Akhirnya Terkuak! Dua Sosok Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Pemicu 131 Aremania Tewas di Kanjuruhan

Dua sosok ini diduga perintahkan polisi tembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

Mengenang kembali tragedi Kanjuruhan, peristiwa yang tak akan pernah terlupakan dalam sejarah sepakbola tanah air.

Apalagi tragedi Kanjuruhan ini merupakan kejadian luar biasa dengan korban mencapai ratusan jiwa meninggal dunia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata saat pengendalian massa tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dua sosok yang diduga memerintahkan polisi menembak gas air mata adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga di lapangan .

“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata,” jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Saat itu, keduanya memberikan instruksi mengenai penggunaan gas air mata kepada 11 anggotanya.

Setelah itu, kesebelas anggota polisi tersebut meluncurkan 11 tembakkan gas air mata sesuai dengan instruksi.

Terdapat 7 tembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun selatan.

Kemudian 1 tembakan gas air mata mengarah ke tribun utara dan sebanyak 3 tembakan mengarah ke lapangan.

Sementara itu, tidak hanya dua anggota polisi di atas yang menjadi tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo menambahkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Pranowo, Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat itu mengetahui adanya larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion.

Walaupun mengetahui larangan tersebut, Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak melakukan pencegahan terhadap penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggotanya.

“Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.”

“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.”

“Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel,” kata Listyo.

Adapun tiga anggota polisi tersebut dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

3 Tersangka Lainnya

Selain tiga nama yang telah disebutkan di atas, terdapat tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Prabowo.

Sehingga total tersangka sebanyak enam orang, tiga di antaranya anggota polisi dan tiga lainnya unsur kesepakbolaan.

Ketiga unsur kesepakbolaan yang menjadi tersangka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga unsur kesepakbolaan tersebut berbeda-beda.

Kapolri mengatakan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Sementara PT LIB terakhir melakukan verifikasi adalah pada tahun 2020 dan dari catatan sebelumnya, belum ada perbaikan.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.”

“Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Listyo, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Kemudian pelanggaran yang dilakukan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris adalah tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Namun pelanggaran yang telah dilakukan oleh Abdul Haris tidak hanya itu.

Kapolri menjelaskan, Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi kapasitas stadion yang over capacity.

“Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity,” jelas Listyo.

Listyo juga menambahkan kapasitas yang seharusnya hanya 38.000 penonton, namun saat itu dijual sebanyak 42.000 penonton.

“Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton),”imbuhnya.

Kemudian Security Officer Arema FC Suko Sutrisno melakukan pelanggaran yaitu idak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka di atas dijerat pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Penyebab Suporter Tak Bisa Keluar dari Stadion Kanjuruhan, Pintu Gate Tak Dijaga, Besi Penghalang

Terkuak penyebab banyaknya suporter terjebak di Stadion Kanjuruhan dalam kericuhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Polri kini juga sudah menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah mendapatkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan.

Di antaranya, hasil investigasi terkait pintu gate di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang jadi titik banyaknya korban berjatuhan.

Sigit mengatakan ada sejumlah kendala yang menyebabkan para supporter terhambat keluar dari Stadion Kanjuruhan.

Ia mengatakan, saat insiden terjadi, pintu yang seharusnya dibuka justru tak dijaga oleh petugas.

“Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan.”

“Di tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka, namun saat itu tidak semua pintu dibuka, hanya dibuka berukuran kurang lebih 1,5 meter.”

“Dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat untuk membuka pintu,” kata Sigit, konferensi pers, Kamis (6/10/2022) yang ditayangkan KompasTv.

Lanjut Sigit menurutkan, ada besi melintang di pintu keluar stadion.

Besi itu menyebabkan suporter terhambat untuk keluar, sehingga mengakibatkan penonton berdesakan selama 20 menit.

“Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak.”

“Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit,” kata Sigit.

Situasi panik dan berdesak-desakan selama 20 menit itulah, kata Sigit, yang membuat korban banyak yang berjatuhan.

“Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan sebagian meninggal dunia,” tuturnya.

6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang ini.

Penetapan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

“Enam tersangka,” ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LiB) menjadi satu dari enam tersangka yang telah diumumkan.

“(Tersangka) Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB. Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.”

“Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” tutur Kapolri.

Sigit juga menetapkan panitia pelaksana (panpel) serta anggota kepolisian sebagai tersangka.

Tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

“Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.

Sigit menyebut para tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU No 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

Daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. AHL (Dirut LIB)

2. AH (Ketua Panpel)

3. SS (Security Officer)

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. BSA (Samaptha Polres Malang)

Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Insiden bermula saat seorang suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.

Tak selang beberapa lama, ratusan Aremania turut turun dan memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Diketahui, gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Atas inisden tersebut diketahui telah memakan korban sebanyak 131 orang meninggal dunia.

Julia L. Bellamy

Leave a Comment

A note to our visitors

This website has updated its privacy policy in compliance with changes to European Union data protection law, for all members globally. We’ve also updated our Privacy Policy to give you more information about your rights and responsibilities with respect to your privacy and personal information. Please read this to review the updates about which cookies we use and what information we collect on our site. By continuing to use this site, you are agreeing to our updated privacy policy.