Buntut dari konten prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terhadap polisi, kini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Meski sudah meminta maaf, ternyata tindakan Baim Wong yang manfaatkan viralnya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora tetap harus berlanjut ke proses hukum.
Lantas, apa pasal yang dikenakan Baim Wong dan Paula Verhoeven? Dan berapa lama proses hukumannya? Simak ulasannya berikut ini.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan
“Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya, P. Kita dari Sahabat Polisi Indonesia,” ungkapnya, seperti dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Sambel Lalap pada Senin, 3 Oktober 2022.
Kemudian, dia ungkapkan alasan pelaporan tersebut. “Karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri.”
Eko sebagai kuasa hukum menyebutkan pasal yang akan dikenakan pada Baim Wong adalah Pasal 220 KUHP.
“Karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu adalah tidak ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan agar masyarakat tidak bermain-main terhadap permasalahan hukum, apalagi jika dilakukan di kantor polisi.
Adapun barang bukti yang ada berupa video prank soal KDRT yang menimpa Paula dan kini telah dihapus oleh Baim Wong.
Tetap akan diproses hukum
“Setelah kita menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses,” kata Nurma selaku KASI Bidang Humas Polres Jakarta Selatan.
Tindakan berikutnya akan dilakukan pengumpulan barang bukti dan memeriksa para saksi. “Pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan.”
Mengingat Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah lakukan permintaan maaf, Nurma menyebutkan tidak masalah. “Tapi untuk proses pelaporan, tetap berjalan.”***
Baim Wong jadikan KDRT ke Paula sebagai konten prank, LPSK: Tidak pantas dan tidak layak ditiru!
Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven mungkin tak menyangka jika konten prank KDRT yang mereka buat akan menjadi sangat viral dan menuai banyak sekali reaksi negatif dari masyarakat.
Namun itulah yang telah terjadi. Akibat sebuah video yang mereka unggah pada Minggu, 2 Oktober 2022 itu, Baim Wong dan Paula dianggap tidak berempati terhadap para korban KDRT khususnya Lesti Kejora yang saat ini sedang mengalami hal tersebut.
Diketahui Baim Wong dan Paula tak hanya menerima kecaman dari berbagai pihak tetapi juga mendapat ancaman pidana karena membuat laporan palsu.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada hari Senin, 3 Oktober 2022, menurutnya konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma sebagaimana dikutip Hops.ID dari PMJnews pada 3 Oktober 2022.
Nurma juga menyatakan bahwa tidak dibenarkan sama sekali untuk membuat sebuah laporan palsu meski hanya berupa prank. Oleh karenanya, Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat Baim dan Paula membuat konten prank.
“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” terangnya.
LPSK kecam aksi Baim Wong
Pada hari yang sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam keras konten prank soal laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong dan Istri, Paula Verhoeven.
“Apa yang dilakukan Baim Wong itu sesuatu yang tidak pantas dan tak layak ditiru,” tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Edwin berpendapat jika tindak KDRT tak pantas untuk dijadikan bahan bercandaan sebab hal tersebut memberikan rasa sakit dan trauma bagi para korbannya.
“KDRT tidak untuk dibuat bercanda. Apalagi cuma buat konten video murahan, KDRT telah menjadi neraka buat para korban, tindakan itu harus diperangi,” ungkapnya.
Lebih jauh Erwin menyatakan jika perilaku Baim dan Paula dapat menyebabkan sulitnya para korban mendapat kepercayaan dari polisi ketika melaporkan tindak KDRT nantinya akibat konten pasutri tersebut
“Kan kasihan bila ada korban yang betul-betul mengalami KDRT, nanti tak dipercaya lagi oleh polisi atas laporannya,” ucap perwakilan LPSK tersebut.***
Bukannya simpati, netizen malah sindir permintaan maaf Baim Wong dan Paula Verhoeven: Diulang terus..
Baru-baru ini Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven mengundang kegaduhan jagat maya dengan konten kontroversial mereka yakni prank KDRT ke polisi’.
Konten ini dianggap telah menyepelekan ribuan kasus KDRT dan merendahkan polisi. Kini, Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permintaan maaf setelah konten itu banyak dikecam netizen.
Namun sayangnya, permintaan Baim dan Paula justru tak mengundang simpati dari netizen. Kenapa? Simak ulasan berikut.
Baim Wong dan Paula Verhoeven diserang banyak pihak
Soal konten tersebut netizen berpendapat bahwa Baim Wong dan Paula Berhoeven tidak punya empati pada Lesti Kejora yang saat ini diduga tengah menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar.
Komnas Perempuan juga sempat buka suara dan meminta agar kepolisian bertindak tegas atas konten tersebut.
Sebab pasangan dua anak itu dianggap sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”
Baim Wong dan sang istri menyatakan permohonan maaf
Dilansir Hops.ID pada tanggal 3 Oktober 2022 dari YouTube Anak Artis Fans, Baim Wong dan Paula Verhouven datang Polsek Kebayoran Baru untuk menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya kepada publik.
“Saya minta maaf ke polsek yang kita datengin. Saya minta maaf kalo melibatkan mereka. Kami tidak terpikir akan seperti ini,” kata Baim Wong.
“Tadinya saya mikir saya berani melakukan itu karena telah kenal dengan pihak sana. Dikiranya dengan saya bersilaturahmi ke sana seperti itu, saya bisa melakukan hal seperti kemarin. Tetapi publik melihatnya itu tetap institusi pemerintah, makanya saya tadi minta maaf secara langsung,” tambah Baim.
Baim Wong juga mengungkapkan permohonan maafnya kepada semua korban KDRT. Aktor 41 tahun itu pun berharap tidak ada yang menyalahkan pihak kepolisian Kebayoran Baru.
“Sebodoh itu saya untuk melakukan hal kemarin. Saya berterimakasih pada pihak-pihak yang telah mengingatkan saya saat salah, peringatan dalam bentuk apapun,” sesal Baim Wong.
Tak hanya Baim Wong, Paula Verhoeven juga menambahkan ungkapan penyeselannya.
“Maaf kita udah meresahkan banyak orang, dan kurang sensitif pada isu-isu tersebut,” ungkap Paula.
Baim Wong selanjutnya mengaku bahwa sebenarnya sang istri telah mengingatkan, namun ia tetap bersikeras membuat konten tersebut tanpa berpikir panjang.
”Saya tidak bermaksud untuk melecehkan sama sekali. Tolong tergur saya terus, saya tidak ada dendam dengan siapapun,” tutup Baim Wong.
Bukannya simpati netizen malah pasang komentar nyinyir. Hal tersebut karena sebagian netizen menyoroti alasan permintaan maaf pasangan yang menikah pada 2018 tersebut.
“Giliran mau diciduk langsung pasang muka,” kata salah satu netizen.
“Habis bikin konten pasti minta maaf, diulang lagi,” timpal netizen lain.
“Kayak sengaja bikin gaduh supaya dapat perhatian terus minta maaf,” nyinyir netizen lainnya.
“Bukannya dipikir dulu sebelum bertintak” ungkap netizen lain.***
- TikTok Harap Pemerintah Perhatikan Nasib 6 Juta Penjual Lokal dan 7 Juta Kreator - September 25, 2023
- Inilah Sosok Misterius di Balik Gerakan G30S PKI, Tak Pernah Diadili Secara Terbuka - September 25, 2023
- Dirating Selebgram Codeblu 3/10,Warung Nyak Kopsah Dikuliti Habis,13 Poin tak Ada Standar Disorot - September 24, 2023