Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menguak klarifikasi pungli versi pemerintahan kabupaten (Pemkab) Pangandaran viral usai dikuak Husein Ali Rafsanjani salah satu ASN disana.
Melansir dari Tribunjateng,com, Jumat (12/5/2023) Ridwan Kamil diketahui sudah lebih dulu mendengarkan cerita versi Pemkab Pangandaran.
Dalam pemaparan tersebut, pengalaman yang diceritakan Husein terjadi saat pandemi Covid-19, pada 2021.
Kata Ridwan Kamil, pemkab Pangandaran mengaku sudah membahas anggaran biaya tersebut untuk kegiatan pelatihan dasar CPNS.
“Tapi dibatalkan karena di-refocussing anggarannya untuk Covid-19 sehingga anggaran yang namanya transportasi dan kegiatan foto di lokasi pusdiknya itu ketarik anggarannya,” katanya.
“Jadi versi Pangandaran, tidak ada pungli.” tuturnya
“Kalau pungli, kan anggarannya ada, tapi narik lagi. Ini mah sempat teranggarkan, di-refocusing, hilang.” katanya.
“Namun ini tidak terinformasikan hilangnya sehingga ke peserta dianggapnya anggaran masih ada.”terangnya.
Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan informasi Pemkab Pangandaran, sudah dibahas antara peserta mengenai berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pendidikan tersebut.
Anggaran tersebut dinyatakan sebagai hasil keputusan rekan-rekan angkatannya.
“Yang ketiga, ternyata banyak pelanggaran indisipliner yang mengemuka, yang akumulatif ya. Sehingga surat pengunduran diri ini sebenarnya ada tidak ada pengunduran diri.”
“Memang akan ada tindakan terhadap yang bersangkutan karena ada akumulasi itu,” tuturnya.
Ia mengatakan, kesimpulannya, informasi pertama dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan adanya akumulasi pelanggaran oleh Husein yang menyebabkan akan adanya sanksi.
Kedua, ada kejadian miskomunikasi mengenai biaya teraebut.
“Karena memang tidak ada anggarannya, itu kesepakatan antara angkatan.”terangnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menemui sosok Husein selaku guru yang mundur dari PNS.
Adapun Ridwan Kamil tegas meminta Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran yang diduga terlibat pungli dilansir dari akun instagram pribadinya @ridwankamil, Kamis (11/5/2023).
Dalam unggahan di akun instagramnya Ridwan Kamil memperlihatkan momen kebersamaannya dengan Husein guru yang mundur dari PNS.
Saat itu Ridwan Kamil tampak menikmati nyanyian dari Husein yang ternyata adalah guru musik.
“Kang Husein @husein_ar adalah guru musik.
Karenanya seberesnya tanya jawab, saya minta ia untuk menunjukkan keahliannya bermain musik,” kata Ridwan Kamil.
Namun tak hanya membahas soal musik, Ridwan Kamil juga mengungkapkan keputusannya usai bertemu dengan Husein.
Ridwan Kamil tampak mengambil keputusan yang adil untuk Husein terkait adanya oknum PNS yang diduga melakukan pungli.
Sehingga dengan itu Gubernur Jawa Barat ini memutuskan secara tegas meminta Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran.
“Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan,” sambungnya.
Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Guru Muda Husein Ali (Website BKPSDM Pangandaran/Instagram @ridwankamil)
Menurut Ridwan Kamil, kepala BPSDM Pangandaran harus mendapatkan saksi yang tepat apabila benar terlibat adanya pungli.
“Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak.
Hatur Nuhun,” tutupnya.
Kronologi Pungli Versi Husein Ali
Kasus pungli yang dialami Husein Ali Rafsanjani bermula dari pelatihan dasar (Latsar) bagi calon pegawai negeri sipil pada tahun 2020 silam.
Husein Ali Rafsanjani termasuk dalam peserta yang kala itu mengikuti latsar yang bakal diadakan di kota Bandung.
Adapun kata Husein Ali Rafsanjani berdasarkan surat tugas dengan ricnian anggaran latsar yang telah dibiayai oleh negara.
Menariknya, para peserta malah diminta untuk menyetor atau membayar sejumlah uang transportasi dengan nominal Rp Rp270.000
Lalu para peserta juga diminta kembali membayar Rp310.000 saat kegiatan berjalan, tanpa tahu untuk apa peruntukannya.
Hal tersebut membuat Husein keberan lantaran nomial Rp 350 Ribu cukup besar,
Apalagi mengingat gajinya sebagai CPNS selama tiga bulan, belum dibayarkan lantaran akan dirapel
Pilih Melapor Malah Diintimidasi
Husein pun melaporkan adanya pungli tersebut ke lapor.go.id setelah diskusi dengan teman-temannya.
Ia juga tak lupa mencantumkan bukti tangkap layar soal penagihan dan bukti transfer.
“Jadi, saya lapor di lapor.go.id, saya kasih cantumannya, saya kasih screenshot penagihannya, saya kasih bukti transfernya di situ dengan kata-kata yang baik, dengan kata-kata yang saya pikirkan bersama teman-teman saya,” urainya.
Tak lama setelah Husein membuat laporan, pihak BKPSDM Pangandaran mencari-cari siapa yang melapor.
Husein pun pada akhirnya mengaku karena tidak ingin merugikan orang lain.
“Enggak lama dari laporan yang saya kirim, dicari tiba-tiba, dicari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituding, saya kasihan enggak mau merugikan orang.”
“Saya ngaku saja bahwa itu saya yang ngelapor,” kata Husein.
Alih-alih mendapat respons positif, ia justru mendapatkan intimidasi dari orang-orang BKPSDM Pangandaran.
Ia bahkan diminta menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran.
Saat datang ke BKPSDM Pangandaran, Husein mengungkapkan suasananya terasa tidak enak.
Ia mengaku diserbu banyak pertanyaan soal laporan yang dibuatnya.
“Saya ditanya-tanya kan, kenapa ngelapor? Saya bilang ya karena saya keberatan, saya enggak bisa bayar uang yang saya enggak tahu ini uang untuk apa. Urgensinya apa gitu,” ujar Husein.
“Terus, mereka beralibi bahwa sebenarnya uangnya ada cuma di-recofusing untuk Covid-19.”
“Saya mintalah surat perpindahan dananya, mana Bu, biar saya laporin buat nurunin laporan sebelumnya.”
“Mereka bilang beralasan lagi, katanya sebenarnya uangnya itu enggak ada. Jadi karena kamu lastarnya waktu awal online, tiba-tiba offline. Jadi, dananya belum disiapkan dari awal,” terangnya.
Buntutnya, Husein diancam dipecat sebagai CPNS Pangandaran jika tidak menurunkan laporannya soal pungli.
Pemecatan dilakukan karena ia dianggap telah merusak nama baik instansi.
“Nah ini diancam dipecat juga lucu sih. Kamu katanya kalau laporan ini enggak diturunkan, bisa dipecat karena bisa dianggap merusak nama baik instansi,” lanjut Husein.
Karena merasa ditekan, ia akhirnya meminta surat pemecatannya itu sesegera mungkin.
Ternyata, surat pemecatan Husein tidak langsung diberikan.
“Setahun saya nunggu surat pemecatan enggak keluar-keluar, saya memutuskan untuk mengundurkan diri saja.”
“Berat sih, orang tua juga berat, ibu saya nangis-nangis, Aya saya juga bingung harus ngomong apa. Cuma ya mudah mudahan ada rejeki lain,” ucap Husein.
Dengan kejadian tersebut, Husein memohon ke Pemerintah Pangandaran untuk tidak lagi menggunakan para oknum tersebut.
“Sudahlah, orang-orang yang kayak gitu jangan dipakai terus. Masa mau kayak gitu terus, ini sudah tahun 2023.”
“Masa harus nyembah-nyembah biar enggak ada lagi kejadian kayak gitu, biar enggak ada lagi orang-orang kayak gitu, malu,” tegas Husein.