Lilis Karlina belum mau buka suara terkait penangkatan anaknya dengan inisial RD yang ditangkap polisi.
RD warga Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta itu adalah anak dari artis dengan lagu andalannya Goyang Karawang, Lilis Karlina.
RD berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. Anak ABG itu sudah jadi bandar dan punya bawahan orang dewasa.
Menahan malu, pedangdut seksi, Lilis Karlina mengenakan cadar saat mengunjungi sang putra di Mapolres Purwakarta.
RD anak Lilis Karlina masih berstatus pelajar SMP di Purwakarta kedapatan menjadi bandar peredaran obat-obatan terlarang berjenis narkotika.
RD juga mengendalikan pengedar obat-obatan terlarang itu di kalangan usia dewasa.
RD bandar narkoba yang berkeliaran di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online,” jelas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
“Lalu dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasaranny ada pelajar dan usia dewasa,” katanya.
RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Edwar.
Dari tangan palaku I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
RD menyebut bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I dan membelinya secara daring.
RD kemudian menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.
Dari RD, olisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol 740 butir.
Juga 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.***
Masih SMP, anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi setelah edarkan narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD.
Anak Lilis Karlina, RD ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika. Meski RD masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP), ia sudah terkait penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan RD sendiri berlangsung di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 12 Maret 2023.
Dikutip dari pernyataan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui laman PMJnews, disebutkan bahwa dari tangan RD turut diamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan RD di antaranya, 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Ditambahkan Edwar Zulkarnain, RD yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP ini mendapatkan obat-obatan tersebut melalui dunia maya.
“Pelaku membeli (obat) secara online, dan dijual secara online serta langsung kepada pembeli,” kata Edwar Zulkarnain, dikutip Hops.ID dari PMJnews, 14 Maret 2023.
Saat ini lanjut Edwar Zulkarnain bahwa RD sudah ditetapkan sebagai tersangka, RD sendiri akibat atas perbuatannya akan dikenakan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari undang undang itu, RD terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Berdasarkan undang undang yang disangkakan, RD terancam pidana 10 tahun,” jelasnya.
Selain RD, pihak kepolisian turut mengamankan satu orang lainnya berinisial I usia 26 tahun dari hasil pengembangan kasus.
“Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Untuk inisial I, lanjut Edwar Zulkarnain disanksi Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika.
“Untuk inisial I kurungan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Hindari wartawan
Setelah mengetahui sang buah hati ditangkap karena terkait penyalahgunaan narkotika, Lilis Karlina mendatangi Polres Purwakarta untuk menemui RD.
Sesampainya di Polres Purwakarta, Lilis Karlina yang datang menggunakan pakaian serba hitam dengan lengkap penutup muka seperti cadar.
Saat ditanyai oleh wartawan mengenai kondisi RD, Lilis Karlina terlihat menghindari wartawan yang sudah menunggu di Polres Purwakarta.***
Anak Lilis Karlina yang masih SMP diduga sudah jadi bandar narkoba, netizen: Sungguh prestasi…
Masih berusia 15 tahun, anak dari artis pendangdut Lilis Karlina yang masih duduk dibangku SMP kleas 3, ditangkap Polres Purwakarta Jawa Barat atas kasus dugaan menjadi seorang pengedar narkoba.
Pelaku membeli obat-obatan terlarang secara online, serta menggunakan jasa perantara orang dewasa, pelaku menjual obat-obatan tersebut secara online dan bertemu langsung dengan pembelinya.
Tidak hanya menjual kepada kalangan orang dewasa, pelaku juga menjual obat-obatan tersebut kepada kalangan pelajar di tiga wilayah Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
“Minggu tanggal 12 Maret 2023 dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, awalnya 1 orang pelaku dengan inisial RT pelaku berusia, terus terang kita miris usia 15 tahun,” ujar AKBP Edwar Zulkarnain Kapolres Purwakarta, dikutip Hops.ID dari tayangan YouTube KompasTV pda 15 Maret 2023.
Dikarenakan pelaku masih di bawah umur, tersangka tidak dimunculkan ke depan publik, meskipun banyak mucul komentar netizen yang tidak menyangka anak pelajar SMP bisa melakukan hal ini.
Sementara kurier yang yang bukan dibawah umur ini lagi, dimunculkan kedepan publik, dengan ribuan butir obat-obatan terlarang yang sudah menjadi barang bukti dan sudah disita oleh Polres Purwakarta.
Pelajar yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP yang seharusnya belajar di sekolah namun berbeda dengan anak artis pendangdut ini yang justru harus berurusan dengan masalah hukum.
Bandar narkoba dengan pelaku yang masih dibawah umur ini memicu netizen berkomentar,
“Sungguh prestasi yang patut di apresiasi langsung terkenal tanpa bagron orang tua,” ujar agus priwa***dalam tayangan YouTube KOMPASTV.
Hal ini harus menjadi perhatian orang tua, agar anak-anak yang masih berstatus menjadi pelajar tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hukum apalagi narkoba.
Tidak terlalu membebaskan anak dari lingkungan luar juga bisa menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap anak agar tidak salah bergaul, serta tidak memberikan anak keleluasaan di luar rumah.
Karena ancaman hukuman penjara untuk kasus narkoba pelaku bisa dijerat hukuman selama 10-15 tahun penjara, dan merusak masadepan anak.***