Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah isu dirinya menerima uang senilai Rp 1 miliar dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Syahrul Yasin Limpo. Firli menyatakan dirinya kerap berolahraga bulu tangkis di tempat terbuka yang tak mungkin terjadi transaksi di sana.
“Itu di tempat terbuka. Saya kira tak akan pernah ada hal-hal seperti orang bertemu dengan saya atau menerima satu miliar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.
Dia juga menjelaskan, beberapa kali foto wajahnya digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab sebagai foto profil akun WhatsApp. Kemudian akun itu, kata Firli mencoba menghubungi beberapa pihak.
“Supaya dipahami, beberapa kali terjadi penggunaan foto saya di WhatsApp. Dia ini menghubungi banyak orang, menteri-menteri juga,” ujarnya.
Firli menuturkan, KPK tak akan pernah mencoba berhenti memberantas korupsi. Ia juga mengatakan ingin menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan dengan penegakan hukum yang benar.
“Kami ingin menegakkan kasus ini sesuai perundang-undangan dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Firli jawab soal belum umumkan status Syahrul Yasin Limpo
Ditanya soal penyebab tak kunjung diumumkannya nama-nama tersangka dalam perkara Kementan termasuk nama Syahrul Yasin Limpo, sementara pihak luar KPK sudah membocorkan nama, Firli mengatakan proses hukum di KPK berbeda.
“Semua proses pendekatan hukum melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana. Baru ada tersangkanya,” ujar Firli.
Mengenai hubungannya dengan Syahrul Yasin Limpo, Firli menuturkan dirinya hanya bertemu saat rapat terbatas maupun sidang paripurna di DPR.
“Saya pastikan kami tak pernah berhubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu atau pemerasan. Tak pernah dilakukan,” ujar dia.
Dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus korupsi ini mencuat setelah adanya laporan soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Laporan itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pun sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis siang tadi. Dia menyatakan memberikan keterangan kepada penyidik dalam laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK.
“Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Jumat 12 Agustus 2023,” kata Syahrul dalam konferensi pers di NasDem Tower, Kamis sore.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tak menjelaskan detail keterangan yang diberikannya, terlebih soal peristiwa yang terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2023. Politikus NasDem itu hanya menyampaikan semua yang dia ketahui sudah disampaikan secara terbuka untuk kepentingan penyidik Polda Metro Jaya.
Soal Tudingan Pemerasan, Firli Mengaku tak Kenal Staf di Bawah Mentan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengeklaim tak mengenal satupun staf maupun pejabat di bawah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Dia mengaku hanya kenal dengan Mentan SYL.
Hal ini Firli sampaikan saat menanggapi tudingan dirinya melakukan pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, beredar isu bahwa dia menerima uang 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura terkait kasus tersebut.
“Kalau pejabat-pejabat di bawah menteri, saya tidak ada yang kenal,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Meski demikian, Firli mengatakan, dia mengenal dan bertemu Mentan SYL hanya saat rapat terbatas atau kegiatan dengan kementerian. Purnawirawan Polri ini pun kembali menegaskan bahwa ia dan komisioner KPK tidak pernah melakukan pemerasan seperti isu yang kini sedang beredar ditengah masyarakat.
“Bahkan waktu itu saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang kabinet paripurna itu diambil fotonya,” ungkap Firli.
“Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya klirkan itu tidak pernah dilakukan sesuai yang dituduhkan,” kata dia menegaskan.
Sebelumnya, sopir pribadi Mentan SYL bernama Heru dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat panggilan yang beredar tersebut bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media. Dalam surat itu, Heru diminta menemui penyidik pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemanggilan yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
“Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” dikutip dari surat panggilan yang Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Diketahui, KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan kasus rasuah di Kementan. Lembaga antikorupsi ini mengaku sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini identitas para tersangka itu belum diumumkan secara resmi. Beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
IM57+ Minta Jokowi Nonaktifkan Pimpinan KPK yang Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo
IM57+ Institute meminta Presiden Jokowi menonaktifkan pimpinan KPK yang diduga memeras dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Ketua IM57+ Institute, Muhammad Praswad Nugraha, mengatakan langkah ini harus dilakukan Presiden Jokowi untuk mencegah konflik kepentingan.
“Hal itu bukan hanya bermanfaat untuk kelanjutan penanganan kasus dugaan pemerasan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, tetapi juga terhadap integritas dan indepedensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK,” kata Praswad kepada Tempo, Kamis, 5 Juli 2023.
Pimpinan KPK jadi sorotan setelah beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada ajudan dan sopir eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dua surat terpisah itu ditujukan kepada Heri sebagai sopir Syahrul, dan Panji Harianto sebagai ajudan. Namun, bagi IM57+ Institute, independensi penanganan kasus di Kementan yang menyoroti Syahrul Yasin Limpo juga perlu dianggap penting.
Praswad juga menilai, kepolisian seharusnya bekerja untuk membongkar dugaan pidana korupsi atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Ini untuk menghindari pemanfaatan kasus tersebut sebagai bahan barter.
“Ini penting karena proses penegakan hukum yang akuntabel dan berintegritas punya dampak yang serius untuk mendorong pembenahan KPK,” ujar Praswad.
Penanganan dugaan pemerasan oleh kepolisian, ujar Praswad, merupakan penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum, termasuk kepada pimpinan KPK yang diduga melakukan korupsi.
“Polri harus segera mengumumkan kepada publik siapa yang memeras Mentan, agar publik dapat mengawal penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel,” kata Praswad.
Lebih jauh dia mengatakan ada indikasi perilaku yang tidak biasa dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan oleh KPK. Indikasi itu adalah adanya dugaan perbedaan yang sangat jauh antara waktu pelaksanaan ekspose perkara dengan penerbitan surat perintah penyidikan.
Padahal, kata dia, penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani oleh pimpinan dan dikeluarkan dalam bentuk Sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin, dan secara langsung pasca diputuskannya hasil ekspose perkara korupsi.
“Tujuannya kan untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan. Untuk itu, wajar apabila publik mempertanyakan apakah pemerasaan yang terjadi pada penanganan kasus korupsi Kementan ini berhubungan dengan penundaan penerbitan Sprindik?” ujar eks penyidik KPK ini.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini ditangani Polda Metro Jaya. Syahrul Yasin Limpo pada Kamis ini telah memberikan keterangan ke polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023