loading…
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Foto/Selvianus Kopong/MPI
Menurut Aldwin pihaknya pihaknya berpegang teguh pada Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Jo (Juncto) Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021).
“Beliau (Once) menyatakan bahwa tidak ada masalah hukum, ini hanya sensasi adalah hal keliru dan tentu perlu kami klarifikasi. Berlaku Pasal 9 juncto tindak pidana sesuai dengan Undang-undang 113 Hak Cipta,” tegas Aldwin.
Aldwin menegaskan, pihaknya melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, terutama menjelang konser bertajuk tour concert Dewa 19 30 tahun berkarya yang bakal diselenggarakan setelah lebaran nanti.
“Jelas kami menyampaikan pertama melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19 selama konser di tahun ini,” tegas Aldwin.
“Kalau dianggap itu bukan melawan hukum, silahkan coba-coba ini bagian juga dari somasi secara terbuka. Silahkan masih mau coba-coba tentu kita akan lihat, kita akan uji,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aldwin membeberkan seiring adanya somasi terbuka yang dilayangkan, pihaknya tetap berpatokan pada lisensi atau pencipta lagu. Semuanya itu diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagai wadah yang mengurus soal royalti lagu ataupun musik di Tanah Air.
“Tetap lisensi harus ada dari pemilik pencipta, memang diatur LMKN, bagaimana mendapatkan royalti melalui LMKN. Tapi harus melalui lisensi dianggap pidana sekaligus menyampaikan somasi terbuka,” kata Aldwin.
“Dhani melarang Once menyanyi lagu-lagu Dewa 19 selama konser berlangsung ada dasar hukumnya. Termasuk menyatakan selama ini seharusnya bersangkutan, meminta izin bahkan meminta royalti itupun diatur semua,” pungkasnya.
(hri)
- Desta Mati Kutu, Natasha Rizki Akhirnya Kuliti Gugatan Cerai Suaminya: Sudah Sepakat - May 30, 2023
- Ijtihad Bukan Asal Tajdid, Bukan Pula Tabdid - May 30, 2023
- Tali Pusat Bayi, Pahami Cara Membersihkan dan Merawatnya - May 29, 2023