Polda Metro Jaya menerima laporan soal Rocky Gerung yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi. Padahal laporan tersebut sebelumnya ditolak oleh Bareskrim.
Sebenarnya, Bareskrim tidak serta menolak laporan yang dilakukan oleh relawan Jokowi tersebut melainkan meminta mereka untuk membuat aduan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak ditolak.
“Bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat),” kata Brigjen Ahmad dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat (4/8/2023).
Hal yang berbeda terjadi di Polda Metro Jaya. Alih-alih “menolak” laporan seperti yang dilakukan Bareskrim, mereka memutuskan menerimanya.
Sejauh ini, Polda Metro telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Laporan organisasi sayap PDIP DPN Repdem juga diterima oleh Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Dari ketiga laporan tersebut, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Metro Jaya menerima laporan ketiganya lantaran itu hanya delik biasa, bukan delik aduan.
Karena yang dilaporkan itu hanya delik biasa, maka siapa saja bisa membuat laporan tanpa perlu meminta persetujuan dari pihak korban, dalam hal ini Joko Widodo.
Sebagai informasi, delik biasa berbeda dengan delik aduan. Delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban atau dengan persetujuan korban.
“Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu 2 Agustus 2023.
Setelah Penghinaan Presiden, Rocky Gerung Kini Dilaporkan soal Penyebaran Berita Bohong
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa terdapat 13 laporan dan 2 pengaduan terhadap Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut sudah ditarik ke Bareskrim dan beberapa sudah dilakukan pemeriksaan.
“Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan, kemudian kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video dan dari beberapa pelapor sudah dilaksanakan pemeriksaan,” kata Djuhandhani, Jumat, 14 Agus 2023 di Mabes Polri.
Sebelumnya Polri sempat menolak laporan dari relawan Jokowi soal video viral Rocky Gerung bersama Refly Harun yang diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Saat itu, Mabes Polri beralasan tidak sesuai prosedur. Pasal penghinaan yang diajukan sebelumnya tidak bisa diproses karena merupakan delik aduan sehingga hanya Jokowi yang dapat melaporkannya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa langkah yang dilakukan Polri dalam menanggapi laporan terhadap Rocky Gerung sudah tepat.
“Polri hanya bisa memproses Rocky Gerung terkait pernyataannya ‘b****gan t*l*l’ Bila Jokowi melaporkannya sendiri atau menunjuk langsung kuasa hukum untuk melaporkan RG ke polisi,” kata Sugeng beberapa waktu lalu.
IPW berpendapat bahwa polisi sudah melaksanakan tugas dengan benar di mata hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tegas menyebutkannya pada pasal 45 ayat 5, merupakan delik aduan.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sehingga dalam laporan yang diterima sekarang oleh Polri menggunakan pasal penyebaran berita bohong bukan penghinaan.
“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ucap Djuhandhani.
Didukung Moeldoko, Ini Daftar Pelapor yang Ingin Jebloskan Rocky Gerung ke Penjara
Rocky Gerung tengah menjadi isu panas setelah dirinya melemparkan kritikan pedas terhadap Presiden Joko Widodo.
Sayangnya, kritikannya itu dianggap oleh sebagian orang sebagai penghinaan harkat dan martabat Presiden. Bahkan kata-katanya itu dituding sebagai fitnah.
Relawan Jokowi dari berbagai sisi kemudian berbondong-bondong melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian.
Terbaru, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung dari Bara JP dialihkan menjadi aduan masyarakat (dumas).
“Bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari humas.polri.go.id, Kamis (3/8/2023).
Peliknya kasus ini turut membuat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pasang badan untuk sejumlah pihak yang ingin melaporkan Rocky Gerung.
Menurut Moeldoko, Rocky Gerung telah keterlaluan. Ia bahkan siap melaporkan pengamat politik itu ke polisi.
“Kalau perlu Moeldoko yang akan laporkan (ke kepolisian),” kata Moeldoko, Kamis (3/8/2023).
Berikut Sederet Tokoh yang Laporkan Rocky Gerung ke Polisi:
Sejumlah Relawan Jokowi
Adapun sejumlah relawan Jokowi yang telah melaporkan Rocky Gerung ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, hingga penghinaan presiden yakni Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP.
Ferdinand Hutahaen
Selain relawan Jokowi, Ferdinand Hutahaean diketahui telah melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
Partai PDIP juga ikut turun tangan…
PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
Tak diam saja, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga ikut melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Sudah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI, Rocky dilaporkan atas kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Laporan ini akhirnya dibuat oleh DPP PDIP melalui Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP setelah konsultasi selama 9 jam dengan penyidik Bareskrim.
Di sisi lain, Organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/8/2023).
Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi mengatakan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung telah diterima dengan registrasi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Pihaknya melaporkan Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Padal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Mukjizat Bagiku, Betharia Sonata Nangis Haru Rinoa Cabut Laporan Atas Leon Dozan,Ikhlas Memaafkan - 02/12/2023
- Tipu Muslihat Israel: Minta Warga Khan Younis Mengungsi ke Rafah,Sesampai Sana Mereka Dibombardir - 02/12/2023
- Usai Marah ke Agus Rahardjo, Jokowi Tanya ke Pratikno: Sprindik Itu Apa Toh? - 02/12/2023