Buntut dari aksi pembongkaran pembatas jalan dan putar balik di tol, emak-emak naik Fortuner ini kena tilang.
Mereka nekat melakukan hal itu dengan alasan mendesak dan panik.
Ketiga wanita tersebut kemudian meminya maaf dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa.
Ngaku panik, tiga emak-emak naik Fortuner nekat putar balik di Tol Indralaya Prabumulih.
Pengakuan ini disampaikan ketiganya saat mendatangi Polres Ogan Ilir, setelah kendaraanya terindentifikasi oleh aparat kepolisian.
Aksi nekat tiga emak-emak yang putar balik di tol setelah membuka pembatas jalan ini viral di media sosial.
Ada tiga emak-emak pengendara yang kedapatan menggeser plastik pembatas jalan untuk memuluskan kendaraan putar balik.
Pada video yang diunggah Instagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel, ketiganya meminta maaf saat mendatangi Mapolres Ogan Ilir di Indralaya.
“Terkait video viral yang terjadi di Tol Indralaya-Prabumulih di kilometer 26, kami emak-emak meminta maaf kepada semua warga masyarakat Ogan Ilir dan sekitarnya,” kata salah seorang wanita pada video yang dilihat TribunSumsel.com, Minggu (10/9/2023) petang.
Wanita memakai baju hitam dan kacamata tersebut tampak berbicara di tengah kedua rekannya yang hanya diam.
“Karena kami melakukan kejadian itu atas dasar mendesak dan panik aja,” ujar wanita tersebut.
Tampak salah seorang rekan wanita yang berbicara, menunjukkan surat tilang warna biru yang artinya pelanggar menerima keputusan dari polisi dan memilih menyelesaikan perkara tilang pada saat itu juga.
Wanita tersebut juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perbuatan mereka putar balik di jalan tol.
“Jangan sampai memutar di tol tersebut karena akan membahayakan diri kita dan orang lain. Terima kasih,” pungkas wanita tersebut.
Informasi dari polisi, pengendara Toyota Fortuner dikenakan sanksi tilang oleh Ditlantas Polda Sumatera Selatan.
“Tadi siang sekitar pukul 14.00, emak-emak itu datang ke Polres Ogan Ilir. Namun untuk sanksi tilang oleh Ditlantas (Polda Sumatera Selatan),” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal, melalui Kanit Gakkum Ipda Ramon.
Sebelumnya diberitakan, pada video yang beredar, tiga orang wanita membongkar water barrier yang terpasang di u-turn.
Tindakan berbahaya oleh tiga emak-emak tersebut demi memuluskan mobil Fortuner putar balik.
Hasil penelusuran sementara, kendaraan melaju dari arah Palembang dan bermaksud putar balik.
Tindakan yang dilakukan pengendara dan tiga orang yang membantu putar balik tersebut jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.
“Kalau dilihat (kendaraan melaju) dari arah Palembang, tapi belum tau masuk dari gate mana. Jadi di kilometer 26 dia melewati itu, putar balik,” kata Panit PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan, Ipda Adi dihubungi terpisah.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengendara tersebut, Adi belum dapat menjabarkannya.
“Kalau soal sanksi, itu nanti. Kami masih mengidentifikasi kendaraan, baru tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Dilanjutkannya, polisi telah menyimak rekaman video pengendara putar balik tersebut.
Namun karena kualitas rekaman tak maksimal, polisi kesulitan melakukan identifikasi karena plat nomor kendaraan tak tampak jelas.
“Kalau identitas belum ketemu karena dari video yang beredar, nopol tidak bisa dilihat karena di-zoom pecah,” ungkap Adi
Polisi akan menggandeng Hutama Karya selaku pengelola Tol Indraprabu untuk mencari pengendara Fortuner tersebut.
Adi menyayangkan sikap pengendara yang tak mematuhi rambu lalu lintas di Tol Indraprabu.
“Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn,” kata Adi menyesalkan.
Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.
Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.
“Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas,” kata Adi.
BRAKK Sopir di Bangkalan Diduga Microsleep, Picu Tabrakan Beruntun, 1 Tewas, ‘Bodi Mobil Melengkung’
Diduga mengalami microsleep, sopir mobil ini sebabkan kecelakaan beruntun di Bangkalan.
Mobil yang melaju dari sisi kiri tiba-tiba melenceng ke kanan melawan arus.
Akibatnya satu orang tewas dalam insiden tersebut.
Kecelakaan beruntun melibatkan tiga mobil terjadi di jalan raya Desa Paderungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (10/9/2023).
Dalam kecelakaan ini, satu orang berinisial M asal Surabaya, Jawa Timur meninggal dunia.
Microsleep
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bangkalan, Iptu Wiwid Heru Santoso mengatakan, kecelakaan bermula saat pengemudi Avanza dengan nomor polisi L-1620-BL yang dikemudikan oleh MJ (21) warga Jalan Wonokromo Surabaya, melintas dari arah barat menuju Kabupaten Sampang.
Dalam mobil tersebut, terisi keluarga MJ terdiri dari M (50), A (47), A (2) dan Y (45).
Sampai di Jalan Paderungan, MJ diduga mengalami microsleep sehingga mobil tersebut tidak bisa dikendalikan.
“Mobil yang dikendarai MJ oleng ke kanan dan bergerak melawan arah.
Mobil yang awalnya melaju ke timur, berputar arah barat,” ujar Wiwid Heru Santoso saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu.
Wiwid menambahkan, di saat bersamaan, melintas mobil pikup dengan nopol M-9726-GC yang dikendarai oleh M (20) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Mobil yang dikemudikan MJ menabrak pikap tersebut.
Di bagian belakang mobil MJ, sebuah mobil Avanza hitam juga ditabrak kendaraan di belakangnya, bernomor polisi M 1659 AT, yang dikendarai E (40) asal Kabupaten Pamekasan.
“Kerasnya tabrakan membuat mobil MJ ringsek parah hingga body mobil melengkung.
Korban yang meninggal karena terjepit di dalam mobil asal Surabaya. Sedangkan yang luka lima orang,” ungkapnya.
1 meninggal
Dalam kecelakaan itu satu orang berinisial M meninggal dunia. Para korban sudah dibawa ke RSUD Bangkalan. Sedangkan korban meninggal dunia, langsung dibawa ke rumah duka di Surabaya.
“Tiga mobil semuany ringsek. Paling parah mobil asal Surabaya,” terangnya.
Rombongan asal Surabaya itu, rencananya akan mengunjungi kerabatnya di Kabupaten Sampang.
Identitas Fortuner yang Putar Balik di Tol Terlacak, Polisi Siap Ambil Langkah Ini
Viral video emak-emak buka pembatas jalan tol demi Fortuner bisa putar balik.
Peristiwa ini terjadi di kilometer 26 jalan Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) (7/9/2023) siang.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, sebenarnya polisi sudah mengetahui identitas pemilik lewat plat nomor kendaraan tersebut.
“Sudah diketahui,” kata Nofrizal kepada wartawan di Indralaya (9/9/2023).
Namun Toyota Fortuner tersebut ternyata sudah berpindah tangan alias dijual kepada pengemudi yang nekat putar balik di tol itu.
Polisi mengimbau pengemudi Fortuner bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Hal itu karena sangat membahayakan keamanan dan keselamatan di jalan tol.
“(Sanksinya) kena denda. Kami masih cari keberadaan pemilik kendaraan tangan kedua itu,” ujar Nofrizal.
Sebelumnya diberitakan, tiga emak-emak membongkar water barrier yang terpasang di u-turn jalan tol kilometer 26 Tol Indraprabu.
Penelusuran, kendaraan melaju dari arah Palembang dan bermaksud putar balik.
Tindakan yang dilakukan pengendara dan tiga orang yang membantu putar balik tersebut jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
“Kalau dilihat (kendaraan melaju) dari arah Palembang, tapi belum tau masuk dari gate mana. Jadi di kilometer 26 dia melewati itu, putar balik,” kata Panit PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan, Ipda Adi.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengemudi tersebut, Adi belum dapat menjabarkannya.
“Kalau soal sanksi, itu nanti. Kami masih mencari pelakunya, baru tindakan selanjutnya,” ujarnya.
Adi menyayangkan sikap pengemudi yang tak mematuhi rambu lalu lintas di Tol Indraprabu.
“Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn,” kata Adi menyesalkan.
Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.
Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.
“Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas,” kata Adi.
Adapun putar balik kendaraan di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
- Nasib Pelaku Bully di Balikpapan, Dibawa ke Polisi Tapi Tak Diproses Hukum, Kepala Disdik Minta Maaf - October 2, 2023
- Heboh Kasus Kopi Sianida,Jessica Wongso Stres Jalani Hukuman Penjara,Ditjen PAS Bobol - October 2, 2023
- Tiktok Shop Masih Bisa Dipakai Jualan atau Tidak? Ini Batas Waktunya - October 1, 2023