Doni Salmanan Batal Dimiskinkan, 99 Barang Termasuk Uang, Aset & Mobil Mewah Miliknya Dikembalikan

Doni Salmanan terdakwa kasus binary option quotex telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim dalam persidangannya, Kamis 15 Desember 2022.

Doni Salmanan divonis penjara empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi menyebut Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.

“Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,”

“Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan dikutip dari TribunJabar.id.

Selanjutnya Achmad mengatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

Untuk itu hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan tersebut.

“Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut,” ujarnya.

Mendekam di penjara selama 4 tahun, Doni Salmanan rupanya tak dimiskinkan.

Aset-aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita bakal dikembalikan, termasuk mobil Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH yang dulunya dibeli dari influencer Arief Muhammad.

Hakim beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan.

Meski begitu, ada juga beberapa aset yang disita oleh negara.

“Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” ucapnya.

Dilansir dari laman SIPP PN Bale Bandung, berikut daftar aset mewah yang menjadi barang bukti dan dikembalikan kepada Doni Salmanan:

1. 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
2. 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225
3. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender
4. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam
5. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam
6. 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu
7. 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903
8. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225
9. 1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431
10. 1 buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030
11. 1 buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595
12. 1 buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot
13. 1 buah kamera merek DJI
15. 1 buah tas merek Hermes
16. 1 buah jam tangan merek Hermes
17. 1 pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih
18. 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu
19. 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda
20. 1 pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam
21. 1 buah baju merek Main Label warna hitam
22. 1 buah baju merek Dior warna biru
23. 1 buah baju merek Main Label Off White OSJ
24. 1 buah jaket merek Bape Army
25. 1 buah baju merek Jazz Canalli
26. 1 buah baju merek Jazz Canalli
27. 1 buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu
28. 1 buah kemeja merek Balenciaga warna putih
29. 1 buah jaket merek Oneonenine warna hitam
30. 3 buah celana merek Valentino
31. 3 buah celana merek Hyperd Denim
32. 1 buah baju merek Essentials
33. 1 buah topi merek Supreme warna merah
34. 1 buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye
35. 1 buah tas pria merek Christian Dior
36. 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana
37. 1 buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR
38. 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR
39. 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin
40. 1 buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin
41. 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian
42. 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian
43. 1 lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR
44. 1 bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor
45. 1 bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor
46. 1 lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine
47. 2 buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R
48. 1 lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief
49. 1 buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief
50. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
51. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
52. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 unit
53. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
54. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
55. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
56. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru
57. 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV
58. 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV
59. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
60. 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
61. 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
62. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
63. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU
64. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB
65. 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah
66. 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik
67. 1 buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
68. 1 buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
69. 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik
70. 1 buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq
71. 1 buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar
72. 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605
73. 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028
74. 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036
75. Uang tunai sejumlah Rp 150.000 dengan pecahan Rp 75.000 sebanyak 2 lembar
76. Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar
77. Uang tunai sejumlah Rp 750 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 7.500 lembar
78. Uang tunai sejumlah Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 6.000 lembar
79. Uang tunai sejumlah Rp 10 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar
80. Uang tunai sejumlah Rp 430 juta dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 8.600 lembar
81. Uang tunai sejumlah Rp 520 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.200 lembar
82. Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar
83. Uang senilai Rp 500.694.540 yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
84. Uang senilai Rp 860 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022
85. Uang senilai Rp 4 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022
86. Uang senilai Rp 120.000 yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022
87. Uang senilai Rp 235 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022
88. Uang senilai Rp 93 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022
89. Uang senilai Rp 500.777.090 yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
90. 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. 91. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
91. 1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn
92. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat

93. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
94. 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
95. 1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.
96. 1 bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
97. 1 bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
98. 1 lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
99. 1 bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik.

Dinan Fajrina Tetap Setia

Ikrar kesetiaan Dinan Fajrina, janji tak akan tinggalkan Doni Salmanan sendirian hadapi masalah.

Sorotan tajam memang tertuju pada istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina.

Selain cantik dan masih muda, Dinan Fajrina dihadapkan dengan kenyataan harus hidup seorang diri.

Terseretnya Doni Salmanan dalam pusara trading ilegal Quotex membuat sang istri, Dinan Fajrina jadi bulan-bulanan.

Ia dianggap akan meninggalkan Doni yang kini dimiskinkan.

Dinan Fajrina kerap membagikan cerita atau rasa rindunya kepada sang suami, Doni Salmanan.

Momen Ramadan sebagai pasangan suami istri kali ini harus dijalani masing-masing.

Hal ini lantaran Doni Salmanan tersandung kasus Quotex dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diterpa rasa rindu, Dinan Fajrina menulis pesan menyentuh untuk sang suami.

Hal ini diketahui dari riwayat unggahan Instagram pribadinya @dinanfajrina.

Dalam unggahan tersebut, tampak Dinan Fajrina dan Doni Salmanan berfoto mesra di depan cermin.

Keduanya tampak mengenakan pakaian warna senada yaitu hitam.

Pada postingan Instagram, Dinan Fajrina meminta sang suami untuk kuat dan sabar dengan masalah yang dihadapi.

“Teruntuk kekasih yang senyumnya senantiasa menenangkan, seberat apapun beban yang kini kau pikul sendiri,”

“sesulit apapun masalah yang kini kau hadapi, jangan berhenti tersenyum ya?”

“tetap jadi lelaki yang sabar dan kuat ya?,” tulis @dinanfajrina.

Wanita usia 23 tahun itu juga mendoakan Doni Salmanan untuk tak putus asa dan menyerah.

Selaku istri, Dinan Fajrina mengaku tak banyak yang bisa dilakukan selain doa yang dipanjatkan.

“jangan menyerah, jangan pudar, jangan sendu.”

“kamu tahu, tak banyak yang bisa aku lakukan selain berdoa dan tetap disisimu,” tulis @dinanfajrina.

Selain itu, tak ada yang bisa ia janjikan selain setia.

Dan memastikan dirinya tak akan pergi meninggalkan Doni Salmanan.

“Aku tidak bisa menjanjikan untuk memperbaiki hal-hal, tapi aku berjanji bahwa aku tidak akan pernah pergi;”

“dan kamu harus tahu bahwa kamu tidak akan menghadapi masalah sendirian karena aku akan berada di sini.”

“semoga Allah dan semua hal baik selalu bersamamu, sayang,” tulis @dinanfajrina.

Leave a Comment

A note to our visitors

This website has updated its privacy policy in compliance with changes to European Union data protection law, for all members globally. We’ve also updated our Privacy Policy to give you more information about your rights and responsibilities with respect to your privacy and personal information. Please read this to review the updates about which cookies we use and what information we collect on our site. By continuing to use this site, you are agreeing to our updated privacy policy.