakukan mediasi di SMKN 1 Probolinggo. Luluk tak sendiri. Dia didampingi suaminya Bripka Nuril yang jabatannya sudah dicopot.
Dengan berlinang air mata, Luluk membacakan surat permohonan maaf yang telah dirangkai dalam secarik kertas. Dia mengakui tindakannya tersebut salah dan keliru sehingga tak patut dicontoh.
Permohonan maaf pemilik akun Tiktok @luluk.nuril itu ditujukan kepada orang tua siswi magang, pihak SMKN 1 Probolinggo, manajemen pusat perbelanjaan, Polri, Bhayangkari, dan masyarakat luas.
“Dengan segala kerendahan hati dan kesadaran diri, saya ucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidakbijaksanaan saya menggunakan media sosial sehingga menyebabkan kegaduhan dan perhatian masyarakat,” kata Luluk membacakan surat permohonan maaf, Rabu (6/9) diberitakan JPNN Jatim.
KPAI Soroti Kelakuan TikToker asal Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah
Kelakuan Tiktoker asal Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah (LSJ) mengunggah video tengah membentak dan memaki LNAS, seorang siswi SMK menuai sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menilai tindakan Luluk memaki siswi SMK di Probolinggo, Jawa Timur itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Salah satu ketentuan yang diduga dilanggar adalah Pasal 76C yang berbunyi ‘setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak.
“Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying,” kata anggota KPAI Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan, di Jakarta, Kamis (7/9).
Dia pun menyesalkan tindakan perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akunnya di media sosial TikTok.
Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
” Dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah beredarnya video perundungan tersebut di medsos, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu dengan teman-temannya dan masyarakat.
Sementara menurut pihak sekolah, meskipun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen.
“Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain,” ujar Kawiyan.
- Nasib Pelaku Bully di Balikpapan, Dibawa ke Polisi Tapi Tak Diproses Hukum, Kepala Disdik Minta Maaf - October 2, 2023
- Heboh Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Stres Jalani Hukuman Penjara,Ditjen PAS Bobol - October 2, 2023
- Tiktok Shop Masih Bisa Dipakai Jualan atau Tidak? Ini Batas Waktunya - October 1, 2023