Momen penuh emosional terjadi di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023) siang.
Ibu Fauziah (47) Ibunda Imam Masykur warga Bireuen, Aceh korban penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres bertemu dengan pelaku.
Permintaan Ibunda Imam Masykur untuk bertemu dengan pelaku disampaikan dalam pertemuan dirinya dengan Pomdam Jaya yang difasilitasi oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum korban
“Dalam pertemuan tadi langsung saya minta untuk bertemu pelaku pembunuh anak saya, saya mau lihat langsung wajah mereka,” ungkap ibunda Imam Masykur kepada Muhammad Daud, Staf Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma seperti disampaikan kepada Serambinews.com, Selasa (5/9/2023) siang
Permintaan ibunda Imam Masykur dikabulkan Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Pertemuan ibunda Imam Masykur dengan pelaku ikut didampingi Yuni Maulida (tunangan Imam Masykur), Haji Uma, Fadlullah Dek Fad, Hotman Paris dan tim advokat Hotman Paris mewakili Aceh.
Luapan emosi ibunda dan Yuni Maulida tak terbendung ketika berbicara dengan pelaku
“Kenapa kamu bunuh anak saya, apa kamu tidak punya hati?
Bagaimana jika hal ini terjadi sama anak kamu, kamu lebih kejam dari PKI” cerita ibunda Imam Masykur saat pertemuannya dengan pelaku.
Ibunda Imam Masykur melanjutkan cerita bahwa pelaku hanya menundukkan kepala dan meminta maaf kepada dirinya sambil mengucap kata menyesal.
“Lihat saya, saya ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama” jelas ibunda Imam Masykur
Selain itu, Pomdam Jaya kepada ibunda Imam Masykur berjanji akan memproses hukum terhadap pelaku seadil-adilnya.
Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur diculik, disiksa dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres). Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya.
TNI melansir pelaku berinisial Praka RM, di satuan pengamanan Paspamres, Praka S dan Praka J, bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.
Tiga warga sipil turut serta dalam kasus ini. Satu diantaranya abang ipar dari parka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Pembunuhan berencana
Sebelumnya Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023).
Kedatangan Fauziah juga didampingi Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma dan pengacara dari Aceh.
Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana.
Bukan tanpa alasan, Hotman Paris berpendapat bahwa salah satu pelaku bernama Praka Riswandi Manik (RM) dari kesatuan Paspampres sempat mengancam akan membunuh Imam Masykur.
Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.
Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran suangi di kawasan Kerawang, Jawa Barat.
Sebelum meninggal atau saat dilakukan penyiksaan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda korban Fauziah untuk meminta uang Rp 50 juta.
Di mana Praka Riswandi Manik mengancam jika uang tersebut tidak dikirimkan, maka Imam Masykur akan dihabisi.
Melihat fakta-fakta ini, Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris untuk menerapkan pasal 340 KUHP terhadap para pelaku, bukan hanya pasal 351 KUHP.
“Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP,
tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023), dikutip dari Kompas.com
Berdasarkan teori hukum, Hotman Paris menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.
Setelah menjelaskan ini, Hotman Paris juga menyinggung kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini (Imam Masykur) jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon,” imbuh Hotman.
“Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, ‘kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai’,
Itu jelas-jelas pembunuhan berencana,” ujar Hotman lagi.
Kemudian Hotman Paris langsung menggelengkan kepala dan tersenyum apabila penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut.
“Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita,” tegasnya.
Adapun pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan berencana, dengan ancaman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 340 KUHP berbunyi Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara pasal 351 KUHP merupakan tindak pidana penganiayaan, hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan
Menurut kajian hukum, penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang.
Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
- Tegas, Mahfud MD Minta Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Diproses Hukum - October 2, 2023
- Nasib Pelaku Bully di Balikpapan, Dibawa ke Polisi Tapi Tak Diproses Hukum, Kepala Disdik Minta Maaf - October 2, 2023
- Heboh Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Stres Jalani Hukuman Penjara,Ditjen PAS Bobol - October 2, 2023