Siapa yang tak kenal dengan sosok selebritis Nikita Mirzani yang kerap kali membuat jagat maya heboh dengan unggahan kontroversinya.
Nikita Mirzani kini kembali jadi sorotan publik karena berteriak histeris di Kejaksaan Agung Negeri Serang Banten pada Selasa 25 Oktober 2022.
Bagaimana tidak kini Nikita Mirzani telah resmi ditahan di rumah tahanan Serang Banten sejak Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin.
Di mana Nikita Mirzani resmi ditahan saat berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra dinyatakan lengkap.
Namun saat akan ditahan justru terjadi hal tak terduga karena Nikita Mirzani nampak tidak kooperatif memulai perdebatan sengit dan berteriak histeris.
Saat dirinya akan ditahan di rutan Serang Banten, diketahui bahwasanya Nikita Mirzani menolak untuk ditahan.
Rezikinil Jusar selaku Kasi Intel Kejari Serang juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani memang sempat menolak untuk ditahan.
“Ya tadi sempat menolak, kita kan persuasif aja ya kita kan manusiawi juga gimanapun juga pasal untuk ditahan kan selama ini yang bersangkutan kan tidak di tahan juga karena penahanan sudah beralih ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” ungkapnya dikutip Hops.ID dalam kanal Youtube SCTV pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Meskipun sempat berteriak histeris namun akhirnya pihak kepolisian berhasil membawa Nikita ke rutan kelas 2 Serang Banten.
Penahanan Nikita ini diketahui akan berlangsung selama 20 hari kedepan dimulai sejak Selasa 25 Oktober kemarin.
Kejaksaan Serang juga mengungkapkan alasan mengapa akhirnya memutuskan untuk menahan sosok Nikita Mirzani ke rutan kelas 2 Serang.
Salah satunya yakni agar terjadi efek jera untuk Nikita Mirzani agar tidak mengulangi kesalahannya itu. Selain itu pihak kepolisian juga berharap agar Nikita tidak melarikan diri lagi dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Pertimbangan ditahan adalah pertama adalah alasan obyektif yaitu Pasal 21 Ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subyektif adalah Pasal 21 Ayat 1 KUHP mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Kasi Intel Kejari Serang, Rezikinil Jusar.
Sebelum terjadi penahanan ini Nikita Mirzani justru pernah dijemput paksa oleh pihak kepolisian di pusat perbelanjaan kawasan Senayan Jakarta Selatan, pada Juli 2022 lalu.****
Nikita Mirzani rasakan dinginnya Rutan Kelas 2B Serang, buntut perseteruannya dengan Dito Mahendra?
Artis sensasional Nikita Mirzani ditahan secara resmi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022 malam.
Nikita Mirzani ditahan oleh pihak berwenang imbas perseteruannya dengan Dito Mahendra. Sebelumnya, Niki pernah mangkir dua panggilan terkait kasus ini.
Diketahui penahanan Nikita Mirzani terjadi atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, mengatakan dalam konferensi pers daring, duduk perkara penahanan ini di antaranya, akibat perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
Penahanan ini berkaitan dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang prosesnya telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Oleh karena itu, tim penyidik Polresta Serang menindaklanjuti.
“Terhadap berkas P21 tersebut. Tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment yang diunggah pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Ia melanjutkan, bahwa prosesnya terjadi dari siang. Namun, pelaksanaan penahanan terhadap Nikita Mirzani baru bisa terlaksana pada malam harinya.
“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 19.00 WIB malam,” lanjutnya.
Saat proses penahanan, Nikita Mirzani sempat memberontak dan terdengar histeris sambil berteriak seakan-akan tak ingin dilakukan penahanan.
Nikita pun tak rela, jika dirinya disamakan dengan para penjahat yang melakukan dosa besar dan merugikan orang banyak.
“Kalian jahat semua di sini. Kalian nggak punya hati nurani. Kalian pikir saya sebagai penjahat,” seru Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang dikutip Hops.ID dari PMJNews.com pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Rezkinil Jusar menegaskan, bahwa Nikita Mirzani akan ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari. Hal ini dilakukan sesuai prosedur, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil Jusar.***
Sudah resmi masuk tahanan, Polisi jelaskan sikap Nikita Mirzani ketika di dalam, katanya sempat lakukan ini
Nikita Mirzani resmi ditahan akibat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kabarnya, Nikita Mirzani dilaporkan dengan menggunakan UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik.
Akibat laporan yang dibuat Dito Mahendra, Nikita Mirzani harus ditahan selama beberapa hari kedepan dengan alasan tertentu.
Nikita Mirzani sendiri digiring ke penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang, Banten memutuskan untuk menahannya.
Alasannya, agar sang terlapor tidak mengulangi lagi perbuatannya; kabur dan menghilangkan barang bukti.
20 Hari lamanya menjadi waktu yang harus artis dengan sebutan Nyai harus jalani, sebelum persidangan atas dirinya berlangsung.
Saat sebelum digiring ke mobil tahanan, sempat terdengar Nikita teriak-teriak histeris sambil menyebut nama Dito Mahendra.
“Siapa? Siapa Dito Mahendra nyuruhin orang-orang ini, siapa? Apa yang saya lakuin?” ujar Nikita.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 25 Oktober 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, Kejari Serang, Banten.
Pada Rabu, 26 Oktober, Nikita ditempatkan dalam, sebuah sel wanita dalam Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.
Seorang Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas) dengan nama Dody menerangkan jika tidak ada perlakuan untuk Nikita.
“Sampai di sini itu sekitar jam sembilan malam (25 Oktober). Alhamdulillah juga tadi, kami mendapat laporan tadi dari petugas wanita, alhamdulillah sudah bisa berbaur dengan yang lain,” terang Dody.
Keterangan tersebut dikutip oleh Hops.ID pada 26 Okotber 2022, melalui kanal YouTube Cumicumi.
“Alhamdulillah di sini, Mbak Nikita, baik. Ini tadi, tadi pagi juga sholat dhuha bersama ama teman-teman di blok wanitanya,” terang Dody.
Tak hanya sholat dhuha saja, Nikita juga dilaporkan sudah ikut kelas menyulam bareng, dengan tahanan lain dalam blok wanita.
“Ya udah untuk isi waktu aja sementar ini (sambil menunggu pemanggilan). Udah bisa berbaur dengan teman-teman yang lain,” tutur Dody.
Menurut penuturan dari anggota Polsuspas ini, belum ada satu pun anggota keluarga maupun tim kuasa hukum yang menjenguk Nikita sejauh ini.
Sebelum masuk ke rumah tahanan, Nikita terlebih dahulu sudah dinyatakan sehat lewat tes medis.
Nikita juga harus berbagi ruangan selnya dengan delapan wanita lain, yang juga menegaskan tidak ada perlakuan spesial untuknya.
Hingga 13 November nanti, Nikita harus mendekam di dalam sel tersebut, sebelum pemeriksaan lanjutan berlangsung. ***
Digelandang sembari lempar senyum, Nikita Mirzani kicep juga hingga nangis-nangis di kantor polisi
Seolah tak kapok berurusan dengan kasus hukum, lagi-lagi Nikita Mirzani kembali digelandang ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada Hingga Senin, 25 Oktober 2022.
Kejadian ini membuat publik kembali diingatkan oleh cuplikan video wawancara Nikita Mirzani beberapa minggu silam, lebih tepatnya saat dirinya disinggung mengenai kasus hukum dengan Nindy Ayunda.
Saat itu, Nikita Mirzani seolah tampak yakin bisa memenjarakan penyanyi Nindy Ayunda bersama sang kekasih yang kini memenjarakannya.
Entah dari mana asal muasalnya hingga kasus pencemaran nama baik hingga aksi saling tuding menjadi kemelut lain yang dimunculkan artis sensasional tersebut.
Pernah berujar hingga beberkan syarat penangkapan untuk pihak kepolisian, dirinya tampak percaya diri seolah merasa kebal hukum.
“Pertama, tidak boleh nangkap aku di subuh-subuh buta, karena aku masih ngantuk dan tertidur,” jelasnya.
“Kedua, tidak boleh menangkap aku di daerah publik bersama anak. Mau mall kek atau apapun itu,” terangnya lagi, dikutip Hops.ID dari YouTube Bong Yanthi.
Nikita Mizani kini dibuat kicep juga hingga ramai video dirinya tengah nangis-nangis dan marah di kantor kepolisian.
Berawal saat dirinya berlenggok dengan bebas sembari melemparkan senyum terhadap awak media yang sudah menunggunya di pintu masuk Kantor Kejari Serang serta didampingi kuasa hukum.
Beberapa jam setelah muncul video yang merekam suara Nikita Mirzani dengan jelas ngamuk-ngamuk di sebuah ruang penyidik.
Tak hanya mencaci-maki, dirinya terdengar histeris sambil terisak dan menangis kencang.
Semua itu terjadi lantaran aksi live IG serta muncul di Instastory sudah menjadi keseharian perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut karena kerap menyinggung pihak lain hingga kali ini berurusan dengan Nindy Ayunda dan sekarang Dito Mahendra.
Sudah diwanti-wanti sebelumnya oleh kuasa hukum Dito mahendra dalam menggunakan sosial media, Nikita Mirzani akhirnya terkena kasus hukum juga.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra hingga terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Hal itu terjadi lantaran Nikita Mirzani pernah berujar secara gamblang jika Dito Mahendra yang bukan orang sembarangan sekaligus kekasih Nindy Ayunda tersebut dituding seorang penipu hingga curi uang.***
- IMBAS Pemecatan Kepsek Nopi Yeni yang Diduga Pungli,Bakal ,Serang Balik, Wali Kota Bogor Bima Arya - September 23, 2023
- Fix Cerai dari Arya Saloka? Jawaban Putri Anne Soal Pinjam Pasangan Bikin Syok Bukan Kepalang, Begini Pengakuannya - September 23, 2023
- Panji Petualang Ternyata Hidup Tanpa Empedu dan Liver Setengah, 4 Bulan Dirawat di Rumah Sakit: Aku Sempat Enggak Sadar - September 22, 2023