Akibat kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, David Ozora mengalami kemunduran intelektual.
Meski sudah berusia 17 tahun, namun usia emosional David Ozora setara dengan bocah usia 5 tahun 8 bulan.
Kondisi terkini David Ozora pun dibongkar sang ayah, Jonathan Latumahina.
Akibat menjadi korban Mario Dandy, David kini mengalami amnesia dan sulit mengingat orang terdekatnya.
“Masih amnesia. Kalau mau diingat sama David ya harus ketemu, tiap pagi diingetin ‘Vid, siapa ini?'” ujar Jonathan Latumahina saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
Pilunya lagi, David Ozora juga mengalami kemunduran mental akibat luka parah yang dialami setelah dianiaya Mario Dandy.
“Kondisi (David) mengalami kemunduran. Kemarin saya sampaikan ke Majelis bulan Agustus ada asesmen terbaru di mana ada 2 regresi yang sangat signifikan,” Menurut Jonathan, kondisi mental David tidak bisa kembali seperti semula.
Usia emosional David Ozora ini setara dengan anak usia 5 tahun 8 bulan.
“Pertama usia emosional sosial, kedua intelegensi. Umur sosialnya David itu regresi setara dengan anak usia 5 tahun 8 bulan. Jadi secara sosial dia kayak anak kecil,” jelas Jonathan.
Menurut Jonathan, halitu berimbas pada perilaku David.
“Kadang-kadang kalau bercanda suka kelewatan. Kemaren temennya didorong sampai jatuh, niatnya tapi bercanda. Bercandanya anak kecil tapi tenaganya udah anak 17 tahun,” sambungnya.
Dari sisi intelegensi, David juga mengalami kemunduran.
“Kemudian intelegensi dia setara dengan anak 8 tahun. Jadi efeknya bener-bener sedemikian dari trauma tersebut,” kata Jonathan.
Namun kabar baiknya, kondisi fisik putranya mengalami kemajuan yang signifikan.
“Kemajuannya di fisik sudah hampir 90 persen membaik. Kalau kemarin jalannya miring sekarang udah lurus. Terus daya tahan juga lebih lama. Awal-awal cuma 6 menitan, sekarang udah lebih, bisa setengah jam,” tambah ayah David Ozora.
Untuk memulihkan kondisinya, David masih harus menjalani terapi dan pendampingan psikologi.
“Fisioterapi sama okupasi. Satu bulan sekali ada asesmen psikologi. Itu masih terus dilakukan,” jelas ayah David.
Melansir laman Kemkes.go.id, terapi okupasi merupakan perawatan yang bertujuan membantu seseorang yang punya keterbatasan fisik mental, serta kognitif.
Terapi ini dilakukan dengan tujuan supaya pengidap bisa menjadi tidak ketergantungan pada orang lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Selain divonis penjara 12 tahun, Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi senilai Rp25 miliar.
Mengetahui hal tersebut, Rafael Alun mengaku angkat tangan dan enggan membiayai restitusi yang wajib dibayar oleh Mario Dandy.
Rafael Alun mengatakan biaya restitusi itu sudah menjadi tanggun jawab Mario Dandy yang telah dewasa.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” kata Rafael.
Kini, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.
Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar,” kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).
Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900.
Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.
Rincian perhitungan biaya resitusi Menurut hakim, besaran biaya restitusi Mario Dandy kepada David telah melalui sejumlah perhitungan dan pertimbangan.
Diberitakan Harian Kompas, nilai itu dipertimbangkan atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan ganti rugi penderitaan akibat tidak pidana.
Angka tersebut juga memproyeksikan biaya pengobatan hingga 54 tahun, dari selisih umur harapan hidup warga Jakarta dan usia korban D saat ini.
“Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban David mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2022,” tutur Hakim.
Berikut rincian perhitungan biaya restitusi Mario Dandy untuk korban:
– Ganti kerugian kehilangan kekayaan yang terdiri dari pembayaran sewa rumah, Hotel Somerset, Hotel JS Luwansa sebesar Rp 9.108.900
– Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis yaitu kegiatan stem cell Rp 425.000.045
– Ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp 12 miliar
– Jaminan penopang kebutuhan hidup Rp 12 miliar
– Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum, yaitu transportasi Rp 6.818.000, konsumsi Rp 7.380.000, kuasa hukum Rp 700 juta.
Jeep Rubicon dilelang
Dalam sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy, hakim juga memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai pelaku saat menganiaya korban.
“(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi,” ujar hakim, dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Dalam kasus ini, Mario Dandy terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy menjadi terdakwa kasus penganiayaan bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (16).
Mario dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Beri Reaksi Begini
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora memberi tanggapan terkait vonis hukuman Mario Dandy.
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar.
Ayah David Ozora cukup puas dengan vonis maksimal yang dijatuhkan kepada Mario Dandy yang terbukti melakukan penganiayaan berat terencana.
“Diterapkan hukum maksimal. Artinya apa? Majelis hakim tidak menemukan satu celah atau titik hal yang meringankan,” kata Jonathan Latumahina saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
“Fakta-fakta hukum menjelaskan yang terjadi di persidangan yang hampir 6 bulan ini adalah sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan berat terencana,” sambungnya.
Namun vonis yang diterima Mario Dandy menurut Jonathan belum sebanding dengan apa yang dialami David.
Pasalnya, akibat kekerasan yang dilakukan anak Rafael Alun itu, David mengalami kemunduran intelektual.
“Ya gak ada yang sebanding kalau anak kita dianiaya demikian dan efekmya sampai jadi kemunduran atau cacat seumur hidup,” kata Jonathan.
Ia hanya bisa menerima keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Gak ada yang bisa ngalahin kecuali dia juga koma. Kita selalu sampaikan begitu. Tapi kita ga bisa juga, mau ke mana lagi? Karena aturan hukumnya seperti itu,” imbuhnya,
Mario Dandy terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Vonis terhadap Mario Dandy Satriyo dibacakan melalui sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
“Menyatakan kepada Mario Dandy Satrio alias Dandy terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dengan rencana,” ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan tindak pidana terhadap Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun,” lanjut Hakim.
Selain itu, Mario Dandy juga dikenakan restitusi sebesar Rp25 miliar.
Jumlah restitusi ini berkurang dari tuntutan semula senilai Rp120 miliar.
- Tegas, Mahfud MD Minta Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Diproses Hukum - October 2, 2023
- Nasib Pelaku Bully di Balikpapan, Dibawa ke Polisi Tapi Tak Diproses Hukum, Kepala Disdik Minta Maaf - October 2, 2023
- Heboh Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Stres Jalani Hukuman Penjara,Ditjen PAS Bobol - October 2, 2023