Fahim Mawardi terdakwa kasus pencabulan ustazah di Jember divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Pembacaan putusan dakwaan kepada pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ajung ini dilakukan di Ruang Sidang Sari, Rabu (16/8/2023), sekira pukul 12.00 WIB.
Kepada awak media, Fahim Mawardi angkat bicara, dia mengatakan bahwa majelis hakim menvonisnya karena pernikahan sirinya dengan ustazah tanpa wali dari mempelai perempuan.
“Karena menggunakan mahzab Imam Hanafi. Padahal pernikahan itu mengunakan mahzab Imam Syafi’i,” katanya.
Menurutnya, gara-gara pertemuan di tengah itu, majelis hakim melihatnya ada tindakan pencabulan dengan doktrin agama atas dasar pernikahan siri.
“Padahal ustazah mengakui sendiri kepada majelis hakim, bahwa pernikahan tersebut atas kemauan sendiri dan atas dasar cinta. Bahkan sampai detik ini, beliau masih punya rasa cinta kepada saya,” ujar Fahim berdalih.
Fahim juga mengatakan, secara tersurat, ustazah menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa tidak ada pencabulan kepada korban.
“Bahkan suratnya juga disertakan dalam bukti dan diserahkan kepada majelis hakim. Kesimpulan kami, kami tetap menghormati keputusan yang ada,” ucapnya.
Namun, lanjut Fahim, dia mengaku akan tetap memperjuangkan hak hukumnya atas hasil putusan ini dengan melakukan banding.
“Untuk mendapatkan hak-hak kami, untuk melakukan banding. Seperti itu dan terima kasih semuanya,” kata Fahim mengakhiri wawancara.
Sebatas informasi, Hakim PN Jember menvonis terdakwa Fahim Mawardi 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Anggota Majelis Hakim PN Jember, Ifan Budi Hartanto mengatakan, pernikahan korban dengan terdakwa tanpa sepengetahuan Himatul Aliya, istri sah Fahim Mawardi.
“Artinya antara korban dan terdakwa tidak terikat pernikahan. Fakta tersebut menunjukan, terdakwa menikah dengan ustazah ini tidak memiliki tujuan menciptakan keluarga,” jelasnya.
Ifan beranggapan, pernikahan tanpa wali tersebut hanya sebatas untuk memenuhi keinginan sesaat terdakwa, dengan mengunakan doktrin agama guna bisa merayu korban.
“Dengan pemahaman Mahzab Imam Hanafi telah digunakan oleh terdakwa kepada ustazah, supaya tergerak dan mau melakukan pernikahan (siri tanpa wali),” tuturnya.
Melalui hal tersebut, lanjut Ifan, terdakwa terbukti melakukan tindak pencabulan. Karena status dari korban adalah ustazah dan staf di ponpes yang dipimpin Fahim Mawardi. Sehingga ada relasi kuasa.
“Melakukan tindakan yang tidak sah dan terbukti berbuat cabul. Terdakwa sendiri merupakan pengasuh di Ponpes Al-Jalil 2. Sementara korban adalah ustadzah dan pengajar di ponpes tersebut. Sehingga ada ketidaksetaraan,” tegasnya.
Tokoh Ulama Angkat Bicara Soal Viralnya Guru Ngaji Cabuli Santrinya
Tokoh ulama Cianjur KH Choirulanam angkat bicara soal viralnya guru ngaji yang mencabuli muridnya. Ia merasa prihatin dengan adanya kejadian tersebut dan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menitipkan anaknya.
“Saya merasa prihatin atas kejadian ini, semoga ini menjadi pelajaran bagi orangtua dalam menyerahkan dan menitipkan anaknya,” ujar Choirulanam melalui sambungan telepon, Rabu (16/8/2023).
Menurut Choirulanam, kejadian tersebut juga mencoreng nama baik pondok pesantren, padahal oknum tersebut hanya guru ngaji biasa saja setelah ditelusuri.
“Oleh karena itu kejadian ini merupakan kejadian amoral saya mendukung tersangka diproses secara hukum sampai tuntas agat menimbulkan efek jera,” katanya.
Ia mengatakan hal tersebut harus dicermati semua pihak apalagi sebagai guru ngaji orang yang dianggap suci dan berakhlak jangan sampai itu mencemarkan umat Islam.
“Saya sangat mengapresiasi polisi jangan ragu-ragu dan jangan pandang status sosial semua sama di mata hukum. Untuk keluarga korban harus terbuka menyampaikan jangan sampai jatuh korban banyak tapi yang melapor sedikit,” ujarnya.(*)
- Akhirnya Terungkap Penyebab Siswa SMP di Cilacap Dibully Murid yang Dikenal Ketua Geng,Ternyata - September 28, 2023
- Review Jujur Istri Denny Cagur Saat Makan di Warung Nyak Kopsah, Singgung Soal Rasa hingga Harga Mahal - September 27, 2023
- Tabiat AR Pelaku Bacok Guru MA Yasua Demak Dibongkar Kepsek, Jarang Buat Tugas dan Sulit Dinasihati - September 27, 2023