Ahmad Dhani Somasi Once Mekel setelah Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19, Kuasa Hukum: Ini Ada Dasar Hukumnya



loading…

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian. Foto/Selvianus Kopong/MPI

JAKARTAAhmad Dhani baru saja melayangkan somasi terbuka kepada Once Mekel setelah melarang membawakan lagu-lagu Dewa 19. Somasi tersebut disampaikan secara terbuka oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Jumat (31/3/2023).

Menurut Aldwin pihaknya pihaknya berpegang teguh pada Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Jo (Juncto) Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021).

“Beliau (Once) menyatakan bahwa tidak ada masalah hukum, ini hanya sensasi adalah hal keliru dan tentu perlu kami klarifikasi. Berlaku Pasal 9 juncto tindak pidana sesuai dengan Undang-undang 113 Hak Cipta,” tegas Aldwin.

Aldwin menegaskan, pihaknya melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, terutama menjelang konser bertajuk tour concert Dewa 19 30 tahun berkarya yang bakal diselenggarakan setelah lebaran nanti.

“Jelas kami menyampaikan pertama melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19 selama konser di tahun ini,” tegas Aldwin.

“Kalau dianggap itu bukan melawan hukum, silahkan coba-coba ini bagian juga dari somasi secara terbuka. Silahkan masih mau coba-coba tentu kita akan lihat, kita akan uji,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aldwin membeberkan seiring adanya somasi terbuka yang dilayangkan, pihaknya tetap berpatokan pada lisensi atau pencipta lagu. Semuanya itu diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagai wadah yang mengurus soal royalti lagu ataupun musik di Tanah Air.

“Tetap lisensi harus ada dari pemilik pencipta, memang diatur LMKN, bagaimana mendapatkan royalti melalui LMKN. Tapi harus melalui lisensi dianggap pidana sekaligus menyampaikan somasi terbuka,” kata Aldwin.

“Dhani melarang Once menyanyi lagu-lagu Dewa 19 selama konser berlangsung ada dasar hukumnya. Termasuk menyatakan selama ini seharusnya bersangkutan, meminta izin bahkan meminta royalti itupun diatur semua,” pungkasnya.

(hri)



Source link

Julia L. Bellamy

Leave a Comment

A note to our visitors

This website has updated its privacy policy in compliance with changes to European Union data protection law, for all members globally. We’ve also updated our Privacy Policy to give you more information about your rights and responsibilities with respect to your privacy and personal information. Please read this to review the updates about which cookies we use and what information we collect on our site. By continuing to use this site, you are agreeing to our updated privacy policy.