Pengamat menilai kehadiran kehadiran e-commerce baru TikTok di Indonesia berpotensi membuat sejumlah seller di Shopee Live pindah ke platform milik ByteDance tersebut.
Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura berpendapat pembuatan e-commerce merupakan satu-satunya cara agar TikTok dapat tetap bertahan di pasar Indonesia.
“Kalau dia mau tetap bertahan ya harus mengikuti gaya Indonesia. Artinya, yang diizinkan adalah e-commerce, ya sudah buat e-commerce. Menurut saya bukan sesuatu yang sulit bagi TikTok untuk membuat hal itu,” ujar Tesar kepada Bisnis, Selasa (17/9/2023).
Apalagi, Tesar mengatakan untuk perusahaan sebesar TikTok, membuat e-commerce baru bukanlah suatu hal yang sulit.
Tesar menambahkan, nantinya jika e-commerce TikTok sudah mengudara, para penjual TikTok Shop yang sudah beralih ke Lazada dan Shopee akan kembali ke e-commerce TikTok.
Hal ini dikarenakan sifat TikTok yang merupakan media sosial dan sudah memiliki ekosistem serta peminat tersendiri, yang tidak dimiliki platform e-commerce lainnya.
“TIkTok Shop tutup, live Shopee seakan-akan menggantikannya kan ya? Tetapi saya lihat itu sementara, orang tetap melihat TikTok sebagai platform yang lebih cocok untuk live,” ujar Tesar.
Apalagi, ditambah dengan adanya potensi e-commerce TikTok akan langsung terhubung dengan media sosialnya dan menjalankan transaksi layaknya TikTok Shop.
“Nanti dia akan melakukan strategi, bagaimana caranya nanti yang beli melalui TikTok, tetapi ketika di klik, akan pindah aplikasi,” ujar Tesar.
Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir, sinyal kehadiran e-commerce TikTok makin menguat. Di laman LinkedIn TikTok global mulai dijumpai sekitar 50 lowongan pekerjaan e-commerce TikTok.
Menariknya, walaupun mayoritas lowongan bertempat di Indonesia, tetapi adapula sejumlah lowongan untuk e-commerce TikTok Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Selain itu, ditemukan pula lowongan untuk magang yang dimulai pada 2023 dan 2024.
Kabar kehadiran e-commerce TikTok pun diperkuat dengan tidak adanya kabar terkait PHK TikTok yang mencuat sejak penutupan TikTok Shop.
Lebih lanjut, berdasarkan video yang beredar di TikTok, raut muka para karyawan saat detik-detik penutupan TikTok Shop tidak menunjukkan tanda kesedihan. Namun sebaliknya, mereka justru mengatakan TikTok akan kembali dengan lebih kuat.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda mengatakan langkah TikTok ini merupakan langkah yang tepat jika TikTok tidak ingin kehilangan potensi pasarnya yang besar.
Diketahui, menurut hasil studi TikTok dan Boston Consulting Group (BCG), TikTok Shop diprediksi dapat menghasilkan peluang pasar senilai US$1 triliun atau sekitar Rp15.713 triliun di Asia Pasifik pada 2025 (asumsi kurs Rp15.713/US$).
Bukan Salah TikTok Shop, Omzet Pedagang Tanah Abang sudah Turun Sejak 2015
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019 Rudiantara mengungkapkan bahwa penurunan penjualan di Tanah Abang sudah terjadi sejak 2015. TikTok Shop bukan penyebab penurunan tersebut.
Penurunan terjadi seiring dengan perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja dari luring menjadi daring. Perubahan perilaku tidak hanya terjadi pada pembeli dalam negeri, juga pembeli luar negeri yang datang ke Tanah Abang.
Rudiantara mengatakan saat penurunan terjadi pemerintah, PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) dan ekosistem digital lainnya melakukan antisipasi dengan membuat aplikasi yang membantu para pedagang untuk berjualan lewat online.
Alhasil, sejumlah pembeli di Tanah Abang yang berasal dari luar negeri seperti Afrika, dapat berbelanja lewat daring atau melalui aplikasi.
Rudiantara juga menilai penurunan penjualan pedagang di Tanah Abang, bukan salah TikTok Shop. Alasannya, banyak juga UMKM yang terbantu di platform TikTok Shop.
“Permasalahan TikTok, menurut saya, bukan masalah UMKM. Memang UMKM ada yang terganggu dengan TikTok Shop, tetapi jangan lupa ada juga yang mendapatkan manfaat,” kata Rudiantara dalam acara Digital Transformation Forum for Public Sector, Selasa (17/10/2023).
Sekadar informasi, TikTok telah menutup TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Keputusan TikTok menutup TikTok Shop ini sebagai bentuk ketaatan media sosial tersebut terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Peraturan tersebut muncul saat ramai pemberitaan mengenai pedagang Tanah Abang yang mengeluh dengan kehadiran TikTok Shop.
Rudiantara juga berpendapat bahwa masyarakat menengah ke bawah diuntungkan dengan adanya TikTok Shop. Hal tersebut terlihat dari orang yang bertransaksi.
Mereka yang bertransaksi di TikTok, menurutnya, adalah orang yang berlangganan operator seluler dengan belanja pulsa per bulan (ARPU) Rp20.000-Rp30.000. Artinya, masyarakat tersebut tergolong masyarakat menengah ke bawah.
“Saya tidak mengatakan TikTok Shop harus dibuka. Karena level playing field harus diberikan. Tetapi lebih memberikan akses kepada mereka yang ARPUNYA 20.000, bagaimana kita menjaga mereka. Kebijakan ini yang saya usulkan,” kata Rudiantara.
Aturan Pungutan Impor di E-commerce Berlaku Hari Ini, 8 Produk Kena Tarif Tambahan
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK mengenai pungutan impor barang di e-commerce berlaku hari ini. Sebanyak 8 produk impor akan dikenai tarif tambahan.
Beleid yang dimaksud adalah PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2023 dan akan berlaku pada hari ini.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan aturan ini dibuat untuk meneken serbuan produk impor dan melindungi UMKM.
“Karena pengiriman barang konsumsi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” ucap Donny dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Adapun PPMSE yang dimaksud dalam PMK 96/2023 Pasal 2 Ayat 5 adalah retail online dan lokapasar. Retail online yaitu pedagang atau merchant yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.
Sementara lokapasar (marketplace) yaitu penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik, berupa situs web atau aplikasi secara komersial, sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
“Beberapa komoditas ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif MFN (most favoured nation), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan,” ujar Donny.
Tarif MFN adalah tarif pembebanan umum. Ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO memberlakukannya secara sama.
Dalam PMK baru ini, Kemenkeu menambah empat komoditas baru, yaitu sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja yang dikenai tarif MFN. “Impornya sangat tinggi sekali, khususnya kosmetik. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” kata Donny.
Dengan begitu, ada delapan komoditas yang dikenai tarif MFN, yaitu:
- kosmetik atau preparat kecantikan (HS code 33.03, pos 33.04,
- pos 33.05, pos 33.06, dan 33.07) sebesar 10-15 persen;
- tas, koper dan sejenisnya (HS code 42.02) sebesar 15-20 persen;
buku dan barang lainnya (HS code 49.01, 49.02, 49.03, dan 49.04) sebesar 0 persen; - produk tekstil, garmen dan sejenisnya (HS code bab 61, bab 62, dan bab 63) sebesar 15-25 persen;
- alas kaki, sepatu, dan sejenisnya (diklasifikasikan dalam bab 64) sebesar 25-30 persen;
- barang dari besi atau baja (diklasifikasikan dalam bab 73) sebesar 0-20 persen;
- sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down (HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99) maupun sepeda tidak bemotor (HS Code 87.12) dikenai bea masuk 25-40 persen;
- jam tangan (HS code 91.01 dan 91.02) sebesar 10 persen.
Sebagai informasi, HS Code adalah singkatan dari harmonized system code. Ini merupakan kode untuk impor atau ekspor barang.
Selain itu, komoditas tersebut juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen. Dengan begitu, kedelapan komoditas impor di e-commerce itu dikenakan pungutan tambahan.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023