loading…
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: Aljazeera
“Tidak ada pengharaman kecuali dengan nash yang sharih dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya atau ijma’ yang meyakinkan,” ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul “Malaamihu Al Mujtama’ Al Muslim Alladzi Nasyuduh” yang dalam edisi Indonesia menjadi “Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur’an & Sunnah” (Citra Islami Press, 1997)
Menurutnya, oleh karena itu, apabila tidak ada nash shahih dan tidak sharih tentang haramnya sesuatu, maka tidak akan mempengaruhi akan halalnya sesuatu itu, dan tetap berada dalam lingkup dimaafkan yang luas. Allah SWT berfirman:
“Dan sungguh (Allah) telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” ( QS Al An’am : 119)
Rasulullah SAW bersabda:
“Apa saja yang telah Allah halalkan di dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa saja yang telah Dia haramkan itu haram dan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Maka terimalah dari Allah apa-apa yang telah dimaafkan-Nya, karena sesungguhnya Allah tidak akan melupakan sesuatu pun.” Kemudian Rasulullah SAW membaca firman Allah, “Dan tidaklah Tuhanmu itu pelupa” (Maryam: 64).” (HR Hakim dan Bazzar)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya dan menentukan batas-batas larangan, maka janganlah kamu melanggarnya. Dan Allah mendiamkan berbagai hal karena kasihan padamu, bukan lupa, maka janganlah kamu mencari-cari masalah itu.” (HR Daraqhuthni)
(mhy)
- Dirating Selebgram Codeblu 3/10,Warung Nyak Kopsah Dikuliti Habis,13 Poin tak Ada Standar Disorot - September 24, 2023
- Sosok ZZ,Pengelola Panti Asuhan yang Ekspolitasi Anak Yatim di Live TikTok,Sebulan Raup Rp50 Juta - September 24, 2023
- Heboh Mantan Suami Laudya Cynthia Bella Cerai Lagi, Noor Nabila Bongkar Alasannya Cerai dengan Engku Emran - September 23, 2023