Kasus dugaan pungli di SDN Cibeureum 1 Bogor yang berujung pemecatan Kepala Sekolah Nopi Yani, masih berbuntut panjang.
Nopi yang tak terima dipecat, akan melancarkan ‘serangan balik’ kepada Wali Kota Bogor Bima Arya.
Ia bakal menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencopotannya sebagai kepala sekolah karena dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, Dwi Arsywendo.
Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.
Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa,” ujarnya, Jumat (22/9/2023), melansir dari Tribunnews.
Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
“Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara,” ujarnya.
Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Wali kota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Wali kota Bogor tak juga digubris.
Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Wali kota tersebut.
“Sambil nunggu balasan dari Wali kota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26,” tegasnya.
Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Wali kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.
Dalam SK Wali kota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Walickota tersebut terbit.
Seret Nama Lain
Kasus pungutan liar yang diduga dilakukan oleh mantan kepala sekolah SDN Cibereum 01 Bogor, juga menyeret satu nama lain.
Nama yang diseret ini bukan tergabung dalam jajaran oknum yang ikut menerima hasil dari pungli, melainkan diduga ikut menuduh sang mantan kepsek.
Setelah pak Reza sempat dicopot sebagai guru SDN Cibeureum 01 Bogor, kini Nopi Yeni yang hanya berstatus guru biasa, melaporkan Yuyu.
Laporan yang dibuat Nopi Yeni lantaran Yuyu menuduhnya menyelewangkan dana BOS sekolah.
Karena hal itu, Nopi Yeni melaporkan Yuyu atas pencemaran nama baik.
Melansir Tribun Style, Yuyu dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 19 September 2023 di Mapolsek Bogor Selatan.
Tertera dalam surat panggilan bahwa Nopi Yeni menunjuk Law Office Arsywendo & Partner sebagai kuasa hukumnya.
Ia melaporkan guru atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hal itu merujuk pada kejadian di kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2023.
Menurut surat, guru yang dimaksud telah menuduh Nopi Yeni menyelewengkan dana BOS sekolah.
Ia juga menuduh kepala sekolah menerima pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.
“Perkara dilimpah ke Polresta,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan Iptu Sugiyanto.
Mohamad Reza Ernanda menerangkan bahwa Yuyu adalah seorang guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
“Bu Yuyu memang guru,” katanya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Sayangnya, Pak Reza justru mengaku lupa tugas Yuyu saat PPDB 2023 di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
“Saya lupa, gak inget,” katanya.
Nopi Yeni Kini Hanya Berstatus Guru Biasa
Seperti diberitakan sebelumnya, Nopi Yeni resmi dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah SDN Cibeureum 01 Bogor setelah dilaporkan melakukan pungli.
Kasus Nopi Yeni ini kemudian dilaporkan oleh Reza, guru honorer di SD tersebut, yang berujung pada ancaman pemecatan.
Beruntung kabar ini viral hingga ancaman tersebut justru berbalik ke Nopi Yeni setelah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto.
Kini, status Nopi Yeni hanyalah seorang guru biasa setelah dicopot dari jabatan kepala sekolah.
Sujatmiko Baliarto menyebut bahwa saat ini Nopi Yeni akan kembali menjabat sebagai guru biasa.
“Menjadi guru biasa,” katanya, melansir Tribun Bogor.
Tak lagi menjadi kepala sekolah, Sujatmiko menyebut Nopi Yeni dipindahkan dari SDN Ciberureum 1 kota Bogor.
“Kita geser ke sekolah lain agar suasana kondusif,” ungkap Sujatmiko.
Rupanya, perbuatan Nopi Yeni itu telah diketahui oleh hampir semua guru yang berada di lingkungan SDN Cibeureum 01 Bogor.
Sejumlah guru di sekolah itu pun mengaku merasa tertekan ketika bekerja di bawah pimpinan Nopi Yeni.
Oktober 2019 silam, Nopi Yeni diketahui mendapat promosi jabatan.
Ia mendapuk jabatan sebagai kepala sekolah SD Negeri Lawang Gintung 4 Kota Bogor.
Nopi Yeni dilantik bersama 60 guru lain di Ruang Rapat 1 Balaikota Bogor, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor pada tanggal 30 Oktober 2019.
Akun Twitter Sukmana bercerita istrinya merupakan mantan anggota komite di sekolah tersebut.
“Memang rada aktif kalau soal pungli,” cuitnya di Twitter.
Berdasar cerita sang istri, kata Sukmana, Nopi Yeni sering kali intervensi soal penggalangan dana.
“Sering banget intervensi untuk penggalangan dana kalau ada acara,” cuitnya.
Sampai pada Maret tahun 2022 Nopi Yeni menjadi kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.
“Sejak awal masuk sekolah aja (guru-guru) merasa tidak nyaman, sudah merasa tertekan,” kata guru honorer SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Mohamad Reza Ernanda.
Namun begitu sebagai bawahan guru-guru tetap berusaha melakukan adaptasi.
“Setelah adaptasi kepala sekolah gak sesuai dengan sekolah ini,” kata Pak Reza.
Dan benar saja, baru setahun menjabat Nopi Yeni sudah berbuat ulah.
Ia terbukti menerima gratifikasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 lalu.
Jadi kuota maksimal di SD itu sebanyak 112 orang, namun oleh Nopi Yeni justru ditambah 5 orang jadi 117.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Bogor, Nopi Yeni terbukti bersalah dan menerima gratifikasi atau pungli.
Atas kesalahannya itu, Pak Reza yang kena batunya.
Ia dituduh telah melaporkan Nopi Yeni ke Inspektorat Kota Bogor.
“Terucap sendiri kepada saya, ‘kamu kan yang lapork’,” kata Pak Reza menirukan ucapan Nopi Yeni.
Tak ayal ia langsung menerima surat pemecatan per tanggal 13 September 2023.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023