Agnes Gracia Dalam Rekonstruksi Terlihat Meragakan Sedang Merokok, Padahal Ngaku Menolong David

Pihak kepolisian baru-baru ini menahan seorang pria bernama Mario Dandy Satriyo akibat kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora.

Nama Agnes Gracia mencuat di publik dikarenakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy diinisiasi oleh Agnes.

Hal ini dikarenakan bahwa Agnes Gracia mendapat perlakuan tidak baik dari David Ozora, sehingga Agnes memberitahukan kepada sang pacar yaitu Mario Dandy.

Lalu Mario kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya.

Kemudian setelah bertemu dengan David, Mario meminta klarifikasi perihal perbuatannya tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap David.

Kejadian tersebut dilihat oleh oleh orang tua teman David dan sempat melerainya. Lalu kemudian David dibawa ke RS Medika Permata Jakarta Selatan.

Baru-baru ini pihak kepolisian melakukan rekonstruksi penganiayaan Mario terhadap korban David dan juga melibatkan sosok Agnes dalam rekonstruksi tersebut.

Meskipun Agnes yang asli tidak hadir, hal itu tidak menghalangi penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap Mario yang menganiaya David hingga koma.

Terlihat dalam video yang disiarkan langsung tersebut di beberapa TV Nasional pada rekonstruksi tersebut Mario sempat mengintimidasi David.

David yang merupakan anak dari petinggi GP Ansor tersebut diminta push up sebanyak 50 kali.

Namun, David menyatakan tidak mampu, lalu Mario menyuruhnya bersikap tobat, setelah teman Mario menyiapkan kamera, di situ dilihat Mario memperagakan tendangan menuju kepala David.

Setelah David menerima banyak tendangan, terlihat disitu bahwa ia tidak sadarkan diri.

Banyak menyita mata publik pada saat itu adalah ketika orang yang memerankan diri sebagai Agnes disuruh untuk melakukan adegan merokok.

Hal ini membuat publik geram karena diketahui bahwa gadis yang kini berusia 16 tahun itu mengaku bahwa ia sempat menolong David.

“Setelah mengambil korek, sodara AG menyalakan rokok pada saat korban melakukan sikap tobat,” ucap penyidik menyuruh pemeran pengganti melakukan adegan rekonstruksi, dikutip Hops.ID dari unggahan Instagram @lamputerangofficial pada Rabu, 15 Maret 2023.

Sebelumnya diketahui bahwa Kak Seto yang merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) membela Agnes yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Ia meminta kepada publik untuk menjadi sahabat anak bagi Agnes yang saat ini menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David tersebut.

Hal ini pun banyak menuai respons negatif publik terhadap pembelaan Kak Seto terhadap tersangka pelaku Agnes Gracia. Banyak orang marah terhadap aksi Kak Seto tersebut.***

LPSK tolak lindungi Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan David, tapi direkomendasikan ke lembaga ini

Agnes Gracia Haryanto saat ini harus berhadapan dengan hukum atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David.

Setelah dinaikkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, Agnes Gracia Haryanto kabarnya resmi ditahan di tahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur sejak Kamis, 9 Maret 2023.

Penahanan Agnes Gracia Haryanto di LPKS Cipayung ini hanya selama 7 hari untuk kelancaran proses penyidikan pihak polisi dalam kasus penganiayaan David.

Lantaran Agnes Gracia yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun, kabarnya beberapa waktu lalu pihaknya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sayangnya, setelah dilakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Maret 2023, Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua lembaga tersebut mengaku menolak permohonan dari pihak Agnes Gracia tersebut.

Hal ini lantaran dalam kasus penganiayaan terhadap David, status terkini Agnes Gracia tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK, yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip oleh Hops.ID dari SuaraCianjur.id pada Selasa, 14 Maret 2023.

Selain alasan tersebut, keputusan pihak LPSK menolak untuk memberikan perlindungan terhadap Agnes Gracia juga sesuai dengan Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam pasal tersebut mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana, yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Kendati tak meluluskan permohonan dari pihak pelaku, namun LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tembusan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan terhadap Agnes Gracia.

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG, dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” tutur Ketua LPSK itu.

“Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” pungkasnya.

Adapun rekomendasi tersebut dari penuturan Hasto Atmojo Suroyo, berdasarkan dari ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Agnes Gracia yang kini ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David, diketahui merupakan kekasih Mario Dandy sekaligus mantan pacar David.

Agnes Gracia memiliki peranan penting dalam kasus penganiayaan David karena diduga menjadi sosok yang memprovokasi Mario Dandy dengan mengadu telah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Lantaran masih berusia 15 tahun, beberapa waktu lalu pengacara Agnes Gracia membuat permohonan perlindungan ke LPSK bahkan KPAI.

Namun, kabar terbaru LPSK menolak untuk memberikan perlindungan kepada Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan terhadap David.***

Pengacara David puas, LPSK tolak pengajuan perlindungan Agnes Gracia dan disarankan ke Kemen PPPA dan KPAI

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sosok Agnes Gracia Haryanto yang belakangan naik statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku, cukup mencuri perhatian publik.

Pasalnya, sejak awal kasus penganiayaan David viral, Agnes Gracia diduga memiliki peranan yang cukup penting.

Agnes Gracia diduga sebagai sosok yang memprovokasi sang kekasih, Mario Dandy hingga berani melukai David dengan membabi buta hingga tak sadarkan diri.

Lantaran masih di bawah umur, yakni 15 tahun, belum lama ini beredar kabar bahwa Agnes Gracia meminta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Sayangnya, usaha dari pihak kekasih Mario Dandy ini tak berujung manis. Sebab LPSK baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka menolak untuk memberikan perlindungan untuk Agnes Gracia.

Bukan tanpa alasan, penolakan yang diberikan oleh LPSK lantaran Agnes Gracia yang kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, tidak termasuk dalam subjek perlindungan lembaga tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui oleh awak media beberapa waktu lalu.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK, yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” Hasto Atmojo Suroyo, seperti dikutip oleh Hops.ID dari SuaraCianjur.id pada Selasa, 14 Maret 2023.

Selain alasan tersebut, keputusan pihak LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap Agnes juga sesuai dengan Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam pasal itu menerangkan mengenai sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana, yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Kendati tak bisa memberikan perlindungan, namun Hasto menjelaskan bahwa dalam dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK juga tetap direkomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tembusan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan terhadap Agnes Gracia.

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG, dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Hasto Atmojo Suroyo.

“Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tambahnya.

Adapun rekomendasi tersebut dari penuturan Hasto, berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengenai penolakan permohonan pengajuan yang dilayangkan oleh Agnes Gracia ini, diketahui diputuskan dalam dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang berlangsung pada Senin, 13 Maret 2023 kemarin.

Setelah sebelumnya pada Rabu, 1 Maret 2023 lalu pihak Agnes Gracia mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Mengetahui pihak Agnes Gracia mengalami penolakan untuk permohonan pengajuan perlindungan ke LPSK, pengacara David Ozora yakni Mellisa Anggraini baru-baru ini membuat cuitan di akun Twitter pribadinya.

“LPSK menolak permohonan perlindungan AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). LPSK menjelaskan alasannya,” bunyi cuitan Mellisa Anggraini, seperti dikutip oleh Hops.ID dari akun Twitter @MellisA_An pada Selasa, 14 Maret 2023.

Untuk menguatkan cuitannya tersebut, Mellisa memberikan tautan berita dari sebuah media yang membahas penolakan LPSK untuk permohonan pengajuan perlindungan Agnes Gracia.

Cuitan pengacara David itu lantas menuai beragam komentar dari para netizen. Tak sedikit yang ikut bersyukur dengan kabar ini.

“Alhamdulillah Gusti mboten sare (Tuhan tidak tidur) #kawaldavid,” komentar seorang netizen.

“Si AG bukan saksi dan bukan korban,” kata netizen lainnya yang rupanya menangkap maksud dari penolakan LPSK tersebut.

“Agnes sudah terbukti berbuat keji masa mau di lindungi,” tutur seorang netizen.

“Fair enough. Toh AGH sejak awal ketika masih berstatus sebagai saksi hingga pelaku, juga sudah didampingi KPAI dan KPPPA,” kata netizen lain.***

Julia L. Bellamy

Leave a Comment

A note to our visitors

This website has updated its privacy policy in compliance with changes to European Union data protection law, for all members globally. We’ve also updated our Privacy Policy to give you more information about your rights and responsibilities with respect to your privacy and personal information. Please read this to review the updates about which cookies we use and what information we collect on our site. By continuing to use this site, you are agreeing to our updated privacy policy.